MENU TUTUP

38 Kasus Selesai Sepanjang 2019, KI Apresiasi Badan Publik di Riau

Selasa, 31 Desember 2019 | 15:20:19 WIB
38 Kasus Selesai Sepanjang 2019, KI Apresiasi Badan Publik di Riau

 

GENTAONLINE.COM-Komisi Informasi (KI) Riau mengapresiasi atas peningkatan kinerja Badan Publik di provinsi Riau dalam proses keterbukaan informasi publik. Hal itu didasari dengan menurunnya jumlah kasus sengketa informasi yang ditangani KI Riau sepanjang tahun 2019 ini.

Demikian dikatakan Komisioner KI Riau Johny Setiawan M saat berbincang dengan gentaonline.com, Selasa (31/12) di gedung KI Riau, Jalan Gajah Mada, Pekanbaru.

Dikatakan JM sapaan akrabnya, tahun 2018 lalu KI Riau menyelesaikan 53 kasus sengketa informasi dari berbagai daerah di Riau. Sementara, tahun ini pihaknya telah menyelesaikan 38 kasus terhitung sejak Januari 2019. "Dengan putusan yang variatif, 3 diantaranya putusan sela" sebutnya.

Diterangkan nya, ketika sebuah kasus masuk kepada Komisi Informasi artinya ada masalah pada Badan Publik yang dipimpin oleh termohon/tergugat. "Ketika kasus tidak masuk ke kami, berarti kan informasi telah dibuka oleh badan publik bersangkutan dan itu bagus tidak perlu ada sengketa" jelas JM.

"Alhamdulillah, berarti ada peningkatan signifikan kinerja Badan Publik dalam menyampaikan informasi publik dibanding tahun lalu" sambung JM menutup. (Genta)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan