MENU TUTUP

Pejabat Pelalawan Dilarang Pakai BBM Bersubsidi

Senin, 13 Januari 2020 | 13:14:59 WIB
Pejabat Pelalawan Dilarang Pakai BBM Bersubsidi

GENTAONLINE.COM - Pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dilarang tegas untuk menggunakan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

Jenis BBM bersubsidi yang dilarang digunakan oleh kendaraan pelat merah pejabat Pelalawan adalah jenis premium dan bio solar. "Ini untuk menindak lanjuti surat edaran Gubernur Riau, melalui surat edaran resminya tertanggal 26 November 2019," kata Asisten III Setdakab Pelalawan, Emir Effendi, Senin (13/1/2020).

Dalam coffee morning ini, Emir menyampaikan, seluruh mobil dinas yang digunakan pejabat di lingkungan Pemkab Pelalawan dilarang menggunakan bahan bakar bersubsidi.

"Plat merah dilarang memakai bio solar dan premium," jelasnya, dihadapan pejabat Pelalawan.*(grc)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Terkuak dari 'Keceplosan' Staf Humas, Dugaan Praktik 'Wartel' HP di Dalam Lapas Kelas IIA Pekanbaru Menguat, Indikasi Napi Bebas Berkomunikasi Jadi Sorotan

2

Terkuak! Napi Kendalikan Sabu dari Lapas, Dugaan '86' Seret Oknum Polisi di Pekanbaru

3

GRANAT Riau Soroti Dugaan Aliran Dana Rp200 Juta dalam Kasus Narkotika, Minta Kapolri Perintahkan Penelusuran

4

Dugaan Lemahnya Manajemen SDM Koordinator LPS Tobekgodang, Warga Keluhkan Sampah Menumpuk

5

Kementerian Pemasyarakatan Akan Copot Pegawai Lapas yang Diduga Terlibat Maraknya Peredaran Narkotika di Lapas Kelas II A Pekanbaru

6

Dugaan Gudang BBM Ilegal Marak di Dumai, Sorotan Tertuju pada Lemahnya Pengawasan Aparat

7

Oknum Kepala SDN 023 Sungai Geniot Dumai Diduga Lakukan Pungutan Tak Wajar, Orang Tua Siswa Mengeluh

8

Polda Riau Sita Aset Miliaran Milik Bandar Sabu yang Dikendalikan Napi, Kalapas Kelas II Pekanbaru Diminta Dicopot

9

Polda Riau Ungkap Jaringan Opium Internasional, Nilai Transaksi Ditaksir Rp68 Miliar