MENU TUTUP

Sidang Paripurna DPRD Riau Sahkan 2 Rancangan Peraturan Daerah

Jumat, 24 Mei 2019 | 23:57:47 WIB
Sidang Paripurna DPRD Riau Sahkan 2 Rancangan Peraturan Daerah Sidang Paripurna DPRD Riau Kamis (23/5/2019) Sahkan 2 Rancangan Peraturan Daerah

GENTAONLINE.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau, menggelar rapat paripurna dan mengesahkan dua raperda sekaligus pada Kamis (23/5/2019).
 
Raperda tersebut ialah penyampaian laporan hasil kerja pansus terhadap raperda tentang susunan kelembagaan pengisian jabatan dan masa jabatan kepala desa adat berdasarkan hukum adat, sekaligus persetujuan dewan dan pendapat akhir kepala daerah.

 Kemudian, penyampaian laporan hasil kerja pansus terhadap raperda tentang pengendalian kebakaran hutan dan lahan, sekaligus persetujuan dewan dan pendapat akhir kepala daerah.
 
Juru bicara (Jubir) pansus susunan kelembagaan pengisian jabatan dan masa jabatan kepala desa adat berdasarkan hukum adat, Ade Hartati Rahmat, menuturkan bahwa isi perda ini meliputi kedudukan wilayah, susunan pemerintah desa adat, dan pembiayaan.
 
Sehingga diharapkan, Perda ini menjadi pedoman Pemprov dan kabupaten/kota untuk pengisian jabatan kepala desa adat.

Usai laporan pansus disampaikan, pimpinan sidang, Wakil Ketua DPRD Riau pun mempertanyakan persetujuan dewan yang hadir terhadap laporan tersebut. Dan anggota dewan pun menyetujuinya.
 
Raperda selanjutnya ialah mengenai karhutla. Jubir Pansus raperda karhutla, Nasril mengatakan, bahwa Pansus ini sudah membahas secara komprehensif perda yang terdiri dari 13 bab dan 55 pasal.

 "Seluruh bab akan mengatur dan memenuhi ketentuan karhutla, dan dapat dijadikan acuan untuk pengendalian karhutla di Riau," sebutnya.
 
Sama halnya dengan raperda susunan kelembagaan jabatan dan masa jabatan kepala desa adat, raperda karhutla ini pun disetujui dewan. Sementara itu, Gubernur Riau, Syamsuar juga mengutarakan pendapatnya terkait dua raperda yang sudah disetujui dewan.
 
Ia mengatakan, dengan adanya raperda karhutla ini, Pemda diharapkan melakukan pengendalian dan upaya terpadu juga penggunaan anggaran secara efektif.
 
"Pemprov berterimakasih kepada pimpinan dan anggota karena sudah mengesahkan dua ranperda.
 
Selanjutnya sesuai amanah UU maka perda itu akan ditetapkan menjadi perda dalam jangka waktu 7 hari, sehingga bisa diimplementasikan," tukasnya.(**)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Gejolak di Kampar Tokoh Adat Marah, Sekda Dinilai Arogan dan Lecehkan Ninik Mamak

2

FEIS UIN Suska Riau Rayakan Milad ke-20, Dema Sukses Gelar ECOS Fest Penuh Semangat

3

Irwan Saputra Diduga Gelapkan Dana KUR BNI, Kabur ke Malaysia — Publik Desak Penegak Hukum Bergerak, Tagih Janji Presiden Prabowo

4

DPRD Siak Desak Polsek Kandis Tangkap Pimpinan Koperasi Makmur Mandiri Diduga Tipu Ratusan Juta

5

Eks Ketua DPRD Kuansing Muslim Ditahan, Minta Anggota Banggar Lain Ikut Diproses

6

Proyek Turap di Jalan Lintas Bangkinang–Pekanbaru Diduga Siluman, Masyarakat Desak Pemerintah Usut

7

Warga Gunung Mulya Desak Kejati Riau Panggil PT Adi Mulya Agrolestari yang Diduga Tak Bayar Hak Warga

8

Aksi Berdarah di Depan Kanwil BPN Riau, Massa Desak Presiden Prabowo Copot Pejabat dan Usut Mafia Tanah

9

Diduga Pungli, Pengurus DEMA Universitas dan Fakultas di UIN Suska Riau Keluhkan Pungutan Sewa Lapak Tenda Rp. 50 - 150 Ribu per Hari