MENU TUTUP

Kades Muara Uwai Diduga Selewengkan Dana Desa dan Jual Tanah Kas Desa

Jumat, 31 Oktober 2025 | 12:06:31 WIB
Kades Muara Uwai Diduga Selewengkan Dana Desa dan Jual Tanah Kas Desa

Kampar — Gelombang kekecewaan warga Desa Muara Uwai, Kecamatan Bangkinang, Kabupaten Kampar, Riau, kian menguat. Mereka menuding Kepala Desa Edi Akmal telah melakukan berbagai penyimpangan dalam pengelolaan keuangan dan aset desa sejak tahun 2022. 

Dugaan itu mencakup proyek badan jalan, penjualan tanah kas desa, pengadaan pupuk bersubsidi, hingga dana kegiatan keagamaan yang tak jelas arah penggunaannya.

Sejumlah warga yang ditemui Jumat (31/10/2025) mengaku heran dengan sikap sang kepala desa yang dinilai semakin jauh dari prinsip transparansi. Mereka menduga anggaran desa digunakan untuk kepentingan pribadi.

Salah satunya proyek badan jalan di kawasan Batang Obar pada tahun 2022, yang memakan dana sekitar Rp136 juta dari dana desa. Alih-alih bermanfaat bagi masyarakat luas, proyek tersebut justru disebut mengarah ke kebun pribadi milik sang kades.

“Jalan itu bukan untuk masyarakat. Itu ke kebun sawitnya sendiri,” ungkap seorang warga yang meminta namanya tidak ditulis. Warga lain menambahkan, tindakan tersebut mencerminkan penyalahgunaan wewenang jabatan. “Kami kecewa. Rasanya pembangunan di sini hanya untuk memperkaya diri sendiri,” ujarnya dengan nada geram.

Tak berhenti di situ, warga juga menyoroti dugaan penjualan tanah kas desa yang dilakukan tanpa melibatkan perangkat desa. Lebih mengejutkan, tanah tersebut dikabarkan justru dijual kepada anak kandung Kepala Desa sendiri. “Bayangkan, tanah milik desa bisa dijual kepada keluarganya sendiri. Ini jelas mencederai amanah masyarakat,” ucap salah seorang warga lain.

Warga menilai perbuatan itu berpotensi melanggar ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Dalam pasal itu disebutkan, setiap pejabat yang menyalahgunakan kewenangan dan merugikan keuangan negara dapat dipidana penjara paling singkat empat tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta.

Selain dugaan penjualan tanah, warga juga mempertanyakan pengadaan pupuk bersubsidi tahun 2024 senilai Rp75 juta yang hingga kini tak diketahui hasilnya. Hal serupa terjadi pada dana kegiatan Tahfiz Qur’an dan pengajian anak-anak.

 Berdasarkan data yang beredar, tahun 2023 dialokasikan Rp48 juta dan tahun 2024 sebesar Rp24 juta, namun penyalurannya dinilai tidak transparan. “Guru ngaji di Dusun Telo hanya terima empat juta rupiah. Sisa uangnya entah ke mana,” ujar salah satu warga yang ikut menyoroti kasus itu.

Kecurigaan masyarakat makin kuat setelah mereka mengetahui bahwa keuangan desa diduga tidak dikelola oleh bendahara resmi. Warga menyebut uang kas desa justru dipegang langsung oleh Kepala Desa Edi Akmal. “Kalau mau tahu, tanya saja ke bendahara desa bernama Nofri. Dia sendiri bilang uang desa dipegang langsung oleh kades,” kata warga lain.

Praktik ini jelas bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang mewajibkan bendahara desa mengelola kas dan mempertanggungjawabkannya secara transparan serta akuntabel. 

Bahkan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Kepala Desa secara tegas diwajibkan mengelola keuangan dan aset desa secara akuntabel serta dilarang melakukan tindakan yang merugikan kepentingan masyarakat.

Warga kini mendesak Inspektorat Kabupaten Kampar dan Kejaksaan Negeri Bangkinang agar turun tangan menyelidiki dugaan penyimpangan tersebut. Mereka juga meminta agar proyek badan jalan yang disebut dikerjakan oleh seseorang berinisial R di kebun sawit milik Edi Akmal segera diperiksa. 

“Silakan wartawan lihat sendiri ke lokasi proyek. Jalan itu bukan untuk warga, tapi ke kebunnya sendiri,” ujar warga dengan nada tegas.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Muara Uwai, Edi Akmal, belum memberikan klarifikasi resmi terkait berbagai tudingan yang dialamatkan kepadanya. Upaya konfirmasi melalui pesan singkat dan panggilan telepon juga tidak mendapat respons. Bahkan menurut warga, nomor WhatsApp wartawan sudah diblokir oleh yang bersangkutan sejak beberapa waktu lalu. (lelek)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Kades Muara Uwai Diduga Selewengkan Dana Desa dan Jual Tanah Kas Desa

2

Gejolak di Kampar Tokoh Adat Marah, Sekda Dinilai Arogan dan Lecehkan Ninik Mamak

3

FEIS UIN Suska Riau Rayakan Milad ke-20, Dema Sukses Gelar ECOS Fest Penuh Semangat

4

Irwan Saputra Diduga Gelapkan Dana KUR BNI, Kabur ke Malaysia — Publik Desak Penegak Hukum Bergerak, Tagih Janji Presiden Prabowo

5

DPRD Siak Desak Polsek Kandis Tangkap Pimpinan Koperasi Makmur Mandiri Diduga Tipu Ratusan Juta

6

Eks Ketua DPRD Kuansing Muslim Ditahan, Minta Anggota Banggar Lain Ikut Diproses

7

Proyek Turap di Jalan Lintas Bangkinang–Pekanbaru Diduga Siluman, Masyarakat Desak Pemerintah Usut

8

Warga Gunung Mulya Desak Kejati Riau Panggil PT Adi Mulya Agrolestari yang Diduga Tak Bayar Hak Warga

9

Aksi Berdarah di Depan Kanwil BPN Riau, Massa Desak Presiden Prabowo Copot Pejabat dan Usut Mafia Tanah