Tegaskan Musda Tandingan KNPI Pelalawan ke-V Ilegal, ini kata Adi Sukemi

Selasa, 28 Desember 2021 | 14:41:53 WIB
Tegaskan Musda Tandingan KNPI Pelalawan ke-V Ilegal, ini kata Adi Sukemii Foto:

GENTAONLINE.COM-Terkait pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) tandingan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Pelalawan Ke V beberapa waktu lalu, Ketua KNPI Pelalawan periode 2016-2019 Adi Sukemi menilai pelaksanaan musda tandingan yang menyatakan Abdul Nasib terpilih sebagai Ketua KNPI Kabupaten Pelalawan periode 2021-2024 tidak sah atau ilegal. Ia menganggap agenda tersebut tidak sesuai dengan tata tertib (Tartib) dan AD/RT nya.

” Ya, pelaksanaan musda KNPI Kabupaten ke V yang dilaksanakan sebenarnya sudah sesuai dengan rencana, dimana kita sudah mengagendakannya pada tanggal 27 Desember kemarin. Namun, karena belum matangnya persiapan serta adanya sejumlah permasalahan, seperti alat kelengkapan sidang serta adanya sekitar 28 OKP yang ganda, sehingga pihak Kepolisian tidak memberikan izin pelaksanaan Musda tersebut,” terang Adi Sukemi menjawab pertanyaan gentaonline.com, Selasa (28/12).

Dalam aturan yang berlaku, pelaksanaan musda ada prosedurnya. Seperti SC beserta anggota yang berjumlah 9 orang (Ketua SC, Sekretaris dan 7 anggota), OC (Ketua Panitia Pelaksana Musda beserta anggota) yang dihadiri oleh pihak KNPI Provinsi yang nantinya akan memberikan SK saat memantau persidangan.

” Menurut hasil verifikasi panitia pelaksanaan Musda KNPI Kabupaten Pelalawan, dimana ada 75 suara yang akan memilih calon ketua, terdiri dari 60 OKP, 12 PK, 1 DPD II, 1 MPI dan 1 DPD 1. Saya pastikan, musda tandingan yang menyatakan Abdul Nasib terpilih sebagai Ketua KNPI terbaru itu ilegal,”tegas Adi menutup. (Genta)

Tulis Komentar