MENU TUTUP

Diduga Ditarik Paksa oleh Leasing, Seorang Ibu di Mandau Lapor ke Polisi: Mobil Saya Dicuri

Selasa, 10 Juni 2025 | 19:00:18 WIB
Diduga Ditarik Paksa oleh Leasing, Seorang Ibu di Mandau Lapor ke Polisi: Mobil Saya Dicuri

Pekanbaru — Seorang warga Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, bernama Mesriatik, tak menyangka mobil kesayangannya tiba-tiba raib. Mobil Honda Brio abu-abu miliknya diduga diambil paksa oleh pihak leasing tanpa pemberitahuan dan tanpa prosedur hukum yang jelas.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis malam, 27 Maret 2025, sekitar pukul 21.00 WIB, di kawasan Parit Indah, Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru.

Tak tinggal diam, Mesriatik melaporkan kejadian itu ke Polresta Pekanbaru. Laporannya teregister dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor LP/B/53/IV/2025/SPKT/Polresta Pekanbaru/Polda Riau, tertanggal 8 April 2025 pukul 17.32 WIB.

Dalam laporannya, Mesriatik menyebut mobil yang diduga dicuri adalah Honda Brio dengan nomor polisi BM 1861 PO, nomor rangka MHRDD17300617HOE, dan nomor mesin 112037805331. Mobil tersebut diambil oleh orang yang mengaku dari pihak leasing Mandiri Utama Finance (MUF).

"Saya kaget. Malam-malam, tiba-tiba mobil saya diambil begitu saja, tanpa surat, tanpa putusan pengadilan. Ini jelas perampasan," kata Mesriatik dalam keterangannya kepada pihak kepolisian.

Ia menambahkan, akibat kejadian tersebut, dirinya mengalami kerugian sebesar Rp120 juta. Ia pun berharap pihak berwajib segera menindaklanjuti laporan tersebut dan menegakkan keadilan.

Kapolresta Pekanbaru melalui Kepala SPKT Yohendra D. Putra, SIP, memastikan bahwa laporan telah diterima dan akan diproses lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Masyarakat pun diimbau untuk memahami bahwa meskipun kendaraan menjadi jaminan pembiayaan, penarikan tidak dapat dilakukan sepihak. Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, perusahaan pembiayaan wajib menempuh jalur hukum terlebih dahulu untuk melakukan eksekusi objek fidusia.

Kasus ini menjadi peringatan bahwa prosedur hukum harus ditegakkan, dan hak konsumen perlu dilindungi. (*)

 

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan