MENU TUTUP

Nadiem: Sekolah Wajib Berikan Opsi PTM Terbatas

Jumat, 19 Maret 2021 | 09:46:14 WIB
Nadiem: Sekolah Wajib Berikan Opsi PTM Terbatas

GENTAONLINE.COM - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim mengatakan bahwa sekolah wajib memberikan opsi layanan pembelajaran tatap muka (PTM) secara terbatas. Khususnya setelah vaksinasi Covid-19 dilakukan pada mayoritas pendidik dan tenaga kependidikannya. 

"Setelah mayoritas pendidikan dan tenaga kependidikan divaksin dosis kedua dan selambatnya tahun ajaran baru, maka satuan pendidikan diwajibkan memberikan opsi layanan pembelajaran tatap muka terbatas," katanya di Jakarta, Kamis (18/3).

Namun, ia mengatakan, warga satuan pendidikan yang memiliki penyakit penyerta yang tidak terkontrol dilarang mengikuti kegiatan pembelajaran tatap muka secara terbatas. Ia menjelaskan, PTM terbatas harus dilakukan seizin orang tua siswa dengan menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19.

Dalam hal ini, sekolah bisa mengombinasikan PTM terbatas dengan pembelajaran jarak jauh. Walaupun satuan pendidikan sudah mulai melaksanakan pembelajaran tatap muka secara terbatas, orang tua bisa memutuskan untuk menyertakan anaknya dalam kegiatan pembelajaran jarak jauh saja. 

Kepala satuan pendidikan, pemerintah daerah, dan otoritas terkait wajib memantau pelaksanaan pembelajaran tatap muka secara terbatas dan menghentikan sementara kegiatan pembelajaran kalau ada kasus penularan Covid-19 di satuan pendidikan. Nadiem menekankan bahwa kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan adalah kunci dalam pelaksanaan pembelajaran tatap muka yang aman. 

"Kepsek harus memastikan seluruh pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan memenuhi seluruh protokol kesehatan, serta menyiapkan Satgas Covid-19 di satuan pendidikan," katanya. 

Dia juga meminta pemerintah daerah memantau dan mengevaluasi pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas di sekolah. Satuan Tugas Penanganan Covid-19 daerah, ia melanjutkan, mesti melakukan pemeriksaan dan pelacakan kasus serta menghentikan sementara kegiatan pembelajaran tatap muka kalau penularan virus corona terjadi di lingkungan sekolah.(rep)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Gejolak di Kampar Tokoh Adat Marah, Sekda Dinilai Arogan dan Lecehkan Ninik Mamak

2

FEIS UIN Suska Riau Rayakan Milad ke-20, Dema Sukses Gelar ECOS Fest Penuh Semangat

3

Irwan Saputra Diduga Gelapkan Dana KUR BNI, Kabur ke Malaysia — Publik Desak Penegak Hukum Bergerak, Tagih Janji Presiden Prabowo

4

DPRD Siak Desak Polsek Kandis Tangkap Pimpinan Koperasi Makmur Mandiri Diduga Tipu Ratusan Juta

5

Eks Ketua DPRD Kuansing Muslim Ditahan, Minta Anggota Banggar Lain Ikut Diproses

6

Proyek Turap di Jalan Lintas Bangkinang–Pekanbaru Diduga Siluman, Masyarakat Desak Pemerintah Usut

7

Warga Gunung Mulya Desak Kejati Riau Panggil PT Adi Mulya Agrolestari yang Diduga Tak Bayar Hak Warga

8

Aksi Berdarah di Depan Kanwil BPN Riau, Massa Desak Presiden Prabowo Copot Pejabat dan Usut Mafia Tanah

9

Diduga Pungli, Pengurus DEMA Universitas dan Fakultas di UIN Suska Riau Keluhkan Pungutan Sewa Lapak Tenda Rp. 50 - 150 Ribu per Hari