MENU TUTUP

Ditangkap, Pemko Pekanbaru Masih Bayar Gaji Lurah ZU 50 Persen

Senin, 01 November 2021 | 10:24:58 WIB
Ditangkap, Pemko Pekanbaru Masih Bayar Gaji Lurah ZU 50 Persen

GENTAONLINE.COM - Lurah Maharani, Kecamatan Rumbai Barat berinisial ZU diberhentikan sementara dari Aparatur Sipil Negara (ASN) lantaran tersandung kasus dugaan penipuan.

Sejak kasusnya terungkap dan ditahan, ZU langsung dicopot dari jabatan sebagai lurah. Ia diduga menipu tiga kontraktor dengan modus kontrak proyek di DPM-PTSP Kota Pekanbaru.

"Iya kami sudah menerima laporan dari kepolisian terkait perbuatan ZU saat masih menjabat Lurah Maharani. Berdasarkan laporan polisi, kasusnya dugaan penipuan dengan menerbitkan kontrak-kontrak fiktif untuk pekerjaan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)," kata Inspektur Inspektorat Daerah Kota Pekanbaru Syamsuwir, Senin (1/11/2021).

Kontrak tersebut tidak pernah ada dikeluarkan secara institusi oleh DPM-PTSP. "Atas laporan tersebut, kami melakukan pemeriksaan. Pemeriksaan sedang berlangsung saat ini," ungkapnya.

Polresta Pekanbaru juga menindaklanjuti laporan tiga kontraktor itu dan melakukan pemeriksaan terhadap ZU. "Karena ZU ditahan, maka kami memproses pemberhentian sementara dari statusnya sebagai ASN. Atas pemberhentian sementara ini, kami hanya membayar gajinya 50 persen hingga ada keputusan hukum tetap atas perkaranya," tegasnya.

Ia mengimbau agar ASN selalu menjaga harkat dan martabat korpsnya. ASN Pemko Pekanbaru harus berlaku jujur dan melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya.

"Bertanggungjawablah atas pekerjaan yang diamanahkan," imbaunya.(ckc)

 

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Laporan Disebut Mandek 1 Tahun 3 Bulan, Dua Aktivis Adukan Penanganan Kasus Polda Sumbar ke Propam dan Bareskrim Polri

2

Marwas Menang Telak di Mubes LAK Kampar, dari Kepala Desa, Sengketa Lahan hingga Jejak KSO Agrinas

3

Edi Lelek: Menjaga Suara Publik di Tengah Intimidasi dan Ancaman Kriminalisasi

4

Nama Anggota DPRD Meranti Muncul dalam Reservasi Hotel, AMKK Minta Badan Kehormatan Turun Tangan

5

1 Tahun Mandeh, Dewan Redaksi GentaOnline Nasional Desak Mabes Polri Usut Dugaan Perusakan Hutan Mandeh

6

SETAHUN LAPORAN MENGENDAP, WALI NAGARI MANDEH DIDESAK SEGERA DIPROSES HUKUM Dugaan Perusakan Mangrove Tak Boleh Berhenti di Meja Pengaduan, Propam Mabes Polri Diminta Turun Tangan

7

BRIGJEN POL HENGKI HARYADI PIMPIN POLDA PAPUA BARAT DAYA

8

Ungkap Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi di SPBU 13.275.513 Sijunjung, Empat Wartawan Dikeroyok dan Mobil Dirusak

9

Pangdam I/BB Pimpin Sidang Pantukhir, 678 Caba PK Ikuti Seleksi Pusat