MENU TUTUP

3 Terdakwa Kasus Korupsi Proyek Danau Buatan di Rohil Terancam 4 Tahun Penjara

Kamis, 15 November 2018 | 10:59:41 WIB
3 Terdakwa Kasus Korupsi Proyek Danau Buatan di Rohil Terancam 4 Tahun Penjara

GENTAONLINE.COM-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rizki Fadillah SH membacakan dakwaan atas tiga orang tersangka kasus proyek Danau Buatan, Rokan Hilir, Riau dengan tuntutan selama lima tahun penjarasa Penuntut Umum (JPU) Rizki Fadillah SH membacakan dakwaan atas tiga orang tersangka kasus proyek Danau Buatan, Rokan Hilir, Riau dengan tuntutan selama lima tahun penjara.

Ketiga terdakwa itu diantaranya Sh yang merupakan PPTK Dinas Pemuda dan Olahraga bersama dua lainnya, MT yang merupakan konsultan dan WS, kontraktor pelaksana, dinilai telah terbukti bersama-sama melanggar pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan disempurnakan sesuai UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Bambang Myanto SH, sidang korupsi proyek danau buatan tahun 2013 yang lalu itu digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru ini, Jaksa Penuntut Umum juga menuntut ketiganya membayar denda sebesar Rp200 juta. Seandainya tidak membayar, diganti dengan penjara selama empat bulan.

Terhadap terdakwa WS, jaksa mengajukan tuntutan tambahan, yakni membayar uang pengganti sebesar Rp449 juta, yang harus dibayar paling lambat satu bulam setelah putusan yang berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar, jaksa menuntut agar harta benda terdakwa Wira disita, jika tak mencukupi diganti dengan penjara selama dua tahun enam bulan.

Perbuatan ketiganya bermula dari adanya anggaran pada Disparpora Kabupaten Rokan Hilir sebesar Rp1,17 miliar untuk proyek pembangunan danau buatan tahun 2013 lalu.

Namun belakangan diketahui pekerjaannya tidak seauai spek dan merugikan keuangan negara sebesar Rp449 juta. Atas tuntutan ini, majelis hakim memberikan kesempatan kepada ketiganya untuk mengajukan pembelaannya pada sidang yang kembali digelar, Kamis (22/11/2018) depan. (Rls)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Dishub Kampar Tegaskan Pungutan Parkir di Disdukcapil dan UPT Samsat Tidak Resmi, Minta Dihentikan

2

Kadis PUTR Rohil Dilaporkan ke Kejati dan Polda Riau Terkait Dua Proyek Jalan Rp34,6 Miliar

3

KOPARI Desak Polda Riau Usut Dugaan Jual Beli Lahan di Kawasan Hutan

4

Diduga Pabrik PT LAS "Minyak Kita" Berdiri Tanpa Plang, Muncul Dugaan Kebocoran Pajak dan Pencemaran Limbah

5

Pimred Media Mengecam Pengacara Arogan Pelanggaran kode Etik Penghinaan Martabat Profesi Wartawan

6

Hina Profesi Wartawan, Hotman Paris di Kejar Organisasi Wartawan, PWI dan PWMOI Bersuara

7

Diduga Diteror dalam Sengketa Tanah, Warga Tangkerang Barat Pertanyakan Pendampingan RW 08 dan Minta Polisi Menyelidiki Dugaan Mafia Tanah

8

Sebarkan Fitnah Keji terhadap Ketua KNPI Riau yang Dikriminalisasi Polresta Pekanbaru, Ini Sanggahan Istri Larshen Yunus*

9

Pemerintah Kecamatan Tambang Mengaku Belum Tahu Aktivitas Galian C Ilegal, Ulul Azmi Jadi Sorotan