MENU TUTUP

Lembaga Anti Korupsi Sorot Penggunaan Dana Desa di Riau

Senin, 02 September 2019 | 18:27:44 WIB
Lembaga Anti Korupsi Sorot Penggunaan Dana Desa di Riau Pegiat anti korupsi, Dr Nurul Huda, SH MH

GENTAONLINE.COM - Direktur Formasi Riau Sarankan Dinas PMD Kampar Terus Monotoring Penggunaan DD dan ADD

Tingginya pengalokasian Dana Desa dan ADD yang diterima oleh setiap desa saat ini, setiap Kepala Desa, dituntut siap dalam perencanaan kegiatan pembangunannya dengan baik.

Untuk itu, pengolahan keuangan dalam setiap kegiatan yang dilaksanakan harus sesuai dengan sistem dan aturan yang berlaku, maka dengan demikian, perlu adanya bimbingan dan pengawasan dari Kabupaten yang maksimal.

Hal ini, disampaikan Direktur Formasi Riau, Dr. Muhammad Nurul Huda SH, MH kepada Media, Senin (2/9/2019) saat dimintai tanggapannya terkait adanya Kepala Desa di Riau yang tersandung hukum dalam masalah penggunaan Dana Desa dan Anggaran Dana Desa (ADD). 

Menurut Dr.M.N.Huda SH, MH yang juga merupakan Ahli Hukum Pidana ini. Pihaknya menepis berbagai persoalan Kepala Desa yang tersandung hukum. Tentunya, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten dan kota di Riau, harus melakukan Monitoring dan Evaluasi (monev) disetiap masing-masing pengelolaan Dana Desa dan ADD di daerah itu. 

"Benar, jika penggunaan Dana Desa dan ADD di masing-masingnya tepat sasaran, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten dan kota di Riau, harus melakukan Monitoring dan Evaluasi (monev) disetiap masing-masing pengelolaan Dana Desa di daerah itu," pintanya. 

Dr. Muhammad Nurul Huda SH, MH meminta DPMPD Kabupaten dan Kota di Riau termasuk Kabupaten Kampar untuk melakukan memonitoring dan evaluasi penggunaan Dana Desa di masing-masing Desa. Tujuannya, untuk meminimalisir penyimpangan menghindari Kepala Desa beserta perangkatnya tidak terjerat hukum. 

Tokoh Muda Riau ini juga mengakui adanya kasus-kasus pengelolaan Dana Desa dan ADD saat ini. "Penyimpangan pengelolaan Dana Desa dan ADD ini, tidak tertutup kemungkinan, karena pengawasan dan pendamping dari Kabupaten, dinilai kurang maksimal. Maka dari itu, pendamping Desa dari Kabupaten harus maksimal melakukan monitoring disetiap alokasi Dana Desa dan ADD.

Diakhir tanggapan Ahli Hukum Pidana Riau ini manganjurkan semua pihak, dalam membangun kesadaran, memang butuh waktu. Akan tetapi, Program anti korupsi harus selalu bersama-sama disuarakan. 

Dikatakannya, "Jika kita sayang dengan bangsa ini, mari suarakan sekecil apapun untuk kepentingan indonesia yang lebih baik," tutup Dr Nurul Huda.***

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

FAJI Riau Ingatkan Iskandar Hoesin Jangan Halalkan Segala Cara

2

Aktivitas Galian C di Sungai Jalau Diprotes, 250 Warga Kampar Utara Desak Penutupan

3

Penetapan Pimpinan PT SPRH Dinilai Cacat Prosedur, HMI Badko Riau-Kepri Wanti-wanti BUMD Jadi 'ATM'

4

Pajak Sawit Rp1.700 per Batang Berpotensi Rp2 Triliun, KOPARI Usul Tarif Digandakan Jadi Rp4 Triliun

5

Silaturahmi dan Konsolidasi Pimpinan Fakultas dan Ikatan Alumni Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial UIN Sultan Syarif Kasim Riau

6

Aktivis Desak KPK Usut Dugaan Fee 5 Persen Tunda Bayar di Pemko Pekanbaru

7

Jeritan Guru PPPK Rohil Menggema di Jakarta 'Menitipkan Nasib' ke BKN dan KemenPAN-RB

8

Mahasiswa Desak Tangkap Plt Gubernur Riau SF Hariyanto, Disebut Biang Kerok Korupsi Riau

9

Proyek Jalan APBD Rp148,8 Juta di Bengkalis Molor, Indikasi Kelalaian hingga Dugaan Korupsi Mencuat