MENU TUTUP

Serahkan 401 Hektar Sawit di TNTN, Niko Sianipar Pilih Damai daripada Diproses Hukum

Senin, 30 Juni 2025 | 08:39:46 WIB
Serahkan 401 Hektar Sawit di TNTN, Niko Sianipar Pilih Damai daripada Diproses Hukum

Pekanbaru — Sebuah langkah langka dan patut dicontoh ditunjukkan Niko Sianipar. Daripada menghadapi proses hukum, warga ini memilih menyerahkan secara sukarela lahan sawit miliknya seluas 401 hektar yang berada di dalam kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Riau.

Penyerahan dilakukan setelah Niko menyadari bahwa kebun tersebut berdiri tanpa izin di kawasan konservasi. Ia kemudian menyerahkan sepenuhnya lahan itu kepada Satuan Tugas Penanganan Pengamanan Kawasan Hutan (Satgas PKH) dan memulangkan seluruh pekerja tanpa perlawanan.

Satgas PKH langsung merespons cepat. Pada Sabtu (29/6/2025), tim yang dipimpin Brigjen TNI Dody Triwinarto langsung melakukan penumbangan ribuan pohon sawit sebagai langkah awal pemulihan kawasan hutan.

“Kami apresiasi tinggi kepada pemilik lahan. Proses berjalan damai, ini bentuk kesadaran yang patut ditiru,” kata Brigjen Dody.

Tesso Nilo selama ini menjadi salah satu kawasan konservasi yang paling terancam akibat pembukaan lahan ilegal, terutama untuk kebun sawit. Padahal, kawasan ini adalah rumah bagi satwa langka seperti gajah Sumatera yang kini semakin terdesak habitatnya.

Satgas PKH menegaskan komitmennya menindak tegas para perambah, namun tetap membuka ruang bagi penyelesaian damai bagi yang mau bekerja sama.

“Kesadaran seperti ini harus jadi contoh. Kami terbuka untuk penyelesaian baik-baik, tapi tetap tegas bagi yang membandel,” tegas Dody.

Penumbangan sawit akan berlangsung beberapa hari ke depan, hingga lahan benar-benar bersih untuk dilanjutkan dengan rehabilitasi ekosistem hutan.

Langkah Niko ini kini menjadi sorotan, dan mendorong munculnya harapan agar nama-nama lain yang disebut-sebut menguasai lahan secara ilegal—seperti Oberlin Marbun, AB Purba, dan Anita Girsang—ikut mengambil langkah serupa. (lelek)

 

 

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan