MENU TUTUP

230 PTPS Kecamatan Siak Hulu Resmi Dilantik

Senin, 25 Maret 2019 | 14:41:15 WIB
230 PTPS Kecamatan Siak Hulu Resmi Dilantik

GENTAONLINE.COM-Guna mewujudkan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 yang tertib, damai, jujur dan adil, Pengawas Pemilu (Panwaslu) kecamatan Siak Hulu melantik 230 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) yang akan bertugas di 12 desa di Siak Hulu, Kampar, Senin (25/3) di Gedung serba guna sabar, Siak Hulu.

Pelantikan dilakukan oleh Ketua Panwaslu kecamatan Siak Hulu Zulfadil Adha, ST. Dalam arahannya ia berpesan agar PTPS senantiasa menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara Pemilu dibidang pengawasan. "Kawan-kawan telah disumpah dengan kepercayaan masing-masing, ketika dengan sadar atau tidak sadar melakukan pelanggaran maka kawan-kawan bukan saja mengingkari diri sendiri, namun mengingkari tuhan" ujarnya.

Komisioner Panwaslu kecamatan Siak Hulu divisi hukum Alamsah, SH.,MH menyampaikan pembentukan PTPS ini selaras dengan amanat UU no. 7 tahun 2017 tentang Pemilu. "Tugasnya mengawasi setiap tahapan proses di TPS dari awal hingga selesai. Penjabaran nya ada di Undang-undang tersebut" terangnya.

Pelantikan yang disambung dengan Bimtek bagi PTPS se-Siak Hulu ini dihadiri oleh Komisioner Bawaslu kabupaten Kampar divisi hukum, Edward, SS.,MIP. 

Dalam sambutannya ia berharap agar PTPS khususnya di kecamatan Siak Hulu dapat bertugas dengan baik. Ia mengingatkan, ketika PTPS bermain-main atau melakukan pelanggaran maka harus siap berhadapan dengan hukum.

"Aturan nya jelas, hukumnya diatur Undang-undang bahkan bisa dipidana. Maka bertugaslah sesuai dengan aturan dan prosedur yang ada. Sekali lagi, selamat atas pelantikan kawan-kawan PTPS di Siak Hulu" tutup mantan Ketua Panwaslu Kampar ini. 

Turut hadir dalam kegiatan itu Kepala KUA kecamatan Siak Hulu yang diwakili oleh Alaidin, Ketua PPK kecamatan Siak Hulu Edy Efendi, Indra Maulid dan 12 PPL se-Siak Hulu. 

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan