MENU TUTUP

Riau Jadi Percontohan Provinsi Rendah Karbon di Indonesia

Selasa, 14 Januari 2020 | 11:18:17 WIB
Riau Jadi Percontohan Provinsi Rendah Karbon di Indonesia

GENTAONLINE.COM - Provinsi Riau menjadi percontohan provinsi rendah karbon di Indonesia. Amanah ini tertuang melalui penandatanganan nota kesepahaman Pembangunan Rendah Karbon antara Pemerintah Provinsi Riau dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional di Bali, Selasa (14/1/2020).

Mendapatkan amanah ini, Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar mengatakan kepada GoRiau.com, bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau berkomitmen secara serius menanggulangi permasalahan dunia saat ini.

"Hal ini tertuang dalam misi ke 2 Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Riau tahun 2019-2024, yakni mewujudkan pembangunan infrastruktur daerah yang merata, berwawasan lingkungan dan berkelanjutan," ujar Syamsuar.

Dikatakan Syamsuar, misi ini juga dijabarkan dalam tujuan pembangunan, yakni mewujudkan pembangunan yang berwawasan lingkungan atau yang dikenal dengan Riau Hijau. Komitmen Pemprov Riau ini menjadi awal inisiatif untuk menjadi salah satu provinsi percontohan rendah karbon di Indonesia.

"Melalui penandatanganan nota kesepahaman Pembangunan Rendah Karbon antara Pemerintah Provinsi Riau dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, diharapkan bisa membuka jaringan kerjasama kemitraan yang positif dalam melakukan rencana perbaikan yang lebih hijau di masa mendatang," ungkap Syamsuar.

Upaya yang telah dilakukan, sambung Syamsuar, antara lain rehabilitasi dan reboisasi lahan, pencegahan kebakaran hutan dan lahan melalui embung dan kanal bloking (water management) di kawasan gambut, pengawasan kawasan hutan, peningkatan kesadaran masyararakat dengan pembukaan lahan tanpa bakar, penegakan hukum, pemanfaatan lahan gambut untuk ketahanan pangan dan tanaman ramah lingkungan, biomassa menjadi sumber energi dan pengelolaan sampah.

"Pembangunan rendah karbon merupakan salah satu kebijakan Indonesia untuk mengatasi perubahan iklim. Pembangunan rendah karbon ini juga tak hanya menjawab permasalahan lingkungan, tapi juga dapat mendorong percepatan ekonomi daerah," jelas Syamsuar.

Pemerintah Provinsi Riau juga telah mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Riau nomor 360/BPBD/385 tentang Antisipasi dan Kewaspadaan Dini Potensi Karhutla dan Membentuk Satgas Penertiban Penggunaan Kawasan Hutan dan Lahan Ilegal di Provinsi Riau melalui Keputusan Gubernur Riau Nomor KPTS.1078/IX/2019 sebagai langkah kongkrit pembangunan rendah karbon di Riau.(grc)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan