MENU TUTUP

Pejabat Pelalawan Dilarang Pakai BBM Bersubsidi

Senin, 13 Januari 2020 | 13:14:59 WIB
Pejabat Pelalawan Dilarang Pakai BBM Bersubsidi

GENTAONLINE.COM - Pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dilarang tegas untuk menggunakan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

Jenis BBM bersubsidi yang dilarang digunakan oleh kendaraan pelat merah pejabat Pelalawan adalah jenis premium dan bio solar. "Ini untuk menindak lanjuti surat edaran Gubernur Riau, melalui surat edaran resminya tertanggal 26 November 2019," kata Asisten III Setdakab Pelalawan, Emir Effendi, Senin (13/1/2020).

Dalam coffee morning ini, Emir menyampaikan, seluruh mobil dinas yang digunakan pejabat di lingkungan Pemkab Pelalawan dilarang menggunakan bahan bakar bersubsidi.

"Plat merah dilarang memakai bio solar dan premium," jelasnya, dihadapan pejabat Pelalawan.*(grc)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Laporan Disebut Mandek 1 Tahun 3 Bulan, Dua Aktivis Adukan Penanganan Kasus Polda Sumbar ke Propam dan Bareskrim Polri

2

Marwas Menang Telak di Mubes LAK Kampar, dari Kepala Desa, Sengketa Lahan hingga Jejak KSO Agrinas

3

Edi Lelek: Menjaga Suara Publik di Tengah Intimidasi dan Ancaman Kriminalisasi

4

Nama Anggota DPRD Meranti Muncul dalam Reservasi Hotel, AMKK Minta Badan Kehormatan Turun Tangan

5

1 Tahun Mandeh, Dewan Redaksi GentaOnline Nasional Desak Mabes Polri Usut Dugaan Perusakan Hutan Mandeh

6

SETAHUN LAPORAN MENGENDAP, WALI NAGARI MANDEH DIDESAK SEGERA DIPROSES HUKUM Dugaan Perusakan Mangrove Tak Boleh Berhenti di Meja Pengaduan, Propam Mabes Polri Diminta Turun Tangan

7

BRIGJEN POL HENGKI HARYADI PIMPIN POLDA PAPUA BARAT DAYA

8

Ungkap Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi di SPBU 13.275.513 Sijunjung, Empat Wartawan Dikeroyok dan Mobil Dirusak

9

Pangdam I/BB Pimpin Sidang Pantukhir, 678 Caba PK Ikuti Seleksi Pusat