MENU TUTUP

Dengan Mudahnya Kejaksaan Mengeluarkan Keputusan Tahanan Kota Bagi Tersangka

Jumat, 11 Mei 2018 | 15:25:13 WIB
Dengan Mudahnya Kejaksaan Mengeluarkan Keputusan Tahanan Kota Bagi Tersangka Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kampar, Harianto Manurung.

GENTAONLINE.COM - Terkait kasus pengancaman yang menimpa istri redaksi media online moralriau.com, keberatan atas putusan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar yang memberikan tahanan kota kepada tersangka pengancaman.

“Tersangka telah diserahkan kepada kami, akan tetapi pelaku tidak dilakukan penahanan, dengan pertimbangan kemanusiaan, yang menjaminya abang kandungnya versi dia (tersangka), ” kata Kasi Pidum Kejari Kampar, Harianto Manurung, SH, kepada wartawan Rabu (9/5).

Menurut dia, tersangka status tahanan kota dan wajib lapor Senin dan Rabu, yang akan melapor lanjut Kasi Pidum harus yang bersangkutan datang Kejari Kampar dan tidak bisa diwakilkan.

Untuk kapan sidangnya, secepat mungkin  berkasnya akan disampaikan ke pengadilan.

Sementara itu, menurut Praktisi Hukum Jhony AS,SH, bahwa putusan yang diberikan Kasi Pidum terhadap tersangka tahanan kota perlu pertimbangan hukum yang lebih kuat dalam mengambil suatu keputusan, terlebih diketahui tersangka sejak dalam penyidikan hingga penuntutan P21 tersangka tidak pernah ditahan.

Apa alasan objektif kejaksaan tidak menahan tersangka? Bagaimana proses pemberian jaminan terhadap tersangka oleh pihak tersangka sehingga dengan mudahnya kejaksaan mengeluarkan keputusan tahanan kota bagi tersangka.

“Saya berharap kepada pihak pengadilan untuk mengadili perkara ini dengan objektif dan peran media sangat diharapkan untuk menelusuri kebenaran perkara tersebut,” jelas Jhony.

Mengingat kasus pengancaman ini, sejak dilaporkan ke Kapolsek Siak Hulu awal Januari silam tidak ditahan karena faktor sakit sekarang di Kejaksaan juga tidak ditahan dengan alasan pertimbangan kemanusiaan.

Kasi Pidum Harianto Manurung tidak begitu ramah dan agak risih saat wartawan mau konfirmasi terkait kasus pengancaman yang pelakunya tidak ditahan setelah pelimpahan.(moral)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Laporan Disebut Mandek 1 Tahun 3 Bulan, Dua Aktivis Adukan Penanganan Kasus Polda Sumbar ke Propam dan Bareskrim Polri

2

Marwas Menang Telak di Mubes LAK Kampar, dari Kepala Desa, Sengketa Lahan hingga Jejak KSO Agrinas

3

Edi Lelek: Menjaga Suara Publik di Tengah Intimidasi dan Ancaman Kriminalisasi

4

Nama Anggota DPRD Meranti Muncul dalam Reservasi Hotel, AMKK Minta Badan Kehormatan Turun Tangan

5

1 Tahun Mandeh, Dewan Redaksi GentaOnline Nasional Desak Mabes Polri Usut Dugaan Perusakan Hutan Mandeh

6

SETAHUN LAPORAN MENGENDAP, WALI NAGARI MANDEH DIDESAK SEGERA DIPROSES HUKUM Dugaan Perusakan Mangrove Tak Boleh Berhenti di Meja Pengaduan, Propam Mabes Polri Diminta Turun Tangan

7

BRIGJEN POL HENGKI HARYADI PIMPIN POLDA PAPUA BARAT DAYA

8

Ungkap Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi di SPBU 13.275.513 Sijunjung, Empat Wartawan Dikeroyok dan Mobil Dirusak

9

Pangdam I/BB Pimpin Sidang Pantukhir, 678 Caba PK Ikuti Seleksi Pusat