Kaunit BRI Lubuk Dalam Kurangi Saldo Nasabah Rp1,1 Miliar, Uang Dipakai Foya-foya dan Beli Ekstasi

Selasa, 03 Maret 2026 | 09:31:30 WIB
Kaunit BRI Lubuk Dalam Kurangi Saldo Nasabah Rp1,1 Miliar, Uang Dipakai Foya-foya dan Beli Ekstasii Foto:

SIAK - Kepala Unit (Kaunit) Bank Rakyat Indonesia (BRI) Lubuk Dalam, Kabupaten Siak, berinisial R, ditahan setelah terbukti menguras saldo nasabah prioritas hingga Rp1,1 miliar. Uang hasil kejahatan itu dihabiskan untuk hiburan malam, membeli narkoba jenis ekstasi, hingga membayar pekerja seks komersial.

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar mengatakan, modus pelaku tergolong rapi dan terencana karena memanfaatkan posisinya sebagai pejabat bank.

“Pelaku memahami sistem perbankan dan pola transaksi korban. Ini dilakukan dengan perencanaan matang,” ujar Sepuh, Senin (2/3/2026).

Kasus ini bermula pada 5 Juni 2025 saat R mendatangi rumah pasangan suami istri, Suhar dan Marmi, nasabah prioritas di Kampung Suka Mulya, Kecamatan Dayun. Saat itu, pelaku membawa nasi tumpeng serta sejumlah merchandise seperti tumbler, payung, kalender, dan dompet khusus kartu ATM.

Pelaku menyarankan korban menyimpan kartu ATM dalam dompet tersebut agar tidak tercecer. Di hadapan korban, R memperagakan cara memasukkan kartu. Namun tanpa disadari, dari empat kartu ATM milik korban, hanya tiga yang dimasukkan ke dalam dompet. Satu kartu disembunyikan dan dibawa pelaku.

“Pelaku juga mengiming-imingi program undian bagi nasabah dengan saldo besar. Saat itu saldo korban sekitar Rp1,6 miliar,” jelasnya.

Kejanggalan terungkap pada 30 Juli 2025 ketika korban hendak menyetor Rp50 juta hasil panen sawit di BRI Unit Lubuk Dalam. Saat mencetak rekening koran, saldo yang sebelumnya Rp1,6 miliar tersisa sekitar Rp599 juta.

Hasil penyelidikan menemukan adanya penarikan tunai bertahap sejak 21 Juni hingga 29 Juli 2025 dengan total lebih dari Rp1 miliar melalui sejumlah agen BRILink di Pekanbaru. Dari pengecekan, satu kartu ATM rekening utama korban tidak ditemukan.

Berdasarkan informasi internal, R sudah tidak lagi bertugas sejak 10 Juni 2025 setelah dimutasi dan kemudian mengundurkan diri menyusul audit internal.

Sebelum dipanggil resmi, pelaku sempat mendatangi korban dan mengakui perbuatannya serta meminta laporan dicabut dengan janji mengembalikan uang. Namun korban tetap melanjutkan laporan ke polisi.

Pada 2 Desember 2025, R akhirnya mengakui perbuatannya setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti. Kini perkara tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Siak untuk proses persidangan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian juncto Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara itu, pihak BRI telah melakukan pemulihan atau penggantian saldo korban sesuai ketentuan yang berlaku. (*)

Tulis Komentar