MENU TUTUP

Diduga Ditarik Paksa oleh Leasing, Seorang Ibu di Mandau Lapor ke Polisi: Mobil Saya Dicuri

Selasa, 10 Juni 2025 | 19:00:18 WIB
Diduga Ditarik Paksa oleh Leasing, Seorang Ibu di Mandau Lapor ke Polisi: Mobil Saya Dicuri

Pekanbaru — Seorang warga Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, bernama Mesriatik, tak menyangka mobil kesayangannya tiba-tiba raib. Mobil Honda Brio abu-abu miliknya diduga diambil paksa oleh pihak leasing tanpa pemberitahuan dan tanpa prosedur hukum yang jelas.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis malam, 27 Maret 2025, sekitar pukul 21.00 WIB, di kawasan Parit Indah, Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru.

Tak tinggal diam, Mesriatik melaporkan kejadian itu ke Polresta Pekanbaru. Laporannya teregister dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor LP/B/53/IV/2025/SPKT/Polresta Pekanbaru/Polda Riau, tertanggal 8 April 2025 pukul 17.32 WIB.

Dalam laporannya, Mesriatik menyebut mobil yang diduga dicuri adalah Honda Brio dengan nomor polisi BM 1861 PO, nomor rangka MHRDD17300617HOE, dan nomor mesin 112037805331. Mobil tersebut diambil oleh orang yang mengaku dari pihak leasing Mandiri Utama Finance (MUF).

"Saya kaget. Malam-malam, tiba-tiba mobil saya diambil begitu saja, tanpa surat, tanpa putusan pengadilan. Ini jelas perampasan," kata Mesriatik dalam keterangannya kepada pihak kepolisian.

Ia menambahkan, akibat kejadian tersebut, dirinya mengalami kerugian sebesar Rp120 juta. Ia pun berharap pihak berwajib segera menindaklanjuti laporan tersebut dan menegakkan keadilan.

Kapolresta Pekanbaru melalui Kepala SPKT Yohendra D. Putra, SIP, memastikan bahwa laporan telah diterima dan akan diproses lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Masyarakat pun diimbau untuk memahami bahwa meskipun kendaraan menjadi jaminan pembiayaan, penarikan tidak dapat dilakukan sepihak. Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, perusahaan pembiayaan wajib menempuh jalur hukum terlebih dahulu untuk melakukan eksekusi objek fidusia.

Kasus ini menjadi peringatan bahwa prosedur hukum harus ditegakkan, dan hak konsumen perlu dilindungi. (*)

 

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Laporan Disebut Mandek 1 Tahun 3 Bulan, Dua Aktivis Adukan Penanganan Kasus Polda Sumbar ke Propam dan Bareskrim Polri

2

Marwas Menang Telak di Mubes LAK Kampar, dari Kepala Desa, Sengketa Lahan hingga Jejak KSO Agrinas

3

Edi Lelek: Menjaga Suara Publik di Tengah Intimidasi dan Ancaman Kriminalisasi

4

Nama Anggota DPRD Meranti Muncul dalam Reservasi Hotel, AMKK Minta Badan Kehormatan Turun Tangan

5

1 Tahun Mandeh, Dewan Redaksi GentaOnline Nasional Desak Mabes Polri Usut Dugaan Perusakan Hutan Mandeh

6

SETAHUN LAPORAN MENGENDAP, WALI NAGARI MANDEH DIDESAK SEGERA DIPROSES HUKUM Dugaan Perusakan Mangrove Tak Boleh Berhenti di Meja Pengaduan, Propam Mabes Polri Diminta Turun Tangan

7

BRIGJEN POL HENGKI HARYADI PIMPIN POLDA PAPUA BARAT DAYA

8

Ungkap Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi di SPBU 13.275.513 Sijunjung, Empat Wartawan Dikeroyok dan Mobil Dirusak

9

Pangdam I/BB Pimpin Sidang Pantukhir, 678 Caba PK Ikuti Seleksi Pusat