MENU TUTUP

Perkantoran Disarankan WFH Lagi, Wagub DKI: Kami Tunggu Kebijakan

Selasa, 18 Januari 2022 | 09:36:57 WIB
Perkantoran Disarankan WFH Lagi, Wagub DKI: Kami Tunggu Kebijakan

GENTAONLINE.COM - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, mengaku mendukung saran dari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan terkait perkantoran yang sebaiknya WFH kembali. Namun demikian, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI, kata dia, akan tetap menunggu kebijakan yang ada. “Ya itu saran dari Pak Menko, kami dukung. Tapi kami tunggu kebijakannya,” kata Riza , Senin (17/1) malam.

 

Dia menambahkan, kebijakan tersebut juga sedang diperbincangkan sejauh ini. Sehingga, dalam waktu dekat, atau bahkan Selasa (18/1) ini keputusan tersebut diklaim dia bisa diumumkan.

“Kami menunggu dari satgas pusat, dari pemerintah pusat, dari kementerian terkait, nanti Pak Mendagri juga akan mengumumkan,” lanjut dia.

Sebelumnya, Pemerintah Pusat melalui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan seusai rapat terbatas evaluasi PPKM, Ahad (16/1) kemarin, mengimbau perkantoran bisa melakukan work from home atau WFH. Langkah itu, untuk mengantisipasi penularan Omikron yang diprediksi memuncak Februari hingga Maret.

“Kami mengimbau kalau di kantor tidak perlu 100 persen, ya, tidak usah 100 persen yang hadir. Jadi, diatur saja melihat situasinya, apakah dibikin 75 persen untuk dua pekan ke depan,” kata Luhut.(rep)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan