MENU TUTUP

3 Terdakwa Kasus Korupsi Proyek Danau Buatan di Rohil Terancam 4 Tahun Penjara

Kamis, 15 November 2018 | 10:59:41 WIB
3 Terdakwa Kasus Korupsi Proyek Danau Buatan di Rohil Terancam 4 Tahun Penjara

GENTAONLINE.COM-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rizki Fadillah SH membacakan dakwaan atas tiga orang tersangka kasus proyek Danau Buatan, Rokan Hilir, Riau dengan tuntutan selama lima tahun penjarasa Penuntut Umum (JPU) Rizki Fadillah SH membacakan dakwaan atas tiga orang tersangka kasus proyek Danau Buatan, Rokan Hilir, Riau dengan tuntutan selama lima tahun penjara.

Ketiga terdakwa itu diantaranya Sh yang merupakan PPTK Dinas Pemuda dan Olahraga bersama dua lainnya, MT yang merupakan konsultan dan WS, kontraktor pelaksana, dinilai telah terbukti bersama-sama melanggar pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan disempurnakan sesuai UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Bambang Myanto SH, sidang korupsi proyek danau buatan tahun 2013 yang lalu itu digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru ini, Jaksa Penuntut Umum juga menuntut ketiganya membayar denda sebesar Rp200 juta. Seandainya tidak membayar, diganti dengan penjara selama empat bulan.

Terhadap terdakwa WS, jaksa mengajukan tuntutan tambahan, yakni membayar uang pengganti sebesar Rp449 juta, yang harus dibayar paling lambat satu bulam setelah putusan yang berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar, jaksa menuntut agar harta benda terdakwa Wira disita, jika tak mencukupi diganti dengan penjara selama dua tahun enam bulan.

Perbuatan ketiganya bermula dari adanya anggaran pada Disparpora Kabupaten Rokan Hilir sebesar Rp1,17 miliar untuk proyek pembangunan danau buatan tahun 2013 lalu.

Namun belakangan diketahui pekerjaannya tidak seauai spek dan merugikan keuangan negara sebesar Rp449 juta. Atas tuntutan ini, majelis hakim memberikan kesempatan kepada ketiganya untuk mengajukan pembelaannya pada sidang yang kembali digelar, Kamis (22/11/2018) depan. (Rls)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan