MENU TUTUP

Zulfahrianto Sebut Tuduhan Aliran Dana Rp400 Juta sebagai Fitnah, Minta Polda Riau Usut Penyebarnya

Ahad, 05 Juli 2026 | 14:23:40 WIB
Zulfahrianto Sebut Tuduhan Aliran Dana Rp400 Juta sebagai Fitnah, Minta Polda Riau Usut Penyebarnya

PEKANBARU — Kepala Desa Sontang, Zulfahrianto, membantah tuduhan yang mengaitkan dirinya dengan dugaan aliran dana Rp400 juta untuk mengurus penghentian perkara yang menyeret namanya. Ia menyebut informasi yang beredar sebagai fitnah dan meminta Polda Riau mengusut pihak yang menyebarkan tuduhan tersebut apabila tidak dapat dibuktikan.

Menurut Zulfahrianto, narasi yang beredar telah merusak nama baik dirinya, keluarga, dan pemerintahan desa yang dipimpinnya. Ia menegaskan tidak pernah memberikan uang kepada siapa pun untuk menghentikan proses hukum.

"Semua tuduhan itu tidak benar. Itu fitnah yang sangat merugikan saya. Kalau memang ada bukti, silakan dibuka di hadapan penyidik dan pengadilan, bukan digiring melalui opini," katanya.

Ia juga meminta masyarakat tidak mudah mempercayai informasi yang masih berupa pengakuan sepihak dan belum diuji melalui proses hukum.

Zulfahrianto berharap Polda Riau tidak hanya mengusut substansi perkara yang sedang berjalan, tetapi juga menelusuri pihak-pihak yang diduga menyebarkan informasi yang menurutnya tidak dapat dipertanggungjawabkan.

"Kalau memang informasi itu bohong, saya minta penyebarnya diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jangan ada ruang bagi orang yang menyebarkan fitnah untuk merusak nama baik orang lain," ujarnya.

Polemik tersebut bermula dari beredarnya pengakuan seorang narasumber yang mengklaim mengetahui adanya aliran dana dalam pengurusan penghentian perkara. Hingga kini, pengakuan tersebut belum dibuktikan melalui putusan pengadilan.

Dalam praktik hukum pidana, pengakuan seseorang bukan satu-satunya alat bukti untuk menyimpulkan telah terjadi tindak pidana. Aparat penegak hukum tetap harus menguji setiap keterangan dengan alat bukti lain sesuai ketentuan perundang-undangan.

Di sisi lain, seseorang yang merasa dirugikan oleh penyebaran informasi yang tidak benar memiliki hak untuk memberikan bantahan, menggunakan hak jawab, maupun menempuh upaya hukum sesuai mekanisme yang berlaku.

Hingga berita ini ditulis, belum ada putusan pengadilan yang menyatakan Zulfahrianto terbukti melakukan perbuatan sebagaimana tuduhan yang beredar. Karena itu, seluruh informasi tersebut masih berada dalam ranah dugaan yang memerlukan pembuktian.

Zulfahrianto menegaskan akan menghormati seluruh proses hukum yang berjalan. Namun ia berharap proses tersebut dilakukan secara objektif tanpa membangun opini yang dapat menghakimi seseorang sebelum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Ia kembali meminta Polda Riau mengusut secara menyeluruh, baik terhadap dugaan tindak pidana yang sedang ditangani maupun terhadap pihak yang diduga menyebarkan informasi yang menurutnya merupakan fitnah, sehingga kepastian hukum dan keadilan dapat ditegakkan bagi semua pihak. (Lelek)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Laporan Disebut Mandek 1 Tahun 3 Bulan, Dua Aktivis Adukan Penanganan Kasus Polda Sumbar ke Propam dan Bareskrim Polri

2

Marwas Menang Telak di Mubes LAK Kampar, dari Kepala Desa, Sengketa Lahan hingga Jejak KSO Agrinas

3

Edi Lelek: Menjaga Suara Publik di Tengah Intimidasi dan Ancaman Kriminalisasi

4

Nama Anggota DPRD Meranti Muncul dalam Reservasi Hotel, AMKK Minta Badan Kehormatan Turun Tangan

5

1 Tahun Mandeh, Dewan Redaksi GentaOnline Nasional Desak Mabes Polri Usut Dugaan Perusakan Hutan Mandeh

6

SETAHUN LAPORAN MENGENDAP, WALI NAGARI MANDEH DIDESAK SEGERA DIPROSES HUKUM Dugaan Perusakan Mangrove Tak Boleh Berhenti di Meja Pengaduan, Propam Mabes Polri Diminta Turun Tangan

7

BRIGJEN POL HENGKI HARYADI PIMPIN POLDA PAPUA BARAT DAYA

8

Ungkap Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi di SPBU 13.275.513 Sijunjung, Empat Wartawan Dikeroyok dan Mobil Dirusak

9

Pangdam I/BB Pimpin Sidang Pantukhir, 678 Caba PK Ikuti Seleksi Pusat