PHK 18 Karyawan PT SPR Trada Tuai Sorotan, Plt Gubernur Riau Tegaskan Penyelesaian Hak Para Pekerja
Foto:
PEKANBARU – Polemik ketenagakerjaan di lingkungan PT SPR Trada kembali menjadi perhatian publik. Sebanyak 18 karyawan yang sebelumnya dirumahkan akibat kondisi keuangan perusahaan, kini resmi diberhentikan melalui surat pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dinilai dilakukan secara sepihak.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, telah meminta jajaran direksi agar segera menuntaskan persoalan ketenagakerjaan tersebut. Ia menegaskan bahwa kepastian status dan hak para pekerja tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.
“Kasihan mereka. Direksi segera selesaikanlah. Saya minta diselesaikan masalah administrasinya. Kalau memang harus diberhentikan, selesaikan hak mereka. Kalau mau dilanjutkan, silakan ditarik kembali karyawannya,” tegas SF Hariyanto belum lama ini.
Perkembangan terbaru menunjukkan bahwa para karyawan menerima surat PHK tertanggal 13 Februari 2026 yang ditandatangani Direktur Utama PT SPR Trada, Tata Haira.

Surat tersebut baru disampaikan kepada para pekerja setelah adanya pemanggilan untuk membahas kesepakatan pemberhentian. Dalam proses itu, nilai hak-hak yang ditawarkan disebut tidak sesuai dengan hasil mediasi yang sebelumnya difasilitasi oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau.
Direktur Operasional PT SPR Trada, Novri Andri Yulan, menyampaikan bahwa pembahasan antara manajemen dan karyawan belum mencapai titik temu dan akan dibahas kembali.
Namun, tak lama setelah pertemuan tersebut, para karyawan menerima surat pemberhentian melalui pesan WhatsApp yang dikirim oleh bagian operasional/HRD, Sahif S.H, ke nomor pribadi masing-masing. Pemberitahuan ini dinilai dilakukan secara sepihak tanpa penjelasan rinci mengenai hak-hak karyawan selama masa dirumahkan, termasuk gaji yang belum dibayarkan sejak November 2025.
Diketahui, PT SPR Trada mulai merumahkan sejumlah karyawan sejak November 2025 akibat defisit keuangan dan kosongnya kas operasional. Kondisi tersebut diduga dipicu oleh pengelolaan anggaran yang tidak berjalan sesuai Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP), serta temuan audit Satuan Pengawas Internal (SPI) terhadap manajemen periode sebelumnya.
Krisis internal ini berdampak langsung pada stabilitas perusahaan dan berujung pada polemik ketenagakerjaan yang kini menjadi perhatian luas.
Salah seorang eks karyawan, Maulana, berharap Plt Gubernur Riau dapat turun tangan membantu memperjuangkan hak para pekerja yang telah diberhentikan.
Menurutnya, keputusan PHK dilakukan tanpa kejelasan terkait pemenuhan hak-hak normatif karyawan yang hingga kini belum diselesaikan.
“Kami berharap Pak Plt Gubernur bisa membantu memperjuangkan hak kami. Kami diberhentikan, tapi sampai sekarang tidak ada kejelasan soal hak-hak kami, termasuk gaji yang tertunda selama dirumahkan,” ujar Maulana.
Ia menegaskan bahwa para karyawan tidak menuntut lebih dari yang seharusnya menjadi hak mereka sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Kami tidak menuntut lebih. Kami hanya ingin hak kami diselesaikan secara adil dan terbuka. Jangan sampai kami yang menjadi korban dari persoalan internal perusahaan,” tambahnya.
Maulana berharap Pemerintah Provinsi Riau dapat memfasilitasi penyelesaian yang berkeadilan agar polemik ketenagakerjaan ini tidak semakin berlarut dan memberikan kepastian hukum bagi para mantan karyawan.**