Ketua GRANAT Riau Soroti Dugaan Peredaran Narkoba Dikendalikan dari Lapas Pekanbaru
Foto:
PEKANBARU – Dugaan peredaran narkotika yang dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru kembali menjadi sorotan publik. Ketua Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Nasional Anti Narkotika (DPD GRANAT) Provinsi Riau, Dr. Freddy Simanjuntak, angkat bicara terkait informasi yang beredar tersebut.
Freddy menanggapi pemberitaan viral mengenai penggerebekan pesta sabu yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru di sebuah rumah kos di Jalan Labersa. Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan lima orang yang diduga sedang menggunakan narkotika jenis sabu.
Dari lima orang yang diamankan, tiga di antaranya merupakan pria yang diduga memiliki peran dalam jaringan peredaran narkotika, sementara dua lainnya perempuan. Ketiganya diketahui telah menjalani proses penahanan oleh pihak kepolisian.
Namun, muncul dugaan bahwa peredaran narkotika tersebut dikendalikan oleh seorang narapidana berinisial A.W yang sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Pekanbaru.
“Pertanyaannya, bagaimana mungkin seorang narapidana bisa mengendalikan peredaran narkotika dari dalam lapas? Ini tentu menjadi tanda tanya besar bagi masyarakat,” kata Freddy kepada awak media, Sabtu.
Ia juga menyoroti kemungkinan adanya penggunaan alat komunikasi berupa telepon genggam oleh narapidana di dalam lapas, yang diduga menjadi sarana untuk mengendalikan jaringan peredaran narkotika di luar.
Menurut Freddy, jika benar terdapat narapidana yang bebas menggunakan telepon seluler di dalam lapas untuk mengendalikan bisnis narkotika, maka hal itu merupakan pelanggaran serius terhadap aturan pemasyarakatan.
Ia menjelaskan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, petugas pemasyarakatan memiliki kewajiban untuk melakukan pengawasan ketat terhadap warga binaan, termasuk memastikan tidak adanya barang terlarang seperti telepon genggam dan narkotika di dalam lapas.
Selain itu, larangan kepemilikan alat komunikasi bagi narapidana juga diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara, yang secara tegas melarang narapidana memiliki atau menggunakan telepon genggam secara ilegal di dalam lapas.
Freddy menilai, apabila dugaan tersebut benar, maka kondisi itu menunjukkan adanya kegagalan pengawasan di lingkungan lembaga pemasyarakatan.
“Kalau benar informasi ini terjadi, tentu masyarakat akan sangat kecewa. Ini berarti pengawasan di lapas tidak berjalan sebagaimana mestinya,” ujarnya.
Sebagai bentuk tanggung jawab, Freddy menilai pemerintah pusat perlu mengambil langkah tegas. Ia bahkan meminta Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI untuk mengevaluasi kinerja jajaran pemasyarakatan di Riau.
“Secara moral dan administratif, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan wajib melakukan evaluasi, bahkan mencopot Kepala Kantor Wilayah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Provinsi Riau serta Kalapas Kelas IIA Pekanbaru Yuniarto apabila terbukti terjadi kelalaian dalam pengawasan,” katanya.
Selain itu, Freddy juga mendorong Satresnarkoba Polresta Pekanbaru untuk mengembangkan penyelidikan kasus tersebut hingga ke akar jaringan peredaran narkotika.
Menurutnya, pengungkapan jaringan narkotika tidak boleh berhenti pada pengguna atau kurir, melainkan harus menelusuri hingga kepada bandar besar yang diduga mengendalikan peredaran narkoba tersebut.
Ia menegaskan bahwa upaya pemberantasan narkotika harus dilakukan secara serius dan menyeluruh, karena kejahatan narkotika merupakan kejahatan luar biasa yang merusak masa depan generasi bangsa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Karena itu, aparat penegak hukum harus berani mengungkap jaringan ini sampai ke aktor utama di balik peredaran narkotika tersebut,” kata Freddy. (Lelek)