MENU TUTUP

Ditangkap, Pemko Pekanbaru Masih Bayar Gaji Lurah ZU 50 Persen

Senin, 01 November 2021 | 10:24:58 WIB
Ditangkap, Pemko Pekanbaru Masih Bayar Gaji Lurah ZU 50 Persen

GENTAONLINE.COM - Lurah Maharani, Kecamatan Rumbai Barat berinisial ZU diberhentikan sementara dari Aparatur Sipil Negara (ASN) lantaran tersandung kasus dugaan penipuan.

Sejak kasusnya terungkap dan ditahan, ZU langsung dicopot dari jabatan sebagai lurah. Ia diduga menipu tiga kontraktor dengan modus kontrak proyek di DPM-PTSP Kota Pekanbaru.

"Iya kami sudah menerima laporan dari kepolisian terkait perbuatan ZU saat masih menjabat Lurah Maharani. Berdasarkan laporan polisi, kasusnya dugaan penipuan dengan menerbitkan kontrak-kontrak fiktif untuk pekerjaan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)," kata Inspektur Inspektorat Daerah Kota Pekanbaru Syamsuwir, Senin (1/11/2021).

Kontrak tersebut tidak pernah ada dikeluarkan secara institusi oleh DPM-PTSP. "Atas laporan tersebut, kami melakukan pemeriksaan. Pemeriksaan sedang berlangsung saat ini," ungkapnya.

Polresta Pekanbaru juga menindaklanjuti laporan tiga kontraktor itu dan melakukan pemeriksaan terhadap ZU. "Karena ZU ditahan, maka kami memproses pemberhentian sementara dari statusnya sebagai ASN. Atas pemberhentian sementara ini, kami hanya membayar gajinya 50 persen hingga ada keputusan hukum tetap atas perkaranya," tegasnya.

Ia mengimbau agar ASN selalu menjaga harkat dan martabat korpsnya. ASN Pemko Pekanbaru harus berlaku jujur dan melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya.

"Bertanggungjawablah atas pekerjaan yang diamanahkan," imbaunya.(ckc)

 

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan