Kupon Bansos Beras Tak Berlaku, Warga Salo Kecewa: Diduga Langgar UU

Jumat, 26 September 2025 | 07:53:59 WIB
Kupon Bansos Beras Tak Berlaku, Warga Salo Kecewa: Diduga Langgar UUi Foto:

Kampar – Ricuh mewarnai pembagian bantuan sosial (bansos) beras di Aula Bupati Kampar, Kamis (25/9/2025). Seorang warga Kecamatan Salo yang datang membawa kupon resmi, ternyata tidak menemukan namanya di daftar penerima.

“Saya sudah dapat kupon, tapi kenapa nama saya hilang?” keluh warga tersebut, seorang janda yang hidup serba terbatas.

Peristiwa ini menimbulkan kekecewaan dan pertanyaan besar. Publik menilai insiden ini tidak sekadar kelalaian, tapi juga bisa menyalahi aturan. Sebab, hak rakyat miskin atas bantuan sosial dijamin oleh sejumlah regulasi, antara lain:

UU Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, yang mengatur hak warga miskin mendapat bantuan secara adil, transparan, dan tepat sasaran.

UU Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, yang mewajibkan pemerintah menjamin kebutuhan dasar masyarakat rentan.

UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menekankan kewajiban pemerintah daerah menyelenggarakan pelayanan dasar, termasuk penyaluran bansos.

Kepala Desa Salo, Ihfasni Arham, M.Ag, kini jadi sorotan warga. Mereka menuntut penjelasan dan pertanggungjawaban.

Abdul, mahasiswa Kampar, menilai kejadian ini bukan perkara sepele. “Kalau ada warga berhak tapi tiba-tiba namanya hilang, itu bukan sekadar salah data. Itu bentuk diskriminasi dan melanggar UU. Negara wajib hadir dan jangan main-main dengan hak rakyat miskin,” tegasnya.

Warga mendesak agar kejadian ini diusut tuntas dan pihak terkait segera memberi jawaban terbuka. (lelek)

 

Tulis Komentar