MENU TUTUP

Pangkalan Baru Kampar Gelar Pilkades Serentak, Calon Kades Wajib Bisa Baca Al-Qur'an

Jumat, 18 Oktober 2019 | 23:25:35 WIB
Pangkalan Baru Kampar Gelar Pilkades Serentak, Calon Kades Wajib Bisa Baca Al-Qur'an

GENTA - Pemilihan kepala desa serentak bergelombang Kabupaten Kampar akan masuk tahapan pendaftaran calon pada 20-28 Oktober 2019. Pilkades serentak bergelombang ini akan diikuti oleh 54 desa dari lebih kurang 250 desa yang ada di Kabupaten Kampar.

Pilkades serentak ini sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 54 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan pemilihan kepala Desa Serentak dan keputusan Bupati Nomor 140-639/X/2019 tentang tahapan dan penetapan desa peserta pemilihan Kades serentak bergelombang di Kabupaten Kampar Tahun 2019.

Tak ketinggalan Kecamatan Siak Hulu juga turut melaksanakan Pilkades Serentak sebanyak 5 desa, yakni desa Buluh Cina, Tanah Merah, Pangkalan Baru, Pangkalan Serik, dan Kubang Jaya.

Disampaikan Ketua Panitia Pemilihan Kepala desa Pangkalan Baru Yofi Susanto, dari seluruh syarat untuk mencalonkan kepala desa, berdasarkan Peraturan Bupati Kampar, peraturan juga mensyaratkan bagi calon Kepala Desa yang beragama Islam, diwajibkan bisa membaca kitab suci Al-qur'an. 

Hal itu dikatakan Yofi tertuang di dalam pasal 12 Perbup Kampar No 54 Tahun 2019. 

"Bagi setiap calon yang mencalonkan kepala desa harus bisa membaca Al-Qur'an, yang mana nantinya akan kita test melalui Kantor Urusan Agama di depan Panitia Pilkades 2019-2025", Ungkap Yofi didampingi Sekretaris Panitia Ahmad Adryan.

Diketahui, berdasarkan tahapan, Pemilihan akan dilaksanakan pada 26 November dan kades terpilih akan dilantik pada 30 Desember 2019.***

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Warga Kandis Desak Polisi Usut Dugaan Penipuan oleh Pimpinan Koperasi Makmur Mandiri

2
Galian C di Kampar

Dugaan Terima UPETI dari Pengusaha Galian C di Desa Balam Jaya.

3

Alumni Menwa Ucapkan Selamat, Syahrial Abdi Resmi Jabat Sekdaprov Riau

4

Banyak Pedagang Nakal, Wisatawan di Pekanbaru Keluhkan Harga Durian Tak Wajar

5
Galian C Ilegal di Kampar

Mengantongi Izin Operasional Tapi Tidak Memiliki Lahan. Daerah Aliran Sungai Di Jadikan lahan Tambang.

6
Wartawan Bodrex

Borok Oknum Wartawati Terbongkar: Cici Sri Imelda Diduga Dalang Hoaks, Pemerasan, dan Melakukan Pencemaran Nama Baik Oknum TNI

7
Galian C Ilegal di Kampar

APH TUTUP MATA, GALIAN C ILEGAL ADALAH BENALU YANG MENGENYANGKAN

8

Pemerintah Desa Pangkalan Baru Serahkan Piala Kades Cup IV Tahun 2025

9

Peringatan Hari Jadi Koppsa-M Berlangsung Sukses dan Penuh Kemeriahan