MENU TUTUP

Waka DPRD Akui Belum Terima Surat Pengunduran Diri Andi Rachman

Ahad, 09 September 2018 | 23:53:36 WIB
Waka DPRD Akui Belum Terima Surat Pengunduran Diri Andi Rachman

GENTAONLINE.COM-Wakil Ketua FPRD Riau, Sunaryo mengakui kalau untuk saat ini pihaknya belum ada menerima surat pengunduran diri dari Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman.  Walau dalam setiap kesempatan acara yang diikuti, Arsyadjuliandi Rachman selalu menyampaikan 'pamit' pada setiap akhir isi pidatonya.

"Belum, belum ada disampaikan ke kita.  Inikan masih DCS belum lagi DCT. Mungkin dalam waktu dekat akan disampaikan.  Ini merupakan konsekuensi karena maju sebagsi Caleg DPR RI yang sudah mendaftar di Dapil Riau 2 dari partai Golkar," sebutnya, Jumat (07/09) di ruang kerjanya saat dikonfirmasi.

Ditambahkan oleh politisi PAN ini, surat pengunduran diri dari gubernur itu nanti adalah cikal bakal pegangan dari pihak DPRD Riau dalam memproses pengunduran dirinya ke Presiden melalui Mendagri.  "Proses pengunduran diri ini, sesuai dengan ketentuan, jika sudah diterima surat pengunduran diri akan dilakukan pengumuman dalam rapat paripurna pada seluruh Anggota DPRD Riau," katanya juga.

Setelah diumumkan menurut Dapil Kota Dumai ini lagi, baru disampaikan ke Mendagri dan setelah  mendapatkan persetujuan barulah akan dilakukan rapat paripurna pemberhentian selaku Gubernur Riau.  "Proses ini dijalankan tentu setelah keluar DCT," tambahnya memaparkan proses yang akan dilalui hingga pemberhentian. (mcr)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan