MENU TUTUP

PWI Pusat Desak Kepolisian Segera Gelar Perkara Kasus 'Cash Back', Tolak Jalan Restorative Justice

Rabu, 30 April 2025 | 11:03:24 WIB
PWI Pusat Desak Kepolisian Segera Gelar Perkara Kasus 'Cash Back', Tolak Jalan Restorative Justice

Jakarta, 29 April 2025 – Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menegaskan dorongannya agar kasus dugaan “cash back” yang menyeret Ketua Dewan Kehormatan, H. Helmi Burman (HCB), segera diproses di pengadilan. Pernyataan ini disampaikan Helmi Burman usai memenuhi undangan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya di Jakarta, Selasa (29/4).

Helmi Burman—didampingi Ketua Umum PWI Pusat Zulmansyah Sekedang, Sekjen Wina Armada Sukardi, Wakil Ketua Dewan Penasehat Atal S. Depari, Ketua Dewan Kehormatan Sasongko Tedjo, serta anggota Bidang Hukum Anriko Pasaribu dan Arman Fillin—mengatakan bahwa PWI Pusat menolak opsi penyelesaian melalui Restorative Justice (RJ). “Berdasarkan Rapat Pleno PWI Pusat, kami sepakat agar perkara ini dituntaskan di pengadilan, bukan melalui mediasi atau RJ,” tegasnya.

Undangan Polda Metro Jaya Nomor B/7630/III/RES.1.11/2025/Direskrimum merujuk pada Peraturan Kapolri Nomor 8/2021 tentang Penanganan dan Penyelesaian Perkara melalui Keadilan Restoratif. Meski menghormati prosedur itu, PWI Pusat menilai kasus ini memerlukan kejelasan hukum formal.

Ketua Umum PWI Pusat Zulmansyah Sekedang menegaskan, upaya perdamaian telah berulang kali dilakukan—melalui mediasi Dewan Pers, Kementerian Hukum dan HAM, hingga Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika—namun selalu berujung deadlock. Terakhir, mediasi di Hotel Borobudur pada 22 November 2024 gagal karena perselisihan seputar peserta Kongres PWI.

“Aturan Musyawarah Daerah (Musprov) PWI menentukan peserta Kongres adalah ketua definitif dan Plt yang sah, bukan Plt yang ditunjuk sepihak. Keinginan HCB memasukkan Plt “bayangan” jelas melanggar AD/ART PWI dan keputusan konferensi provinsi,” ujar Zulmansyah.

Mantan Ketua Umum PWI Pusat Atal S. Depari mendukung penuh tuntutan gelar perkara. Menurutnya, anggota PWI—lebih dari 20 ribu wartawan—mengharapkan kepastian kapan kasus ini akan disidangkan. “Supaya terang benderang, segera gelar perkara dan bawa ke pengadilan,” katanya.

Sebelumnya, Dewan Kehormatan PWI telah dua kali memvonis HCB bersalah: pertama, mendapatkan teguran keras; kedua, diberhentikan sebagai anggota. “Ini belum pernah terjadi sebelumnya. Jika tidak ada bukti, Dewan Kehormatan tak mungkin menjatuhkan sanksi berat,” tambah Atal.

PWI Pusat menegaskan, vonis internal DK PWI bersifat final dan konstitusional, sementara proses pidana di kepolisian akan menguji secara hukum apakah tuduhan cash back terbukti. “Kebenaran substansi perbuatan HCB harus diuji di pengadilan,” tutup Atal S. Depari.

Rls

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

EFEKTIVITAS TIM TERPADU DIPERTANYAKAN: KONFLIK PT ARARA ABADI DAN WARGA MINAS TERUS BERLARUT

2

Profil Jumhur Hidayat Dipenjara di Era Presiden Jokowi, Kini Diangkat Prabowo Jadi Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup.

3

Instruksi Kejati Sumbar 'Dicuekin', Kasus Dugaan Korupsi Wali Nagari Mandeh di Kejari Pessel Mandek Hampir Satu Tahun ?

4

Dugaan Klenteng Berkedok Privat Room Tanpa Izin PBG Rumah Ibadah. Pemerintah Pesisir Selatan Bertindaklah ?

5

Pakar Kebijakan Publik Minta Pemerintah Segera Bertindak

6

Bangkitkan Rasa Cinta Almamater, Alumni Akuntansi Gelar Dialog Interaktif dengan Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial UIN SUSKA RIAU

7

Perkuat Silaturahmi, IKA Akuntansi S1 UIN Suska Riau Gelar Reuni Sekaligus Pelantikan Pengurus Baru

8

Masih dalam Suasana Syawal, Edi Lelek Bebas via Restorative Justice, Keluarga Apresiasi Dukungan Semua Pihak

9

Walikota Pekanbaru H. Agung Nugroho Menyerahkan Bantuan Motor Kepada Ayah Disabilitas Karena Motornya Dicuri Saat Parkiran