Terkuak! Napi Kendalikan Sabu dari Lapas, Dugaan '86' Seret Oknum Polisi di Pekanbaru

Selasa, 17 Maret 2026 | 14:00:01 WIB
Terkuak! Napi Kendalikan Sabu dari Lapas, Dugaan '86' Seret Oknum Polisi di Pekanbarui Foto:

PEKANBARU – Pengungkapan kasus narkoba di Riau semakin terang benderang. Rentetan peristiwa sejak akhir 2025 hingga awal 2026 membuka fakta serius, mulai dari jaringan sabu yang dikendalikan narapidana hingga dugaan praktik “86” yang menyeret oknum aparat.

Kasus ini bermula dari pengembangan penangkapan pada 25 Desember 2025. Dari hasil penyelidikan, aparat menemukan adanya peredaran narkotika yang dikendalikan narapidana di Lapas Kelas IIA Pekanbaru berinisial AA alias B.

Kala itu, Kepala Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Yuniarto, menegaskan komitmennya untuk membersihkan lapas dari narkoba dan handphone ilegal. Ia menyebut pihaknya menjalankan instruksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, khususnya dalam memberantas peredaran narkoba di dalam lapas.

Namun, pengembangan kasus justru membuka fakta lain. Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil membongkar jaringan sabu berskala besar yang dikendalikan dari balik jeruji.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Putu Yudha Prawira, menyebut pengungkapan ini merupakan hasil kerja Subdit I dalam dua operasi besar.

Salah satu pengungkapan terjadi pada 9 November 2025 di kawasan Tangkerang, Pekanbaru. Dalam operasi itu, dua kurir berinisial RF dan HR ditangkap dengan barang bukti 27 paket sabu seberat sekitar 26,9 kilogram.

Dari pemeriksaan, keduanya diketahui telah tiga kali menjemput narkotika dalam jumlah besar, yakni 70 kilogram, 20 kilogram, dan 27 kilogram yang berhasil digagalkan.

Penyidikan kemudian mengarah pada dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Aparat menemukan aliran dana mencurigakan dari sejumlah rekening milik jaringan tersebut.

Hasil koordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM serta pihak lapas mengungkap bahwa pengendali utama adalah AA alias B, narapidana yang tetap mengatur jaringan dari dalam penjara.

Jaringan ini bahkan meluas hingga Jambi dan Sumatera Selatan. Tersangka diduga memesan sabu dari luar negeri untuk diedarkan di berbagai wilayah.

Dalam pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa ponsel, fasilitas mobile banking, kartu ATM, serta dana lebih dari Rp3 miliar. Sebuah rumah mewah di kawasan Pasir Putih, Kampar, juga disita sebagai aset hasil kejahatan.

Kasus ini kian mencuat setelah penangkapan pada 16 Februari 2026 di sebuah tempat hiburan malam di Jalan Kuantan Raya, Pekanbaru. Lima orang diamankan, namun tiga di antaranya diduga dilepaskan.

Berdasarkan keterangan keluarga, terjadi negosiasi dengan oknum di Polresta Pekanbaru. Nilai awal disebut Rp250 juta dan disepakati Rp200 juta, yang berujung pada pelepasan tiga orang tersebut.

Menanggapi hal itu, Ketua DPD GRANAT Riau, Freddy Simanjuntak, SH., MH., mendesak agar kasus ini diusut tuntas hingga ke akar.

Ia meminta Propam Polda Riau turun tangan, serta melibatkan PPATK dan tim audit untuk menelusuri dugaan aliran dana TPPU yang disebut-sebut mengalir ke oknum petugas lapas hingga pejabat.

Freddy menegaskan, komitmen pemberantasan narkoba di Riau tidak boleh tebang pilih dan harus menyentuh semua pihak yang terlibat.

Perkembangan terbaru, Propam Polda Riau telah memanggil tujuh anggota Satresnarkoba Polresta Pekanbaru, termasuk kepala satuan. Informasi ini disampaikan IPTU J Sihombing, yang menyebut hasil pemeriksaan akan disampaikan lebih lanjut oleh pimpinan.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan diharapkan dapat dibongkar secara transparan demi memutus mata rantai peredaran narkoba di Riau. (Yogi)

Tulis Komentar