MENU TUTUP

Sidang Paripurna DPRD Riau Sahkan 2 Rancangan Peraturan Daerah

Jumat, 24 Mei 2019 | 23:57:47 WIB
Sidang Paripurna DPRD Riau Sahkan 2 Rancangan Peraturan Daerah Sidang Paripurna DPRD Riau Kamis (23/5/2019) Sahkan 2 Rancangan Peraturan Daerah

GENTAONLINE.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau, menggelar rapat paripurna dan mengesahkan dua raperda sekaligus pada Kamis (23/5/2019).
 
Raperda tersebut ialah penyampaian laporan hasil kerja pansus terhadap raperda tentang susunan kelembagaan pengisian jabatan dan masa jabatan kepala desa adat berdasarkan hukum adat, sekaligus persetujuan dewan dan pendapat akhir kepala daerah.

 Kemudian, penyampaian laporan hasil kerja pansus terhadap raperda tentang pengendalian kebakaran hutan dan lahan, sekaligus persetujuan dewan dan pendapat akhir kepala daerah.
 
Juru bicara (Jubir) pansus susunan kelembagaan pengisian jabatan dan masa jabatan kepala desa adat berdasarkan hukum adat, Ade Hartati Rahmat, menuturkan bahwa isi perda ini meliputi kedudukan wilayah, susunan pemerintah desa adat, dan pembiayaan.
 
Sehingga diharapkan, Perda ini menjadi pedoman Pemprov dan kabupaten/kota untuk pengisian jabatan kepala desa adat.

Usai laporan pansus disampaikan, pimpinan sidang, Wakil Ketua DPRD Riau pun mempertanyakan persetujuan dewan yang hadir terhadap laporan tersebut. Dan anggota dewan pun menyetujuinya.
 
Raperda selanjutnya ialah mengenai karhutla. Jubir Pansus raperda karhutla, Nasril mengatakan, bahwa Pansus ini sudah membahas secara komprehensif perda yang terdiri dari 13 bab dan 55 pasal.

 "Seluruh bab akan mengatur dan memenuhi ketentuan karhutla, dan dapat dijadikan acuan untuk pengendalian karhutla di Riau," sebutnya.
 
Sama halnya dengan raperda susunan kelembagaan jabatan dan masa jabatan kepala desa adat, raperda karhutla ini pun disetujui dewan. Sementara itu, Gubernur Riau, Syamsuar juga mengutarakan pendapatnya terkait dua raperda yang sudah disetujui dewan.
 
Ia mengatakan, dengan adanya raperda karhutla ini, Pemda diharapkan melakukan pengendalian dan upaya terpadu juga penggunaan anggaran secara efektif.
 
"Pemprov berterimakasih kepada pimpinan dan anggota karena sudah mengesahkan dua ranperda.
 
Selanjutnya sesuai amanah UU maka perda itu akan ditetapkan menjadi perda dalam jangka waktu 7 hari, sehingga bisa diimplementasikan," tukasnya.(**)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Dishub Kampar Tegaskan Pungutan Parkir di Disdukcapil dan UPT Samsat Tidak Resmi, Minta Dihentikan

2

Kadis PUTR Rohil Dilaporkan ke Kejati dan Polda Riau Terkait Dua Proyek Jalan Rp34,6 Miliar

3

KOPARI Desak Polda Riau Usut Dugaan Jual Beli Lahan di Kawasan Hutan

4

Diduga Pabrik PT LAS "Minyak Kita" Berdiri Tanpa Plang, Muncul Dugaan Kebocoran Pajak dan Pencemaran Limbah

5

Pimred Media Mengecam Pengacara Arogan Pelanggaran kode Etik Penghinaan Martabat Profesi Wartawan

6

Hina Profesi Wartawan, Hotman Paris di Kejar Organisasi Wartawan, PWI dan PWMOI Bersuara

7

Diduga Diteror dalam Sengketa Tanah, Warga Tangkerang Barat Pertanyakan Pendampingan RW 08 dan Minta Polisi Menyelidiki Dugaan Mafia Tanah

8

Sebarkan Fitnah Keji terhadap Ketua KNPI Riau yang Dikriminalisasi Polresta Pekanbaru, Ini Sanggahan Istri Larshen Yunus*

9

Pemerintah Kecamatan Tambang Mengaku Belum Tahu Aktivitas Galian C Ilegal, Ulul Azmi Jadi Sorotan