MENU TUTUP

Kejati Kembali Dalami Kasus Kredit Fiktif Bank Riau Kepri

Sabtu, 14 Maret 2020 | 09:31:34 WIB
Kejati Kembali Dalami Kasus Kredit Fiktif Bank Riau Kepri

GENTAONLINE.COM - Kejaksaan Tinggi Riau mengisyaratkan akan kembali membuka kasus kredit fiiktif yang terjadi di Kantor Cabang pembantu Bank Riau Kepri Dalu-Dalu, Kabupaten Rokan hulu.

Hal tersebut merupakan respon Kejati terhadap laporan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Koalisi Indonesia Bersih (KIB) yang sudah mengirimkan surat permohonan agar kasus ini segera ditindaklanjuti. Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau,

Muspidaua, membenarkan bahwa pihaknya saat ini tengah mendalami kasus ini sesuai dengan surat yang dimohonkan kepada Kejati kemarin, Kamis, 12 Maret 2020.

"Kita lagi mempelajari putusan hakim," katanya, Jumat, 13 Maret 2020. Diberitakan sebelumnya, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Koalisi Indonesia Bersih mengirimkan surat ke Kejaksaan Tinggi Riau guna meminta pemeriksaan kembali kasus kredit macet di Bank Riau Kepri.

Adapun kasus kredit macet tersebut terjadi di cabang pembantu Dalu-Dalu Kabupaten Rokan hulu. Ketua LSM KIB, mengatakan, walaupun mantan Kepala Cabang Ardinol dan tiga staf pegawai analisisnya telah di vonis oleh pengadilan Tipikor Pekanbaru pada tahun 2019 lalu, pihaknya meminta Kejati melakukan pendalaman lagi.

"Kami minta dengan mendalami keterangan saksi terhadap kesaksian di dalam persidangan terdahulu, kami menduga adanya keterlibatan beberapa saksi terhadap kredit macet tersebut, dan kami juga akan menyerahkan beberapa bukti, biar nanti Kejati yang menilai bukti tersebut," katanya, Selasa, 10 Maret 2020.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru menjatuhkan vonis 12 tahun penjara terhadap mantan Kepala Bank Riau Kepulauan Riau Cabang Pembantu Dalu-Dalu, Ardinol Amir.

Dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu sore, majelis hakim yang dipimpin Hakim Saur Maruli Tua Pasaribu menyatakan terdakwa Amir terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat melakukan kredit fiktif senilai Rp32 miliar.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada saudara Ardinol Amir dengan hukuman 12 tahun penjara," kata Hakim. Dalam amar putusannya, Hakim menjatuhkan pidana 12 tahun penjara kepada Amir. Selain itu, Amir juga diwajibkan membayar denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Amir juga diwajibkan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 32,4 miliar subsider empat tahun kurungan.

Dalam sidang agenda putusan yang sama, Hakim turut menjatuhkan pidana kepada dua staf Amir, yakni Syaiful Yusri dan Syafrizal. Keduanya masing-masing dihukum 5 tahun penjara denda Rp300 juta subsider selama 1 bulan.

Sementara seorang terdakwa lainnya, Heri Aulia dijatuhi hukuman 4 tahun denda Rp300 juta subsider 1 bulan. Ketiga tim analis kredit ini, tidak dibebankan membayar kerugian negara.

"Perbuatan keempat terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Hakim.

Atas putusan vonis tersebut, keempat terdakwa menyatakan pikir pikir. Begitu juga dengan jaksa penuntut. Dalam tuntutannya terdahulu, Amir dituntut hukuman 13 tahun enam bulan penjara. Vonis hakim sedikit lebih ringan dibanding tuntutan, meski hakim mengabulkan tuntutan lainnya yakni membayar denda Rp32,4 miliar dan denda Rp500 juta.(roc)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan