MENU TUTUP

Sidang Paripurna DPRD Riau Sahkan 2 Rancangan Peraturan Daerah

Jumat, 24 Mei 2019 | 23:57:47 WIB
Sidang Paripurna DPRD Riau Sahkan 2 Rancangan Peraturan Daerah Sidang Paripurna DPRD Riau Kamis (23/5/2019) Sahkan 2 Rancangan Peraturan Daerah

GENTAONLINE.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau, menggelar rapat paripurna dan mengesahkan dua raperda sekaligus pada Kamis (23/5/2019).
 
Raperda tersebut ialah penyampaian laporan hasil kerja pansus terhadap raperda tentang susunan kelembagaan pengisian jabatan dan masa jabatan kepala desa adat berdasarkan hukum adat, sekaligus persetujuan dewan dan pendapat akhir kepala daerah.

 Kemudian, penyampaian laporan hasil kerja pansus terhadap raperda tentang pengendalian kebakaran hutan dan lahan, sekaligus persetujuan dewan dan pendapat akhir kepala daerah.
 
Juru bicara (Jubir) pansus susunan kelembagaan pengisian jabatan dan masa jabatan kepala desa adat berdasarkan hukum adat, Ade Hartati Rahmat, menuturkan bahwa isi perda ini meliputi kedudukan wilayah, susunan pemerintah desa adat, dan pembiayaan.
 
Sehingga diharapkan, Perda ini menjadi pedoman Pemprov dan kabupaten/kota untuk pengisian jabatan kepala desa adat.

Usai laporan pansus disampaikan, pimpinan sidang, Wakil Ketua DPRD Riau pun mempertanyakan persetujuan dewan yang hadir terhadap laporan tersebut. Dan anggota dewan pun menyetujuinya.
 
Raperda selanjutnya ialah mengenai karhutla. Jubir Pansus raperda karhutla, Nasril mengatakan, bahwa Pansus ini sudah membahas secara komprehensif perda yang terdiri dari 13 bab dan 55 pasal.

 "Seluruh bab akan mengatur dan memenuhi ketentuan karhutla, dan dapat dijadikan acuan untuk pengendalian karhutla di Riau," sebutnya.
 
Sama halnya dengan raperda susunan kelembagaan jabatan dan masa jabatan kepala desa adat, raperda karhutla ini pun disetujui dewan. Sementara itu, Gubernur Riau, Syamsuar juga mengutarakan pendapatnya terkait dua raperda yang sudah disetujui dewan.
 
Ia mengatakan, dengan adanya raperda karhutla ini, Pemda diharapkan melakukan pengendalian dan upaya terpadu juga penggunaan anggaran secara efektif.
 
"Pemprov berterimakasih kepada pimpinan dan anggota karena sudah mengesahkan dua ranperda.
 
Selanjutnya sesuai amanah UU maka perda itu akan ditetapkan menjadi perda dalam jangka waktu 7 hari, sehingga bisa diimplementasikan," tukasnya.(**)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan