APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru
Foto:
Gentaonline.com . PEKANBARU – Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APAK) kembali mengambil langkah hukum dan administratif terkait polemik yang terjadi dalam persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjadi perhatian publik di Pengadilan Negeri Pekanbaru pada 4 Juni 2026.
Setelah sebelumnya menyampaikan Pengaduan Masyarakat (DUMAS) kepada Polda Riau, APAK kini secara resmi melayangkan surat pengaduan kepada Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Pekanbaru untuk meminta evaluasi terhadap status Pembebasan Bersyarat (PB) yang sedang dijalani oleh Asri Auzar.
Ketua APAK, Bob_Riau, mengatakan bahwa langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawasi pelaksanaan program pemasyarakatan dan menjaga kewibawaan proses peradilan yang sedang berlangsung.
"Kami tidak sedang menghakimi siapa pun. Kami hanya meminta BAPAS melakukan pemeriksaan dan verifikasi sesuai kewenangannya terhadap informasi dan fakta yang berkembang di tengah masyarakat," ujar Bob_Riau dalam keterangannya, Senin (8/6/2026).
Soroti Peristiwa di Ruang Sidang

Dalam surat pengaduan bernomor 010/Pengaduan - BAPAS/ APAK/ VI/ 2026 , APAK mengacu pada rekaman video yang beredar luas serta keterangan sejumlah pihak yang hadir dalam persidangan.
Menurut APAK, terdapat dugaan adanya respons emosional, adu argumentasi, serta ucapan yang dinilai tidak pantas di dalam ruang sidang yang melibatkan Asri Auzar. Peristiwa tersebut terjadi ketika persidangan tengah berlangsung dan disaksikan oleh berbagai pihak yang hadir.
APAK menilai, apabila informasi tersebut terbukti benar melalui proses verifikasi yang dilakukan instansi berwenang, maka perilaku tersebut patut dievaluasi karena berpotensi bertentangan dengan semangat pembinaan dan integrasi sosial yang menjadi dasar pemberian Pembebasan Bersyarat kepada seorang warga binaan.
Minta BAPAS Lakukan Evaluasi
Dalam laporannya, APAK meminta BAPAS Pekanbaru untuk melakukan pemeriksaan terhadap status Pembebasan Bersyarat Asri Auzar berdasarkan ketentuan yang berlaku, termasuk melakukan penelusuran apakah terdapat pelanggaran terhadap syarat umum maupun syarat khusus selama masa pembimbingan.
Selain itu, APAK juga meminta agar Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) melakukan evaluasi apabila ditemukan indikasi yang memerlukan pendalaman lebih lanjut.
Permintaan tersebut merujuk pada ketentuan pemasyarakatan yang memberikan kewenangan kepada BAPAS untuk melakukan pengawasan terhadap klien pemasyarakatan yang sedang menjalani program integrasi sosial di masyarakat.
Jadi Perhatian Publik
Kasus ini mendapat sorotan karena terjadi di tengah persidangan perkara korupsi yang menyita perhatian masyarakat luas. Sejumlah kalangan menilai suasana persidangan harus dijaga agar tetap kondusif dan bebas dari tindakan yang dapat memengaruhi kenyamanan saksi, aparat penegak hukum, maupun proses pencarian kebenaran materiil.
Beberapa pengamat hukum yang mengikuti perkembangan perkara tersebut menilai bahwa ruang sidang merupakan forum resmi negara yang harus dijaga marwah dan kewibawaannya. Setiap pihak yang hadir, baik terdakwa, saksi, keluarga, maupun pengunjung sidang, wajib menghormati tata tertib persidangan.
"Apabila terdapat dugaan tindakan yang mengganggu ketertiban sidang, mekanisme hukum dan administrasi harus berjalan. Penilaiannya bukan berdasarkan opini publik, melainkan berdasarkan fakta dan bukti yang diverifikasi oleh lembaga yang berwenang," ujar seorang akademisi hukum yang enggan disebutkan namanya.
APAK Pertimbangkan Langkah Lanjutan
Selain pengaduan ke BAPAS, APAK juga mengkaji kemungkinan penyampaian laporan kepada pihak-pihak terkait lainnya apabila ditemukan fakta baru yang relevan.
Di antaranya adalah penyampaian laporan kepada Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru terkait dugaan pelanggaran tata tertib persidangan, serta koordinasi dengan lembaga perlindungan saksi apabila terdapat pihak yang merasa mengalami tekanan atau intimidasi selama proses persidangan berlangsung.
Namun demikian, APAK menegaskan seluruh langkah yang dilakukan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan berlandaskan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
"Kami menghormati proses hukum. Yang kami dorong adalah transparansi, akuntabilitas, dan kepastian bahwa setiap pihak tunduk pada aturan yang sama di hadapan hukum," tegas Bobby.
Menunggu Respons BAPAS dan Aparat Penegak Hukum
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari BAPAS Pekanbaru maupun pihak Asri Auzar terkait surat pengaduan yang telah disampaikan APAK.
Publik kini menantikan tindak lanjut dari BAPAS, Polda Riau, serta institusi terkait untuk memastikan apakah peristiwa yang terjadi di ruang sidang tersebut memenuhi unsur pelanggaran administratif maupun ketentuan hukum lainnya.
Terlepas dari hasil pemeriksaan nantinya, peristiwa ini kembali mengingatkan pentingnya menjaga kehormatan lembaga peradilan serta memastikan setiap proses persidangan berlangsung secara tertib, independen, dan bebas dari segala bentuk tekanan yang berpotensi mengganggu tegaknya keadilan.(*)