Dugaan Memperoleh Barang Haram Yang Dikendalikan AW dari Lapas Gobah. 3 Tersangka Diamankan Saat Pesta Sabu.

Rabu, 04 Maret 2026 | 13:05:55 WIB
Dugaan Memperoleh Barang Haram Yang Dikendalikan AW dari Lapas Gobah. 3 Tersangka Diamankan Saat Pesta Sabu.i Foto: Foto dilokasi penangkapan

Gentaonline.com, Pekanbaru - Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru menangkap 5 orang penghuni kosan di Jalan Labersa Kelurahan Simpang Tiga, Rabu 11 Febuari 2026, lalu. Tiga di antaranya pria diduga sebagai kurir narkoba dan dua lainnya wanita.

Selain pelaku, petugas juga menyita barang bukti sabu seberat 46,01 gram. Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Mochamad Jacub Kamaru, membenarkan perihal penangkapan lima orang penghuni kosan dengan barang bukti sabu.

“Setelah menerima laporan masyarakat, tim langsung bergerak ke lokasi dan melakukan pengamanan terhadap para terduga pelaku di dalam kamar kos,” ujar Jacub, Jumat 13 Febuari 2026.

Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat tentang aktivitas mencurigakan seorang pria bernama Ammar di Kos Affan kamar nomor 4. Di lokasi, polisi mengamankan tiga pria yakni Ammar, Diva, dan Ramzi

RRI.CO.ID, Pekanbaru - Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru menangkap 5 orang penghuni kosan di Jalan Labersa Kelurahan Simpang Tiga, Rabu 11 Febuari 2026, lalu. Tiga di antaranya pria diduga sebagai kurir narkoba dan dua lainnya wanita.

Selain pelaku, petugas juga menyita barang bukti sabu seberat 46,01 gram. Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Mochamad Jacub Kamaru, membenarkan perihal penangkapan lima orang penghuni kosan dengan barang bukti sabu.

Selain itu, dua perempuan bernama Indah dan Maya turut diamankan untuk pemeriksaan. Dalam penggeledahan yang disaksikan penjaga kos, petugas menemukan satu paket sabu dan satu unit telepon genggam milik Ammar.

Polisi kemudian melakukan pengembangan ke rumah Ammar di Jalan Kayu Putih, Perumahan Cendana, Kelurahan Pematang Kapau, Kecamatan Kulim. Dari kamar pelaku, petugas kembali menemukan satu paket sabu, satu timbangan digital, serta ratusan plastik klip bening yang diduga digunakan untuk pengemasan.

“Pelaku mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial AW yang saat ini masih kami lakukan pengejaran. Pengambilan barang menggunakan modus sistem lempar,” katanya.

Ia menjelaskan, pelaku berkomunikasi dengan pemasok menggunakan telepon genggam milik salah satu tersangka, kemudian menjemput barang bersama rekannya di kawasan Jalan Ronggo Warsito tanpa bertemu langsung dengan pemasok.

Saat ini seluruh terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Pekanbaru untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara dua wanita yang sempat diamankan sebagai saksi dan telah dipulangkan.

“Kami masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan di atasnya. Tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain,” kata Jacub.

Total barang bukti sabu yang disita mencapai 46,01 gram. Menurut Jacub, dari hasil pemeriksaan awal diketahui sabu diperoleh dari seorang pria berinisial Ali yang kini masih dalam penyelidikan.

Dalam investasi team media. AW adalah Tahanan Di Lapas Gobah. Saat dilakukan investigasi AW dikenal sebagai Donatur di Lapas Gobah. Ada nama lain yang menjadi kaki tangannya untuk, mengendalikan peredaran narkoba dari alam penjara. Biasa dipanggil ucok. Sampai berita ini diturunkan. Kami masih menunggu jawaban dari Ka Lapas Gobah terkait Tahanan bisa mengendalikan peredaran narkoba dari dalam jeruji. (Team)

Tulis Komentar