MENU TUTUP

Abdul Wahid Minta Pemerintah Cabut Syarat Sertifikat Vaksin Untuk Pelayanan Publik

Senin, 30 Agustus 2021 | 08:35:43 WIB
Abdul Wahid Minta Pemerintah Cabut Syarat Sertifikat Vaksin Untuk Pelayanan Publik

GENTAONLINE.COM - Anggota DPR RI Asal Riau, Abdul Wahid menekankan Pemerintah Provinsi Riau untuk meniadakan sertifikat vaksin atau hasil tes PCR sebagai syarat menerima pelayanan publik.

Abdul Wahid mengingatkan, pelayanan publik adalah hak dasar masyarakat sehingga tidak seharusnya dibatasi apabila tidak melakukan vaksinasi atau tidak bisa menunjukkan kartunya.

"Seharusnya pemerintah tidak memberlakukan pemaksaan dengan mempersulit pelayanan kepada masyarakat, pelayanan adalah milik rakyat, jangan dipersulit rakyat," ujar Wahid, Sabtu, 28 Agustus 2021.

Menurutnya, hal ini bertolak belakang dengan kondisi riil karena akses terhadap vaksinasi justru terbatas seiring dengan mininmnya jumlah vaksin.

"Sementara, di satu sisi mereka membutuhkan pelayanan publik dan perjalanan serta aktivitas lain yang harus melampirkan sertifikat vaksin. Ini Ironis dan saling bertolak belakang," jelas legislator PKB ini.

Menurutnya, jika memang tujuannya adalah memperluas cakupan vaksin maka seharusnya akses vaksin yang diperluas karena sejauh ini ia melihat keinginan masyarakat untuk menerima vaksin cukup tinggi.

"Jangan dibuat kebijakan ini, pemerintah cukup menyiapkan Vaksin Covid-19 yang banyak, saya rasa masyarakat juga tidak menolak vaksin, kalau memang vaksinnya ada," ujar Wahid.

Ia menegaskan agar aturan dibuat lebih logis dan berguna. Menurutnya masyarakat sudah paham pentingnya vaksinasi sehingga tidak perlu lagi digunakan model punishment seperti itu.

"Jadi saya meminta agar tidak ada lagi Tes PCR dan sertifkat vaksin dijadikan syarat bagi masyarakat untuk mendapatkan pelayanan publik, terutama dalam melakukan perjalanan, masyarakat kita juga sudah paham tahu protokol kesehatan," ujarnya.(rep)

 

 

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan