MENU TUTUP

Dengan Mudahnya Kejaksaan Mengeluarkan Keputusan Tahanan Kota Bagi Tersangka

Jumat, 11 Mei 2018 | 15:25:13 WIB
Dengan Mudahnya Kejaksaan Mengeluarkan Keputusan Tahanan Kota Bagi Tersangka Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kampar, Harianto Manurung.

GENTAONLINE.COM - Terkait kasus pengancaman yang menimpa istri redaksi media online moralriau.com, keberatan atas putusan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar yang memberikan tahanan kota kepada tersangka pengancaman.

“Tersangka telah diserahkan kepada kami, akan tetapi pelaku tidak dilakukan penahanan, dengan pertimbangan kemanusiaan, yang menjaminya abang kandungnya versi dia (tersangka), ” kata Kasi Pidum Kejari Kampar, Harianto Manurung, SH, kepada wartawan Rabu (9/5).

Menurut dia, tersangka status tahanan kota dan wajib lapor Senin dan Rabu, yang akan melapor lanjut Kasi Pidum harus yang bersangkutan datang Kejari Kampar dan tidak bisa diwakilkan.

Untuk kapan sidangnya, secepat mungkin  berkasnya akan disampaikan ke pengadilan.

Sementara itu, menurut Praktisi Hukum Jhony AS,SH, bahwa putusan yang diberikan Kasi Pidum terhadap tersangka tahanan kota perlu pertimbangan hukum yang lebih kuat dalam mengambil suatu keputusan, terlebih diketahui tersangka sejak dalam penyidikan hingga penuntutan P21 tersangka tidak pernah ditahan.

Apa alasan objektif kejaksaan tidak menahan tersangka? Bagaimana proses pemberian jaminan terhadap tersangka oleh pihak tersangka sehingga dengan mudahnya kejaksaan mengeluarkan keputusan tahanan kota bagi tersangka.

“Saya berharap kepada pihak pengadilan untuk mengadili perkara ini dengan objektif dan peran media sangat diharapkan untuk menelusuri kebenaran perkara tersebut,” jelas Jhony.

Mengingat kasus pengancaman ini, sejak dilaporkan ke Kapolsek Siak Hulu awal Januari silam tidak ditahan karena faktor sakit sekarang di Kejaksaan juga tidak ditahan dengan alasan pertimbangan kemanusiaan.

Kasi Pidum Harianto Manurung tidak begitu ramah dan agak risih saat wartawan mau konfirmasi terkait kasus pengancaman yang pelakunya tidak ditahan setelah pelimpahan.(moral)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan