MENU TUTUP

Putusan MK Soal Eks Napi Jadi Cakada Diapresiasi

Kamis, 12 Desember 2019 | 10:23:27 WIB
Putusan MK Soal Eks Napi Jadi Cakada Diapresiasi

GENTAONLINE.COM -- Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Sodik Mudjahid mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait mantan narapidana pada pemilihan kepala daerah (pilkada). Ia menilai putusan tersebut merupakan jalan tengah yang baik dan bijak dan tetap konstitusional, khususnya terkait polemik mantan narapidana kasus korupsi.

 

"Kelompok pertama berpemdapat mantan napi tidak boleh maju sebagai sangsi sosial serta efek jera. Kelompok kedua berpendapat boleh maju karena mantan napi tetap memupnyai hak untuk memilih dan dipilih," jelas politikus Partai Gerindra, dalam pesan singkatnya, Rabu (11/12). Lanjut Sodik, Partai Gerindra patuh kepada konstitusi dan hukum. Termasuk, putusan MK terbaru, tapi tetap aspiratif seperti sudah dinyatakan oleh Sekjen Partai Gerindra, Ahmad Muzani.

 

Gerindra minta kepada DPC dan DPD se-Indonesia untuk tidak mencalonkan mantan napi dalam pilkada. "Yang tidak kalah pentingya adalah KPU dan masyarakat terutama media memberikan pencerahan kepada masyarakat calon pemilih tentang background di setiap kandidat pilkada sebelum pelaksanaan," jelas Sodik.

 

Namun, Sodik juga mengakui jika putusan MK belum maksimal memberikan efek jera. Menurutnya, soal efek jera harus dilakukan scara simultan dalam berbagai bidang tidak hanya dalam pilkada saja. (rep)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Dugaan Pengalihan 723 Hektare Lahan Warga di Kampar, Kades Disebut Terlibat

2

Diduga Bermain di Balik Layar, Dugaan Orkestrasi Politik Bupati Pelalawan

3

Kontraktor Kampar Akhirnya Terima Pembayaran, Ekonomi Bangkinang Bergairah: Ada yang Langsung Lunasi Utang, Ada yang Belanja Perabot Rumah Tangga

4

Purbaya Ungkap Modus Manipulasi Ekspor Sawit, 200 Pelaku Usaha Dipanggil

5

Angkatan IV Pengurus Kopdes Merah Putih di Kampar Ikuti Pelatihan Peningkatan Kapasitas

6

Pemprov Riau Akan Selidiki Kebijakan PT Trada Merumahkan 18 Karyawan, SF Hariyanto Minta Inspektorat Turun Periksa Tata Haira

7

KADIS KOPERASI KAMPAR DIDUGA TERLIBAT SUAP DI BAWAH MEJA PULUHAN JUTA

8

DLHK Riau Disebut Abai, Perusahaan Diduga Beroperasi Tanpa Amdal

9

Semua Berkas Diangkut, Termasuk Data Pokir DPRD Riau: KPK Fokus Proses Anggaran Proyek Era Abdul Wahid