MENU TUTUP

Posko KSB Dibakar, Ratusan Orang Diduga Lakukan Penyerangan Brutal di Rohil

Jumat, 26 Desember 2025 | 07:28:49 WIB
Posko KSB Dibakar, Ratusan Orang Diduga Lakukan Penyerangan Brutal di Rohil

ROKAN HILIR – Aksi kekerasan massal terjadi di Kabupaten Rokan Hilir, Kamis (18/12/2025) pagi. Sekitar pukul 10.00 WIB, kurang lebih 300 orang yang diduga merupakan anggota Torganda bersama sejumlah orang bayaran melakukan penyerangan terhadap anggota Koperasi Sejahtera Bersama (KSB).

Penyerangan tersebut berlangsung brutal dan menyebabkan kerusakan parah. Seluruh barak posko dan area kem KSB dibakar hingga rata dengan tanah. Tak hanya itu, satu unit mobil Carry milik KSB ikut dibakar, sementara satu unit mobil Mazda dirusak dan dimasukkan ke dalam bekoan.

Akibat aksi kekerasan itu, beberapa anggota KSB mengalami luka fisik. Korban dilaporkan mengalami pemukulan hingga mengalami luka di bagian kepala yang mengeluarkan darah. Hingga siang hari, para korban masih menjalani perawatan akibat insiden tersebut.

Ketua KSB, Antan, bersama pengurus KSB lainnya, Saut Sitompul dan Sopiyan Tanjung, mengecam keras aksi penyerangan tersebut. Mereka mendesak aparat penegak hukum (APH), mulai dari Kapolda Riau, Kapolres Rokan Hilir, hingga Kapolsek setempat, untuk segera bertindak tegas.

“Kami meminta para pelaku segera ditangkap. Ini tindakan kriminal brutal, dilakukan secara sengaja dan terorganisir. Jangan ada pembiaran,” tegas Antan.

Menurut pengurus KSB, kerugian akibat pembakaran dan perusakan tersebut sangat besar, baik secara materiil maupun fisik. Mereka menilai tindakan itu bukan sekadar konflik biasa, melainkan tindak pidana serius yang mengancam keselamatan jiwa.

Secara hukum, para pelaku berpotensi dijerat sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Di antaranya Pasal 170 KUHP terkait kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan luka, Pasal 187 KUHP tentang pembakaran barang milik orang lain, serta Pasal 192 KUHP terkait perusakan harta benda.

Selain ancaman pidana penjara, para pelaku juga dapat dimintai pertanggungjawaban ganti rugi atas kerusakan fasilitas dan biaya pengobatan korban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait jumlah pelaku yang telah diamankan maupun langkah penanganan lanjutan atas insiden tersebut. (tim)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan