MENU TUTUP

Dengan Mudahnya Kejaksaan Mengeluarkan Keputusan Tahanan Kota Bagi Tersangka

Jumat, 11 Mei 2018 | 15:25:13 WIB
Dengan Mudahnya Kejaksaan Mengeluarkan Keputusan Tahanan Kota Bagi Tersangka Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kampar, Harianto Manurung.

GENTAONLINE.COM - Terkait kasus pengancaman yang menimpa istri redaksi media online moralriau.com, keberatan atas putusan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar yang memberikan tahanan kota kepada tersangka pengancaman.

“Tersangka telah diserahkan kepada kami, akan tetapi pelaku tidak dilakukan penahanan, dengan pertimbangan kemanusiaan, yang menjaminya abang kandungnya versi dia (tersangka), ” kata Kasi Pidum Kejari Kampar, Harianto Manurung, SH, kepada wartawan Rabu (9/5).

Menurut dia, tersangka status tahanan kota dan wajib lapor Senin dan Rabu, yang akan melapor lanjut Kasi Pidum harus yang bersangkutan datang Kejari Kampar dan tidak bisa diwakilkan.

Untuk kapan sidangnya, secepat mungkin  berkasnya akan disampaikan ke pengadilan.

Sementara itu, menurut Praktisi Hukum Jhony AS,SH, bahwa putusan yang diberikan Kasi Pidum terhadap tersangka tahanan kota perlu pertimbangan hukum yang lebih kuat dalam mengambil suatu keputusan, terlebih diketahui tersangka sejak dalam penyidikan hingga penuntutan P21 tersangka tidak pernah ditahan.

Apa alasan objektif kejaksaan tidak menahan tersangka? Bagaimana proses pemberian jaminan terhadap tersangka oleh pihak tersangka sehingga dengan mudahnya kejaksaan mengeluarkan keputusan tahanan kota bagi tersangka.

“Saya berharap kepada pihak pengadilan untuk mengadili perkara ini dengan objektif dan peran media sangat diharapkan untuk menelusuri kebenaran perkara tersebut,” jelas Jhony.

Mengingat kasus pengancaman ini, sejak dilaporkan ke Kapolsek Siak Hulu awal Januari silam tidak ditahan karena faktor sakit sekarang di Kejaksaan juga tidak ditahan dengan alasan pertimbangan kemanusiaan.

Kasi Pidum Harianto Manurung tidak begitu ramah dan agak risih saat wartawan mau konfirmasi terkait kasus pengancaman yang pelakunya tidak ditahan setelah pelimpahan.(moral)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

FAJI Riau Ingatkan Iskandar Hoesin Jangan Halalkan Segala Cara

2

Aktivitas Galian C di Sungai Jalau Diprotes, 250 Warga Kampar Utara Desak Penutupan

3

Penetapan Pimpinan PT SPRH Dinilai Cacat Prosedur, HMI Badko Riau-Kepri Wanti-wanti BUMD Jadi 'ATM'

4

Pajak Sawit Rp1.700 per Batang Berpotensi Rp2 Triliun, KOPARI Usul Tarif Digandakan Jadi Rp4 Triliun

5

Silaturahmi dan Konsolidasi Pimpinan Fakultas dan Ikatan Alumni Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial UIN Sultan Syarif Kasim Riau

6

Aktivis Desak KPK Usut Dugaan Fee 5 Persen Tunda Bayar di Pemko Pekanbaru

7

Jeritan Guru PPPK Rohil Menggema di Jakarta 'Menitipkan Nasib' ke BKN dan KemenPAN-RB

8

Mahasiswa Desak Tangkap Plt Gubernur Riau SF Hariyanto, Disebut Biang Kerok Korupsi Riau

9

Proyek Jalan APBD Rp148,8 Juta di Bengkalis Molor, Indikasi Kelalaian hingga Dugaan Korupsi Mencuat