MENU TUTUP

Kode Wilayah Kecamatan Pemekaran di Kota Pekanbaru sudah Ada Tapi Belum Bisa Digunakan

Kamis, 03 Februari 2022 | 09:22:13 WIB
Kode Wilayah Kecamatan Pemekaran di Kota Pekanbaru sudah Ada Tapi Belum Bisa Digunakan

GENTAONLINE.COM - Kode wilayah kecamatan pemekaran di Kota Pekanbaru sudah ada. Namun, belum bisa digunakan dan membuat pengurusan izin usaha terkendala.

Persoalan tidak hanya pengurusan izin usaha. Warga Pekanbaru di wilayah kecamatan pemekaran juga masih terkendala mengurus administrasi kependudukan (Adminduk) sesuai domisili atau tempat tinggal.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru Muhammad Jamil menyebut, kode wilayah kecamatan baru hasil pemekaran memang telah disahkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian.

"SK Mendagri sudah keluar, sekarang tinggal di Dirjen Capil. Informasi terakhir, dalam satu dua hari ini sudah masuk dalam sistem dan sudah bisa digunakan," kata Sekda, Kamis (3/2/2022).

Pemerintah Kota (Pemko) telah membicarakan kondisi itu dengan Pemerintah Pusat agar kode wilayah kecamatan pemekaran segera bisa digunakan.

"Insya Allah tidak akan lama dan bisa langsung digunakan," kata Sekda.

Ada 4 kecamatan yang dimekarkan Pemko Pekanbaru di akhir 2020 lalu. Keempat kecamatan tersebut di antaranya Kecamatan Tampan, Tenayan Raya, Rumbai, dan Rumbai Pesisir.

Untuk Tampan dimekarkan menjadi dua kecamatan yakni Kecamatan Binawidya dan Tuah Madani. Nama Tampan sendiri tidak digunakan karena ada kesamaan nama dengan salah satu kelurahan di Kecamatan Payung Sekaki.

Kemudian Tenayan Raya juga dimekarkan menjadi dua kecamatan. Satu kecamatan baru diberi nama Kecamatan Kulim.

Sementara Rumbai dan Rumbai Pesisir dimekarkan menjadi tiga kecamatan masing-masing Kecamatan Rumbai, Rumbai Barat, dan Rumbai Timur.(ckc)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan