MENU TUTUP

Mudik Tetap Dilarang, Transportasi Urusan Lain Melenggang

Selasa, 19 Mei 2020 | 08:54:00 WIB
Mudik Tetap Dilarang, Transportasi Urusan Lain Melenggang

GENTAONLINE.COM - Pemerintah konsisten dengan kebijakan pelarangan mudik di tengah pandemi virus Corona baru (COVID-19). Presiden Joko widodo (Jokowi) mengatakan pemerintah akan fokus pada kebijakan larangan mudik untuk pekan ini dan pekan selanjutnya. Namun Jokowi menegaskan bahwa transportasi di lapangan, tetap boleh berjalan dengan prasyarat. Dia menyebut yang dilarang saat ini adalah kegiatan mudik, bukan transportasinya.


Beberapa urusan tersebut diantaranya terkait urusan logistik, kesehatan hingga urusan ekonomi. Namun, kegiatan yang dilakukan harus tetap mengikuti protokol kesehatan. "Perlu diingat juga bahwa yang kita larang itu mudiknya, bukan transportasinya," kata Jokowi mengawali rapat terbatas yang disiarkan melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (18/5/2020).


Jokowi lantas memperjelas maksudnya mengenai hal itu. Menurutnya, transportasi untuk urusan tertentu tidak dilarang. "Karena transportasi untuk logistik, untuk urusan pemerintahan, untuk urusan kesehatan, untuk urusan kepulangan pekerja migran kita, dan juga urusan ekonomi esensial itu tetap masih bisa berjalan dengan protokol kesehatan yang ketat," ujar Jokowi.

 

Tidak hanya fokus pada larangan mudik, pengendalian arus balik. Jokowi meminta Kapolri dan Panglima TNI memastikan larangan mudik efektif berjalan di lapangan. "Dalam minggu ini maupun minggu ke depan, ke depannya lagi pemerintah masih akan tetap fokus pada larangan mudik dan mengendalikan arus balik," pungkasnya. (dtk)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan