MENU TUTUP

Pejabat Pelalawan Dilarang Pakai BBM Bersubsidi

Senin, 13 Januari 2020 | 13:14:59 WIB
Pejabat Pelalawan Dilarang Pakai BBM Bersubsidi

GENTAONLINE.COM - Pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dilarang tegas untuk menggunakan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

Jenis BBM bersubsidi yang dilarang digunakan oleh kendaraan pelat merah pejabat Pelalawan adalah jenis premium dan bio solar. "Ini untuk menindak lanjuti surat edaran Gubernur Riau, melalui surat edaran resminya tertanggal 26 November 2019," kata Asisten III Setdakab Pelalawan, Emir Effendi, Senin (13/1/2020).

Dalam coffee morning ini, Emir menyampaikan, seluruh mobil dinas yang digunakan pejabat di lingkungan Pemkab Pelalawan dilarang menggunakan bahan bakar bersubsidi.

"Plat merah dilarang memakai bio solar dan premium," jelasnya, dihadapan pejabat Pelalawan.*(grc)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Dishub Kampar Tegaskan Pungutan Parkir di Disdukcapil dan UPT Samsat Tidak Resmi, Minta Dihentikan

2

Kadis PUTR Rohil Dilaporkan ke Kejati dan Polda Riau Terkait Dua Proyek Jalan Rp34,6 Miliar

3

KOPARI Desak Polda Riau Usut Dugaan Jual Beli Lahan di Kawasan Hutan

4

Diduga Pabrik PT LAS "Minyak Kita" Berdiri Tanpa Plang, Muncul Dugaan Kebocoran Pajak dan Pencemaran Limbah

5

Pimred Media Mengecam Pengacara Arogan Pelanggaran kode Etik Penghinaan Martabat Profesi Wartawan

6

Hina Profesi Wartawan, Hotman Paris di Kejar Organisasi Wartawan, PWI dan PWMOI Bersuara

7

Diduga Diteror dalam Sengketa Tanah, Warga Tangkerang Barat Pertanyakan Pendampingan RW 08 dan Minta Polisi Menyelidiki Dugaan Mafia Tanah

8

Sebarkan Fitnah Keji terhadap Ketua KNPI Riau yang Dikriminalisasi Polresta Pekanbaru, Ini Sanggahan Istri Larshen Yunus*

9

Pemerintah Kecamatan Tambang Mengaku Belum Tahu Aktivitas Galian C Ilegal, Ulul Azmi Jadi Sorotan