MENU TUTUP

BENDERA KOYAK DI GERBANG SMPN 7 TAMBANG – ORANGTUA MURID TURUN TANGAN, KEPALA SEKOLAH DITUDING ABAIKAN SIMBOL NEGARA

Jumat, 08 Agustus 2025 | 18:58:19 WIB
BENDERA KOYAK DI GERBANG SMPN 7 TAMBANG – ORANGTUA MURID TURUN TANGAN, KEPALA SEKOLAH DITUDING ABAIKAN SIMBOL NEGARA

Kampar – Menjelang perayaan HUT RI ke-80, pemandangan memalukan terlihat di gerbang SMPN 7 Tambang, Kabupaten Kampar. Bendera Merah Putih — lambang kehormatan negara — dibiarkan koyak, lusuh, dan memudar di tiang sekolah. Seruan Presiden RI, Prabowo Subianto, untuk mengibarkan bendera layak tampaknya tak digubris pihak sekolah.

Tony Chaniago, SH, tokoh muda sekaligus pengurus Karang Taruna Kecamatan Tambang, mengaku tak sanggup lagi menahan rasa miris. Setiap kali mengantar anaknya ke sekolah, matanya selalu tertuju pada bendera compang-camping itu, yang menurutnya seolah menampar harga diri bangsa.

“Bendera itu makin hari makin koyak. Untuk apa dipasang kalau hanya membuat malu bangsa? Akhirnya saya putuskan membawa bendera baru dari rumah untuk sekolah ini,” tegas Tony.

Tony menilai, sekolah seharusnya menjadi teladan dalam penghormatan terhadap simbol negara. Ia khawatir, jika sejak dini anak-anak terbiasa melihat bendera rusak, kelak mereka tumbuh tanpa rasa hormat terhadap nilai kebangsaan.

Yang membuat publik terheran-heran, Kepala Sekolah SMPN 7 Tambang, Drs. Maisal Amri, dinilai mengabaikan himbauan Presiden. Padahal, sekolah ini menerima Dana BOS sekitar Rp700 juta per tahun. Ironisnya, anggaran sebesar itu tidak digunakan — atau tidak mau digunakan — untuk membeli sehelai bendera baru yang harganya relatif murah.

“Mungkin memang di sinilah peran orangtua yang sesungguhnya. Kalau pihak sekolah tak mau bergerak, orangtua harus turun tangan,” sindir Tony.

Perlu diketahui, penghormatan terhadap Bendera Merah Putih diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Pasal 24 huruf c menegaskan bahwa setiap orang dilarang “mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.”

Pasal 66 menyebutkan pelanggaran pasal tersebut dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp100 juta.

Kejadian di SMPN 7 Tambang ini menjadi ironi besar. Di tengah semangat nasionalisme yang seharusnya membuncah menjelang 17 Agustus, justru di sebuah institusi pendidikan simbol negara dibiarkan ternoda. Pertanyaannya, apakah rasa hormat terhadap Merah Putih kini sudah sedemikian murah di mata para pendidik?

(edy lelek)

 

 

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

FAJI Riau Ingatkan Iskandar Hoesin Jangan Halalkan Segala Cara

2

Aktivitas Galian C di Sungai Jalau Diprotes, 250 Warga Kampar Utara Desak Penutupan

3

Penetapan Pimpinan PT SPRH Dinilai Cacat Prosedur, HMI Badko Riau-Kepri Wanti-wanti BUMD Jadi 'ATM'

4

Pajak Sawit Rp1.700 per Batang Berpotensi Rp2 Triliun, KOPARI Usul Tarif Digandakan Jadi Rp4 Triliun

5

Silaturahmi dan Konsolidasi Pimpinan Fakultas dan Ikatan Alumni Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial UIN Sultan Syarif Kasim Riau

6

Aktivis Desak KPK Usut Dugaan Fee 5 Persen Tunda Bayar di Pemko Pekanbaru

7

Jeritan Guru PPPK Rohil Menggema di Jakarta 'Menitipkan Nasib' ke BKN dan KemenPAN-RB

8

Mahasiswa Desak Tangkap Plt Gubernur Riau SF Hariyanto, Disebut Biang Kerok Korupsi Riau

9

Proyek Jalan APBD Rp148,8 Juta di Bengkalis Molor, Indikasi Kelalaian hingga Dugaan Korupsi Mencuat