MENU TUTUP

Riau Jadi Percontohan Provinsi Rendah Karbon di Indonesia

Selasa, 14 Januari 2020 | 11:18:17 WIB
Riau Jadi Percontohan Provinsi Rendah Karbon di Indonesia

GENTAONLINE.COM - Provinsi Riau menjadi percontohan provinsi rendah karbon di Indonesia. Amanah ini tertuang melalui penandatanganan nota kesepahaman Pembangunan Rendah Karbon antara Pemerintah Provinsi Riau dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional di Bali, Selasa (14/1/2020).

Mendapatkan amanah ini, Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar mengatakan kepada GoRiau.com, bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau berkomitmen secara serius menanggulangi permasalahan dunia saat ini.

"Hal ini tertuang dalam misi ke 2 Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Riau tahun 2019-2024, yakni mewujudkan pembangunan infrastruktur daerah yang merata, berwawasan lingkungan dan berkelanjutan," ujar Syamsuar.

Dikatakan Syamsuar, misi ini juga dijabarkan dalam tujuan pembangunan, yakni mewujudkan pembangunan yang berwawasan lingkungan atau yang dikenal dengan Riau Hijau. Komitmen Pemprov Riau ini menjadi awal inisiatif untuk menjadi salah satu provinsi percontohan rendah karbon di Indonesia.

"Melalui penandatanganan nota kesepahaman Pembangunan Rendah Karbon antara Pemerintah Provinsi Riau dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, diharapkan bisa membuka jaringan kerjasama kemitraan yang positif dalam melakukan rencana perbaikan yang lebih hijau di masa mendatang," ungkap Syamsuar.

Upaya yang telah dilakukan, sambung Syamsuar, antara lain rehabilitasi dan reboisasi lahan, pencegahan kebakaran hutan dan lahan melalui embung dan kanal bloking (water management) di kawasan gambut, pengawasan kawasan hutan, peningkatan kesadaran masyararakat dengan pembukaan lahan tanpa bakar, penegakan hukum, pemanfaatan lahan gambut untuk ketahanan pangan dan tanaman ramah lingkungan, biomassa menjadi sumber energi dan pengelolaan sampah.

"Pembangunan rendah karbon merupakan salah satu kebijakan Indonesia untuk mengatasi perubahan iklim. Pembangunan rendah karbon ini juga tak hanya menjawab permasalahan lingkungan, tapi juga dapat mendorong percepatan ekonomi daerah," jelas Syamsuar.

Pemerintah Provinsi Riau juga telah mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Riau nomor 360/BPBD/385 tentang Antisipasi dan Kewaspadaan Dini Potensi Karhutla dan Membentuk Satgas Penertiban Penggunaan Kawasan Hutan dan Lahan Ilegal di Provinsi Riau melalui Keputusan Gubernur Riau Nomor KPTS.1078/IX/2019 sebagai langkah kongkrit pembangunan rendah karbon di Riau.(grc)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Warga Kandis Desak Polisi Usut Dugaan Penipuan oleh Pimpinan Koperasi Makmur Mandiri

2
Galian C di Kampar

Dugaan Terima UPETI dari Pengusaha Galian C di Desa Balam Jaya.

3

Alumni Menwa Ucapkan Selamat, Syahrial Abdi Resmi Jabat Sekdaprov Riau

4

Banyak Pedagang Nakal, Wisatawan di Pekanbaru Keluhkan Harga Durian Tak Wajar

5
Galian C Ilegal di Kampar

Mengantongi Izin Operasional Tapi Tidak Memiliki Lahan. Daerah Aliran Sungai Di Jadikan lahan Tambang.

6
Wartawan Bodrex

Borok Oknum Wartawati Terbongkar: Cici Sri Imelda Diduga Dalang Hoaks, Pemerasan, dan Melakukan Pencemaran Nama Baik Oknum TNI

7
Galian C Ilegal di Kampar

APH TUTUP MATA, GALIAN C ILEGAL ADALAH BENALU YANG MENGENYANGKAN

8

Pemerintah Desa Pangkalan Baru Serahkan Piala Kades Cup IV Tahun 2025

9

Peringatan Hari Jadi Koppsa-M Berlangsung Sukses dan Penuh Kemeriahan