MENU TUTUP

Pejabat Pelalawan Dilarang Pakai BBM Bersubsidi

Senin, 13 Januari 2020 | 13:14:59 WIB
Pejabat Pelalawan Dilarang Pakai BBM Bersubsidi

GENTAONLINE.COM - Pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dilarang tegas untuk menggunakan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

Jenis BBM bersubsidi yang dilarang digunakan oleh kendaraan pelat merah pejabat Pelalawan adalah jenis premium dan bio solar. "Ini untuk menindak lanjuti surat edaran Gubernur Riau, melalui surat edaran resminya tertanggal 26 November 2019," kata Asisten III Setdakab Pelalawan, Emir Effendi, Senin (13/1/2020).

Dalam coffee morning ini, Emir menyampaikan, seluruh mobil dinas yang digunakan pejabat di lingkungan Pemkab Pelalawan dilarang menggunakan bahan bakar bersubsidi.

"Plat merah dilarang memakai bio solar dan premium," jelasnya, dihadapan pejabat Pelalawan.*(grc)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

FAJI Riau Ingatkan Iskandar Hoesin Jangan Halalkan Segala Cara

2

Aktivitas Galian C di Sungai Jalau Diprotes, 250 Warga Kampar Utara Desak Penutupan

3

Penetapan Pimpinan PT SPRH Dinilai Cacat Prosedur, HMI Badko Riau-Kepri Wanti-wanti BUMD Jadi 'ATM'

4

Pajak Sawit Rp1.700 per Batang Berpotensi Rp2 Triliun, KOPARI Usul Tarif Digandakan Jadi Rp4 Triliun

5

Silaturahmi dan Konsolidasi Pimpinan Fakultas dan Ikatan Alumni Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial UIN Sultan Syarif Kasim Riau

6

Aktivis Desak KPK Usut Dugaan Fee 5 Persen Tunda Bayar di Pemko Pekanbaru

7

Jeritan Guru PPPK Rohil Menggema di Jakarta 'Menitipkan Nasib' ke BKN dan KemenPAN-RB

8

Mahasiswa Desak Tangkap Plt Gubernur Riau SF Hariyanto, Disebut Biang Kerok Korupsi Riau

9

Proyek Jalan APBD Rp148,8 Juta di Bengkalis Molor, Indikasi Kelalaian hingga Dugaan Korupsi Mencuat