MENU TUTUP

Dengan Mudahnya Kejaksaan Mengeluarkan Keputusan Tahanan Kota Bagi Tersangka

Jumat, 11 Mei 2018 | 15:25:13 WIB
Dengan Mudahnya Kejaksaan Mengeluarkan Keputusan Tahanan Kota Bagi Tersangka Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kampar, Harianto Manurung.

GENTAONLINE.COM - Terkait kasus pengancaman yang menimpa istri redaksi media online moralriau.com, keberatan atas putusan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar yang memberikan tahanan kota kepada tersangka pengancaman.

“Tersangka telah diserahkan kepada kami, akan tetapi pelaku tidak dilakukan penahanan, dengan pertimbangan kemanusiaan, yang menjaminya abang kandungnya versi dia (tersangka), ” kata Kasi Pidum Kejari Kampar, Harianto Manurung, SH, kepada wartawan Rabu (9/5).

Menurut dia, tersangka status tahanan kota dan wajib lapor Senin dan Rabu, yang akan melapor lanjut Kasi Pidum harus yang bersangkutan datang Kejari Kampar dan tidak bisa diwakilkan.

Untuk kapan sidangnya, secepat mungkin  berkasnya akan disampaikan ke pengadilan.

Sementara itu, menurut Praktisi Hukum Jhony AS,SH, bahwa putusan yang diberikan Kasi Pidum terhadap tersangka tahanan kota perlu pertimbangan hukum yang lebih kuat dalam mengambil suatu keputusan, terlebih diketahui tersangka sejak dalam penyidikan hingga penuntutan P21 tersangka tidak pernah ditahan.

Apa alasan objektif kejaksaan tidak menahan tersangka? Bagaimana proses pemberian jaminan terhadap tersangka oleh pihak tersangka sehingga dengan mudahnya kejaksaan mengeluarkan keputusan tahanan kota bagi tersangka.

“Saya berharap kepada pihak pengadilan untuk mengadili perkara ini dengan objektif dan peran media sangat diharapkan untuk menelusuri kebenaran perkara tersebut,” jelas Jhony.

Mengingat kasus pengancaman ini, sejak dilaporkan ke Kapolsek Siak Hulu awal Januari silam tidak ditahan karena faktor sakit sekarang di Kejaksaan juga tidak ditahan dengan alasan pertimbangan kemanusiaan.

Kasi Pidum Harianto Manurung tidak begitu ramah dan agak risih saat wartawan mau konfirmasi terkait kasus pengancaman yang pelakunya tidak ditahan setelah pelimpahan.(moral)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Dugaan Pengalihan 723 Hektare Lahan Warga di Kampar, Kades Disebut Terlibat

2

Diduga Bermain di Balik Layar, Dugaan Orkestrasi Politik Bupati Pelalawan

3

Kontraktor Kampar Akhirnya Terima Pembayaran, Ekonomi Bangkinang Bergairah: Ada yang Langsung Lunasi Utang, Ada yang Belanja Perabot Rumah Tangga

4

Purbaya Ungkap Modus Manipulasi Ekspor Sawit, 200 Pelaku Usaha Dipanggil

5

Angkatan IV Pengurus Kopdes Merah Putih di Kampar Ikuti Pelatihan Peningkatan Kapasitas

6

Pemprov Riau Akan Selidiki Kebijakan PT Trada Merumahkan 18 Karyawan, SF Hariyanto Minta Inspektorat Turun Periksa Tata Haira

7

KADIS KOPERASI KAMPAR DIDUGA TERLIBAT SUAP DI BAWAH MEJA PULUHAN JUTA

8

DLHK Riau Disebut Abai, Perusahaan Diduga Beroperasi Tanpa Amdal

9

Semua Berkas Diangkut, Termasuk Data Pokir DPRD Riau: KPK Fokus Proses Anggaran Proyek Era Abdul Wahid