#LukaLuthfiLukaKitaBersama

AKSI SOLIDARITAS DPD IMM RIAU, BEM KM UMRI, DAN BEM IPTAR

Jumat, 03 Juli 2026 | 19:00:00 WIB
AKSI SOLIDARITAS DPD IMM RIAU, BEM KM UMRI, DAN BEM IPTARi Foto:

GentaOnline.Com - Pekanbaru. Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPD IMM) Riau bersama Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Riau (BEM KM UMRI) dan BEM Institut Pendidikan Tinggi 'Aisyiyah Riau (BEM IPTAR) menggelar aksi solidaritas di depan Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Riau pada Jumat, 3 Juli 2026. Aksi yang diikuti oleh lebih dari 200 massa ini digelar bersamaan dengan momen saudara kami, Muhammad Luthfi Suhaz, selaku korban kekerasan, memberikan keterangan sebagai saksi di ruang penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau.

Aksi solidaritas ini digelar sebagai bentuk dukungan moral yang nyata kepada Muhammad Luthfi Suhaz, sekaligus sebagai pernyataan tegas bahwa seluruh elemen mahasiswa Muhammadiyah berdiri satu barisan bersamanya. *Kami berdiri bersama Luthfi. Luka Luthfi adalah luka kita bersama. Satu kader IMM terluka, kader IMM se-Indonesia marah. Ketika pejuang aspirasi dilukai, seluruh hati nurani yang masih berfungsi ikut tersakiti.
Ketua Umum DPD IMM Riau, Alpin Jarkasi Husein Harahap, menyampaikan kemarahan dan keprihatinan yang mendalam saat menyampaikan orasi politik. Ia menegaskan bahwa dua hari sebelum aksi ini, tanggal 1 Juli 2026, seluruh jajaran kepolisian Indonesia merayakan Hari Bhayangkara ke-80 sebagai momentum refleksi dan proyeksi atas kinerja institusi. Namun bagi IMM Riau, 1 Juli justru terasa sebagai hari yang kelam, hari pengingat bahwa di atas Bumi Lancang Kuning ini, seorang kader mahasiswa harus menerima pukulan keras saat berjuang menyampaikan aspirasi rakyat di depan Kantor DPRD Provinsi Riau pada 22 Juni 2026. Akibatnya, korban harus menjalani perawatan intensif bahkan tindakan operasi, dan hingga hari ini masih terpaksa absen dari bangku kuliah.

Presiden Mahasiswa BEM KM UMRI, Rayhan Divayo, mengecam keras tindakan represif aparat kepolisian dalam menjalankan tugas pengamanan aksi mahasiswa. Menurutnya, peristiwa yang menimpa Luthfi adalah bukti nyata bahwa citra kepolisian yang humanis masih jauh dari praktiknya di lapangan. Membenturkan mahasiswa dengan masyarakat adalah wujud nyata dari tindakan provokatif dan ketidakprofesionalan aparat dalam mengelola demonstrasi.

Senada dengan itu,  Presiden Mahasiswa BEM IPTAR mendesak agar kepolisian segera mengidentifikasi dan menangkap pelaku kekerasan. Penegakan hukum harus ditegakkan setegak-tegaknya, tanpa berlindung di balik bingkai narasi media sementara fakta di lapangan berbicara sebaliknya.

Ketua Umum Pimpinan Cabang IMM Kota Pekanbaru menyampaikan betapa menyakitkannya menyaksikan proses penanganan yang berjalan sangat lambat. Dua belas hari telah berlalu. Luthfi masih menunggu kepastian hukum. IMM tidak akan berhenti mengawal perjuangan ini hingga keadilan benar-benar hadir untuk saudara kami.

PERNYATAAN SIKAP RESMI

Kecaman Keras atas Tindakan Kekerasan terhadap Saudara Muhammad Luthfi Suhaz

Negara Kesatuan Republik Indonesia secara konstitusional telah menyatakan dirinya sebagai negara hukum (*rechtstaat*) yang menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, keadilan, dan hak asasi manusia. Di bawah naungan konstitusi, setiap warga negara berhak mendapatkan jaminan perlindungan, diperlakukan setara di hadapan hukum, serta terbebas dari segala bentuk ancaman, intimidasi, maupun kekerasan. Namun, komitmen kebangsaan itu kembali tercoreng oleh tindakan represif yang tidak dapat dibenarkan dengan dalih apa pun.

DPD IMM Riau menyatakan keprihatinan yang mendalam sekaligus menyampaikan kecaman paling keras atas insiden kekerasan yang menimpa Saudara Muhammad Luthfi Suhaz. Peristiwa ini bukan sekadar tindak pidana kekerasan biasa. Ini adalah tragedi kemanusiaan yang mencerminkan masih kuatnya arogansi kekuasaan dan watak represif aparat di lapangan adalah sebuah bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang melukai akal sehat publik dan mencederai nilai-nilai demokrasi.

Institusi kepolisian sejatinya dilahirkan dari rahim rakyat dan diberi amanah konstitusional sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. Tugas utama aparat penegak hukum adalah menjaga keamanan dan ketertiban, bukan menjadi aktor yang menebar ketakutan bagi warga negara. Ketika pihak yang seharusnya menjadi benteng perlindungan justru berubah menjadi pelaku kekerasan, maka hal itu merupakan kegagalan struktural sekaligus degradasi moral yang sangat fatal dalam tubuh institusi kepolisian, khususnya di wilayah Kota Pekanbaru.

Kasus yang menimpa Saudara Muhammad Luthfi Suhaz membuktikan adanya kelalaian sistemik dalam prosedur pengamanan dan lemahnya pengawasan pimpinan wilayah terhadap anggotanya di lapangan. Membiarkan kasus ini berlalu tanpa pertanggungjawaban hukum dan moral yang terang sama artinya dengan merestui dan melegalkan kekerasan serupa di masa mendatang.

Oleh karena itu, berangkat dari panggilan nurani, solidaritas kemanusiaan, dan tanggung jawab untuk merawat tegaknya keadilan di Bumi Lancang Kuning, kami menolak untuk bungkam. Menyikapi kekerasan yang menimpa Saudara Muhammad Luthfi Suhaz, kami dengan tegas menyatakan sikap dan menuntut:

1. Usut Tuntas Pelaku Kekerasan
Mendesak pihak berwenang untuk segera mengusut tuntas, mengidentifikasi, menangkap, dan memproses hukum secara transparan seluruh pihak yang terlibat dalam kekerasan terhadap Saudara Muhammad Luthfi Suhaz, tanpa pandang bulu, tanpa upaya perlindungan sesama korps (*esprit de corps* yang sempit), dan tanpa penundaan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

2. Evaluasi dan Pencopotan Kapolresta Kota Pekanbaru
Mendesak adanya evaluasi menyeluruh terhadap Kapolresta Kota Pekanbaru yang kami nilai telah gagal total dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi pengamanan. Kegagalan ini secara langsung menyebabkan dan membiarkan terjadinya tindakan kekerasan terhadap peserta aksi yang sedang menggunakan hak konstitusionalnya.

3. Pertanggungjawaban Moral Kapolda Riau
Menuntut secara tegas agar Kapolda Riau menyampaikan permohonan maaf secara terbuka di ruang publik. Hal ini merupakan wujud tanggung jawab moral dan struktural seorang pemimpin institusi atas kelalaian, kesalahan, dan tindakan represif anggotanya dalam melaksanakan tugas di lapangan.

4. Keterlibatan Aktif Menteri Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Mendesak Menteri Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk turun tangan secara aktif dalam mengawal pengusutan dugaan pelanggaran HAM dalam kasus ini, guna memastikan instrumen negara benar-benar hadir dan berfungsi dalam pemenuhan keadilan bagi korban.

ULTIMATUM 2 × 24 JAM

Kami mendesak Kepolisian Daerah Riau untuk bertindak cepat, tegas, dan transparan. Dalam batas waktu maksimal 2 × 24 jam sejak pernyataan sikap ini dikeluarkan, Polda Riau wajib menunjukkan progres konkret berupa penetapan tersangka atas tindak kekerasan yang dialami Saudara Muhammad Luthfi Suhaz.

Apabila dalam batas waktu yang ditetapkan tuntutan ini diabaikan dan tidak dipenuhi, maka DPD IMM Riau bersama seluruh elemen mahasiswa Muhammadiyah dan gerakan sipil yang peduli terhadap keadilan siap mengambil langkah konsolidasi yang lebih besar dan lebih masif untuk memastikan bahwa keadilan bagi korban tidak dibungkam di negeri ini.

Keadilan yang tertunda adalah keadilan yang ditolak.

Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan agar menjadi perhatian serius bagi aparat kepolisian dan pemerintah.

Dewan Pimpinan Daerah
Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Riau
Narahubung: 081345707426

#KeadilanUntukLuthfi
#IKANBUSUKDARIKEPALA#
#DPDIMMRiau
#BEMKMUMRI
#BEMIPTAR

(Rilis)

Tulis Komentar