MENU TUTUP

Keluarga Korban Pengeroyokan Apresiasi Gerak Cepat Polresta Pekanbaru, Desak Penetapan Tersangka

Kamis, 06 Maret 2025 | 13:52:56 WIB
Keluarga Korban Pengeroyokan Apresiasi Gerak Cepat Polresta Pekanbaru, Desak Penetapan Tersangka

Pekanbaru – GentaOnline, Keluarga korban pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh lima orang tetangganya sendiri pada 19 Desember 2024 di Jalan Adi Sucipto, Gg. Manggis, mengapresiasi gerak cepat pihak kepolisian dalam menangani laporan yang telah diajukan oleh korban, Mahadanis. Laporan tersebut telah teregister dalam LP/B/1212/XII/2024/SPKT/Polresta Pekanbaru/Polda Riau.

Putri korban, Desi Novita, menyampaikan terima kasih kepada Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika, S.I.K., serta Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, S.I.K., M.H., yang telah menunjukkan profesionalisme dalam penanganan kasus ini.

Meskipun penyelidikan telah berlangsung dengan cepat, Desi Novita berharap agar penyidik segera menetapkan para terduga pelaku sebagai tersangka dan mengambil langkah hukum tegas.

"Kami mewakili keluarga besar berharap para terduga pelaku segera ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka diduga telah melakukan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang secara bersama-sama di muka umum," ujar Desi.

Pasal 170 KUHP sendiri menyebutkan bahwa tindakan pengeroyokan yang menyebabkan luka berat atau kematian dapat dikenai hukuman maksimal 12 tahun penjara. Jika hanya mengakibatkan luka ringan, hukuman maksimalnya adalah 5 tahun 6 bulan.

Desi menegaskan bahwa pemanggilan kedua terhadap para terduga pelaku merupakan bukti konkret bahwa Polresta Pekanbaru berkomitmen dalam menegakkan hukum secara adil.

"Kami yakin bahwa Polresta Pekanbaru akan menindaklanjuti kasus ini dengan tegas. Namun, kami tetap akan mengawal proses hukum hingga para terduga pelaku benar-benar ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Sampai saat ini, mereka masih berkeliaran di sekitar lingkungan tempat tinggal, yang semakin membuat ibu kami merasa tidak aman," tambah Desi.

Selain itu, keluarga korban juga meminta perhatian dari Ketua Rumah Perempuan dan Anak Provinsi Riau, Utari Nelviandi, M.H., agar kejadian ini menjadi perhatian khusus, mengingat Mahadanis mengalami trauma mendalam akibat insiden pengeroyokan tersebut.

"Kami berharap ada pendampingan bagi ibu kami, karena kejadian ini bukan hanya kekerasan fisik, tetapi juga berdampak pada kondisi psikologisnya," tutup Desi.

Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat dugaan tindak kekerasan yang dilakukan secara berkelompok terhadap seorang perempuan yang telah berusia lanjut. Masyarakat berharap kepolisian dapat menegakkan keadilan secepatnya agar kasus serupa tidak terjadi lagi di lingkungan sekitar. (lelek)

 

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan