MENU TUTUP

Indra Gunawan Eet : Masyarakat Minta BPJS Diganti Jamkesda

Sabtu, 28 Desember 2019 | 09:21:51 WIB
Indra Gunawan Eet : Masyarakat Minta BPJS Diganti Jamkesda

GENTAONLINE.COM - Ketua DPRD Riau, Indra Gunawan Eet mengusulkan kepada Pemerintah Provinsi Riau untuk meneruskan aspirasi masyarakat di dapilnya yakni Bengkalis, Kepulauan Meranti dan Dumai.

Aspirasi tersebut ialah meminta pemerintah untuk merubah regulasi tentang BPJS Kesehatan, dimana saat ini semua asuransi kesehatan ditumpukan kepada BPJS.

"BPJS itu kan kewenangan pusat, tapi pusat harus merubah regulasi. Mereka mau BPJS ini diganti dengan Jamkesda, tidak bisa seperti sekarang, kultur masing-masing daerah itu kan beda," kata politisi yang kerap disapa Engah Eet ini kepada Riau Online, Jumat, 27 Desember 2019.

Aspirasi masyarakat ini, sebut Engah, akan ia teruskan ke Gubernur Riau Syamsuar selaku perpanjangan tangan pemerintah pusat di Riau, bahkan jika perlu ia akan menyampaikan di sidang paripurna.

Selain masalah BPJS, masyarakat di dapilnya menurut Engah juga mengeluhkan sistem zonasi di bidang pendidikan yang mana masih banyak terdapat kekurangan sehingga merugikan para wali murid.

Terakhir, permalasahan rumah layak huni juga menjadi keluhan masyarakat di dapil Riau V tersebut, dimana pencapaiannya tak sesuai dengan rencana semula bahkan masih ada rumah yang tidak selesai. "Kita akan panggil dinas-dinas yang terkait dengan permasalahan saat reses ini," tutupnya.(roc)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan