MENU TUTUP

H-7 Jelang Pemilu 2019, KPU Riau: Tidak Ada Penderita Gangguan Jiwa Masuk DPT

Rabu, 10 April 2019 | 16:19:09 WIB
H-7 Jelang Pemilu 2019, KPU Riau: Tidak Ada Penderita Gangguan Jiwa Masuk DPT Ketua KPU Riau Ilham Yasir

GENTAONLINE.COM-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau menegaskan bahwa di Pemilu serentak 2019 ini, tidak ada penderita gangguan jiwa yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) di provinsi Riau. Demikian disampaikan Ketua KPU Riau Ilham Yasir, Rabu (10/4) di Pekanbaru.

"Tidak ada penderita gangguan jiwa masuk DPT, yang masuk adalah tunagrahita," sebut Ilham.

Ilham memaparkan, bahwa selama ini masyarakat sering kali keliru dalam membedakan antara penderita gangguan jiwa dengan tunagrahita. "Tunagrahita berbeda dengan orang yang memiliki penyakit gangguan jiwa parah. Tunagrahita merupakan orang yang menderita disabilitas mental sejak lahir dan masih memiliki tingkat kecerdasan walaupun memang sangat rendah," terangnya.

Sedangkan penderita gangguan jiwa parah atau yang sering disebut sebagai orang gila merupakan orang yang bahkan tidak mampu untuk mengenali dirinya sendiri.
"Tunagrahita bukan gangguan jiwa. Sebab, tunagrahita itu penyandang disabilitas mental sejak lahir. Dan mereka berhak dan punya hak pilih dalam Pemilu. KPU juga sangat menghormati penyandang disabilitas. Di Riau ada penderita tunagrahita yang masuk DPT dan dikategorikan penyandang disabilitas, dan kami kawal," imbuh Ilham.

Ilham menjelaskan, di Pemilu serentak 2019 jumlah penyandang disabilitas di Riau yang masuk dalam DPT sebanyak 4.995 orang. Adapun 4.995 orang penyandang disabilitas ini terdiri dari tunadaksa 1.292 orang, tunanetra 832 orang, tuna rungu 1.146 orang, tunagrahita 888 orang dan disabilitas lainnya 837 orang.

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan