MENU TUTUP

Nadiem: Sekolah Wajib Berikan Opsi PTM Terbatas

Jumat, 19 Maret 2021 | 09:46:14 WIB
Nadiem: Sekolah Wajib Berikan Opsi PTM Terbatas

GENTAONLINE.COM - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim mengatakan bahwa sekolah wajib memberikan opsi layanan pembelajaran tatap muka (PTM) secara terbatas. Khususnya setelah vaksinasi Covid-19 dilakukan pada mayoritas pendidik dan tenaga kependidikannya. 

"Setelah mayoritas pendidikan dan tenaga kependidikan divaksin dosis kedua dan selambatnya tahun ajaran baru, maka satuan pendidikan diwajibkan memberikan opsi layanan pembelajaran tatap muka terbatas," katanya di Jakarta, Kamis (18/3).

Namun, ia mengatakan, warga satuan pendidikan yang memiliki penyakit penyerta yang tidak terkontrol dilarang mengikuti kegiatan pembelajaran tatap muka secara terbatas. Ia menjelaskan, PTM terbatas harus dilakukan seizin orang tua siswa dengan menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19.

Dalam hal ini, sekolah bisa mengombinasikan PTM terbatas dengan pembelajaran jarak jauh. Walaupun satuan pendidikan sudah mulai melaksanakan pembelajaran tatap muka secara terbatas, orang tua bisa memutuskan untuk menyertakan anaknya dalam kegiatan pembelajaran jarak jauh saja. 

Kepala satuan pendidikan, pemerintah daerah, dan otoritas terkait wajib memantau pelaksanaan pembelajaran tatap muka secara terbatas dan menghentikan sementara kegiatan pembelajaran kalau ada kasus penularan Covid-19 di satuan pendidikan. Nadiem menekankan bahwa kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan adalah kunci dalam pelaksanaan pembelajaran tatap muka yang aman. 

"Kepsek harus memastikan seluruh pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan memenuhi seluruh protokol kesehatan, serta menyiapkan Satgas Covid-19 di satuan pendidikan," katanya. 

Dia juga meminta pemerintah daerah memantau dan mengevaluasi pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas di sekolah. Satuan Tugas Penanganan Covid-19 daerah, ia melanjutkan, mesti melakukan pemeriksaan dan pelacakan kasus serta menghentikan sementara kegiatan pembelajaran tatap muka kalau penularan virus corona terjadi di lingkungan sekolah.(rep)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Dishub Kampar Tegaskan Pungutan Parkir di Disdukcapil dan UPT Samsat Tidak Resmi, Minta Dihentikan

2

Kadis PUTR Rohil Dilaporkan ke Kejati dan Polda Riau Terkait Dua Proyek Jalan Rp34,6 Miliar

3

KOPARI Desak Polda Riau Usut Dugaan Jual Beli Lahan di Kawasan Hutan

4

Diduga Pabrik PT LAS "Minyak Kita" Berdiri Tanpa Plang, Muncul Dugaan Kebocoran Pajak dan Pencemaran Limbah

5

Pimred Media Mengecam Pengacara Arogan Pelanggaran kode Etik Penghinaan Martabat Profesi Wartawan

6

Hina Profesi Wartawan, Hotman Paris di Kejar Organisasi Wartawan, PWI dan PWMOI Bersuara

7

Diduga Diteror dalam Sengketa Tanah, Warga Tangkerang Barat Pertanyakan Pendampingan RW 08 dan Minta Polisi Menyelidiki Dugaan Mafia Tanah

8

Sebarkan Fitnah Keji terhadap Ketua KNPI Riau yang Dikriminalisasi Polresta Pekanbaru, Ini Sanggahan Istri Larshen Yunus*

9

Pemerintah Kecamatan Tambang Mengaku Belum Tahu Aktivitas Galian C Ilegal, Ulul Azmi Jadi Sorotan