MENU TUTUP

Dengan Mudahnya Kejaksaan Mengeluarkan Keputusan Tahanan Kota Bagi Tersangka

Jumat, 11 Mei 2018 | 15:25:13 WIB
Dengan Mudahnya Kejaksaan Mengeluarkan Keputusan Tahanan Kota Bagi Tersangka Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kampar, Harianto Manurung.

GENTAONLINE.COM - Terkait kasus pengancaman yang menimpa istri redaksi media online moralriau.com, keberatan atas putusan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar yang memberikan tahanan kota kepada tersangka pengancaman.

“Tersangka telah diserahkan kepada kami, akan tetapi pelaku tidak dilakukan penahanan, dengan pertimbangan kemanusiaan, yang menjaminya abang kandungnya versi dia (tersangka), ” kata Kasi Pidum Kejari Kampar, Harianto Manurung, SH, kepada wartawan Rabu (9/5).

Menurut dia, tersangka status tahanan kota dan wajib lapor Senin dan Rabu, yang akan melapor lanjut Kasi Pidum harus yang bersangkutan datang Kejari Kampar dan tidak bisa diwakilkan.

Untuk kapan sidangnya, secepat mungkin  berkasnya akan disampaikan ke pengadilan.

Sementara itu, menurut Praktisi Hukum Jhony AS,SH, bahwa putusan yang diberikan Kasi Pidum terhadap tersangka tahanan kota perlu pertimbangan hukum yang lebih kuat dalam mengambil suatu keputusan, terlebih diketahui tersangka sejak dalam penyidikan hingga penuntutan P21 tersangka tidak pernah ditahan.

Apa alasan objektif kejaksaan tidak menahan tersangka? Bagaimana proses pemberian jaminan terhadap tersangka oleh pihak tersangka sehingga dengan mudahnya kejaksaan mengeluarkan keputusan tahanan kota bagi tersangka.

“Saya berharap kepada pihak pengadilan untuk mengadili perkara ini dengan objektif dan peran media sangat diharapkan untuk menelusuri kebenaran perkara tersebut,” jelas Jhony.

Mengingat kasus pengancaman ini, sejak dilaporkan ke Kapolsek Siak Hulu awal Januari silam tidak ditahan karena faktor sakit sekarang di Kejaksaan juga tidak ditahan dengan alasan pertimbangan kemanusiaan.

Kasi Pidum Harianto Manurung tidak begitu ramah dan agak risih saat wartawan mau konfirmasi terkait kasus pengancaman yang pelakunya tidak ditahan setelah pelimpahan.(moral)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Warga Kandis Desak Polisi Usut Dugaan Penipuan oleh Pimpinan Koperasi Makmur Mandiri

2
Galian C di Kampar

Dugaan Terima UPETI dari Pengusaha Galian C di Desa Balam Jaya.

3

Alumni Menwa Ucapkan Selamat, Syahrial Abdi Resmi Jabat Sekdaprov Riau

4

Banyak Pedagang Nakal, Wisatawan di Pekanbaru Keluhkan Harga Durian Tak Wajar

5
Galian C Ilegal di Kampar

Mengantongi Izin Operasional Tapi Tidak Memiliki Lahan. Daerah Aliran Sungai Di Jadikan lahan Tambang.

6
Wartawan Bodrex

Borok Oknum Wartawati Terbongkar: Cici Sri Imelda Diduga Dalang Hoaks, Pemerasan, dan Melakukan Pencemaran Nama Baik Oknum TNI

7
Galian C Ilegal di Kampar

APH TUTUP MATA, GALIAN C ILEGAL ADALAH BENALU YANG MENGENYANGKAN

8

Pemerintah Desa Pangkalan Baru Serahkan Piala Kades Cup IV Tahun 2025

9

Peringatan Hari Jadi Koppsa-M Berlangsung Sukses dan Penuh Kemeriahan