MENU TUTUP

Pebriyan Winaldi Minta Presiden Evaluasi Jaksa Agung dan Bentuk Tim Independen untuk Audit Aset Sitaan Perkebunan

Jumat, 14 Februari 2025 | 12:47:10 WIB
Pebriyan Winaldi Minta Presiden Evaluasi Jaksa Agung dan Bentuk Tim Independen untuk Audit Aset Sitaan Perkebunan

Pekanbaru, 14 Februari 2025 – Elang 3 Hambalang, Pebriyan Winaldi, mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk mengevaluasi kinerja Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin karena dinilai tidak transparan dalam pengelolaan aset perkebunan yang telah disita negara. Ia juga mengusulkan pembentukan tim independen untuk mengaudit kembali nilai kerugian negara dan memastikan pengelolaan kebun yang telah disita berjalan sesuai aturan.

Menurut Pebriyan, salah satu kasus yang patut dipertanyakan adalah penyitaan aset PT Duta Palma Group di Riau. Beberapa kebun sawit yang telah disita negara berada di Desa Paya Rumbai, Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu yang sebelumnya dikelola PT Palma Satu. Kebun lainnya berada di Desa Payaguan, Kecamatan Gansal yang dikelola PT Panca Agro Lestari, serta di Desa Danau Rambai, Kecamatan Gansal yang juga dikelola oleh perusahaan yang sama. Selain itu, kebun sawit di Desa Kuala Mulia, Kecamatan Kuala Cenaku yang dikuasai PT Banyu Bening Utama dan di Desa Seberida, Kecamatan Batang Gansal yang dikelola PT Seberida Subur juga masuk dalam daftar aset sitaan.

Ia mempertanyakan mengapa setelah disita, kebun-kebun ini tidak dikelola dengan baik dan justru terkesan dibiarkan atau bahkan masih dipanen secara ilegal. Jika negara tidak mengelolanya dengan benar, seharusnya kebun-kebun tersebut dikembalikan kepada rakyat atau dikonservasi kembali menjadi kawasan hutan. Pengelolaan aset negara harus berlandaskan Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan bahwa kekayaan alam harus digunakan untuk kemakmuran rakyat. Selain itu, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juga mengatur bahwa aset yang disita harus dikelola untuk kepentingan negara atau dikembalikan kepada masyarakat terdampak.

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam juga mengatur pemanfaatan kembali lahan yang telah disita. Dengan berbagai regulasi yang ada, Pebriyan menilai tidak ada alasan bagi pemerintah untuk membiarkan kebun-kebun sitaan terbengkalai atau malah dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk kepentingan pribadi.

Pebriyan menegaskan bahwa tim independen yang diusulkan harus memiliki kewenangan untuk menelusuri aset-aset tersebut, memastikan apakah kebun benar-benar dikelola negara, mengaudit ulang nilai kerugian negara, serta menentukan solusi terbaik untuk pemanfaatannya. Ia juga mengingatkan bahwa Presiden telah berulang kali menginstruksikan agar tidak ada pihak yang bermain-main dengan aset negara dan menipu rakyat. “Presiden sudah berulang kali mengingatkan, jangan ada yang bohongin rakyat. Jangan dablek!” tegasnya.

Ia berharap agar Presiden segera mengambil langkah konkret dalam mengelola aset sitaan ini agar tidak ada celah bagi oknum tertentu untuk menyalahgunakan kekayaan negara. “Kami mohon kepada Presiden Prabowo, bantu rakyat! Jika kebun ini benar-benar disita, harus segera diurus. Jangan dibiarkan liar atau jadi sapi perah oknum yang mencari keuntungan sendiri,” pungkas Pebriyan. (rls)

 

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

EFEKTIVITAS TIM TERPADU DIPERTANYAKAN: KONFLIK PT ARARA ABADI DAN WARGA MINAS TERUS BERLARUT

2

Profil Jumhur Hidayat Dipenjara di Era Presiden Jokowi, Kini Diangkat Prabowo Jadi Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup.

3

Instruksi Kejati Sumbar 'Dicuekin', Kasus Dugaan Korupsi Wali Nagari Mandeh di Kejari Pessel Mandek Hampir Satu Tahun ?

4

Dugaan Klenteng Berkedok Privat Room Tanpa Izin PBG Rumah Ibadah. Pemerintah Pesisir Selatan Bertindaklah ?

5

Pakar Kebijakan Publik Minta Pemerintah Segera Bertindak

6

Bangkitkan Rasa Cinta Almamater, Alumni Akuntansi Gelar Dialog Interaktif dengan Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial UIN SUSKA RIAU

7

Perkuat Silaturahmi, IKA Akuntansi S1 UIN Suska Riau Gelar Reuni Sekaligus Pelantikan Pengurus Baru

8

Masih dalam Suasana Syawal, Edi Lelek Bebas via Restorative Justice, Keluarga Apresiasi Dukungan Semua Pihak

9

Walikota Pekanbaru H. Agung Nugroho Menyerahkan Bantuan Motor Kepada Ayah Disabilitas Karena Motornya Dicuri Saat Parkiran