MENU TUTUP

Pelaku Usaha Tak Jujur Bayar Pajak Didenda 4 Kali Lipat

Jumat, 15 Januari 2021 | 09:40:36 WIB
Pelaku Usaha Tak Jujur Bayar Pajak Didenda 4 Kali Lipat

GENTAONLINE.COM - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mewanti-wanti pelaku usaha agar jujur membayarkan pajak. Jika tidak, bakal didenda 4 kali lipat dari total pajak yang harus dibayar. 

"Jadi kalau pajaknya Rp50 juta, dikali 4, itu yang harus dibayarkan," kata Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin, Kamis (14/1/2021).

Sementara untuk pelaku usaha yang lalai dengan tidak membayar pajak hingga waktu yang ditentukan, juga akan didenda 2 kali lipat dari total pajak. 

"Kalau tidak sengaja (tidak bayar), khilaf misalnya, itu didenda juga 2 kali lipat," kata pria yang akrab disapa Ami itu.

Sanksi bagi pelaku usaha yang menggelapkan dan lalai dengan kewajibannya diperlukan, mengingat sudah tidak ada alasan lagi bagi wajib pajak untuk tidak membayarkan kewajibannya tepat waktu. 

"Karena bayar pajak saat ini sudah sangat mudah, nggak repot, nggak ngantri dan sudah banyak pilihan bayar," ujar dia. 

Bahkan, dari rumah pun sudah bisa membayarkan pajak melalui berbagai aplikasi yang sudah disiapkan Bapenda. "Jadi, pajak itu wajib dibayarkan, karena pajak tersebut bukan milik pelaku usaha, tapi milik masyarakat yang dititipkan," jelasnya.(ckc)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Dugaan Pengalihan 723 Hektare Lahan Warga di Kampar, Kades Disebut Terlibat

2

Diduga Bermain di Balik Layar, Dugaan Orkestrasi Politik Bupati Pelalawan

3

Kontraktor Kampar Akhirnya Terima Pembayaran, Ekonomi Bangkinang Bergairah: Ada yang Langsung Lunasi Utang, Ada yang Belanja Perabot Rumah Tangga

4

Purbaya Ungkap Modus Manipulasi Ekspor Sawit, 200 Pelaku Usaha Dipanggil

5

Angkatan IV Pengurus Kopdes Merah Putih di Kampar Ikuti Pelatihan Peningkatan Kapasitas

6

Pemprov Riau Akan Selidiki Kebijakan PT Trada Merumahkan 18 Karyawan, SF Hariyanto Minta Inspektorat Turun Periksa Tata Haira

7

KADIS KOPERASI KAMPAR DIDUGA TERLIBAT SUAP DI BAWAH MEJA PULUHAN JUTA

8

DLHK Riau Disebut Abai, Perusahaan Diduga Beroperasi Tanpa Amdal

9

Semua Berkas Diangkut, Termasuk Data Pokir DPRD Riau: KPK Fokus Proses Anggaran Proyek Era Abdul Wahid