MENU TUTUP

Kejati Riau Awasi Dana Desa yang Disalurkan untuk Warga Terdampak Covid-19

Selasa, 21 April 2020 | 10:21:19 WIB
Kejati Riau Awasi Dana Desa yang Disalurkan untuk Warga Terdampak Covid-19

GENTAONLINE.COM - Kejaksaan Tinggi Riau menegaskan akan terus mengawasi penyaluran dana desa yang disalurkan kepada masyarakat Bumi Lancang Kuning yang terdampak Corona Virus Disease 2019 atau COVID-19 agar tepat sasaran dan tidak terjadi manipulasi.

Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Raharjo Budi Kisnanto di Pekanbaru, Senin (20/4/2020) mengatakan, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap COVID-19 dan Padat Karya Tunai Desa. 

''(Penerima) Dana desa itu dengan catatan sesuai dengan surat edaran Menteri Desa, yaitu yang non PKH (Program Keluarga Harapan) dan non BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai),'' katanya. 

Dia mengatakan langkah pertama yang perlu dilakukan perangkat desa adalah penyaluran harus berdasarkan musyawarah untuk menentukan calon penerima.

Ia menuturkan penerima bantuan adalah warga terdampak virus corona. Seperti mereka yang biasa berjualan di sekolahan. Namun karena wabah corona dan sekolah diliburkan, mereka tak bisa lagi berjualan.

"Misalnya lagi, ada buruh pabrik. Karena Covid, pabriknya tutup, dia tak bisa bekerja. Seperti ini perlu dikasih bantuan," sebut Raharjo.

Menurut dia, penggunaan dan pendistribusian dana desa ini perlu diawasi secara bersama-sama, termasuk masyarakat. Calon penerima, kata dia, harus ditetapkan melalui musyawarah desa. 

"Ini perlu kami awasi bersama. Itu nanti siapa-siapa yang berhak? Silakan ditentukan melalui musyawarah desa. Supaya ini nanti para kepala desa (kades) tidak terjerat hukum, otomatis harus dimusyawarahkan," ujar mantan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang, Jawa Tengah itu. 

"Yang penting jangan dobel. Sudah terima PKH, terima pula bantuan dana terkait Covid-19," katanya lagi.

Raharjo mengatakan pihak lainnya termasuk Kejaksaan bisa mengawasi penggunaan dana tersebut melalui aplikasi Siskudes atau Sistem Keuangan Desa.

"Di sana (Siskudes) banyak sekali informasi yang bisa kami monitor. Jangan nanti yang terima itu keluarganya kades, sekdes, keluarganya perangkat desa, yang sebenarnya mereka tak layak. Tapi karena ada kesempatan, mereka dapat," imbuhnya.

Dalam kesempatan itu, dia juga menyampaikan bahwa perangkat desa bisa memanfaatkan Program Jaga Desa yang dicanangkan Kejaksaan Agung Ri, untuk mendampingi penggunaan dana desa tersebut. (grc)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Warga Kandis Desak Polisi Usut Dugaan Penipuan oleh Pimpinan Koperasi Makmur Mandiri

2
Galian C di Kampar

Dugaan Terima UPETI dari Pengusaha Galian C di Desa Balam Jaya.

3

Alumni Menwa Ucapkan Selamat, Syahrial Abdi Resmi Jabat Sekdaprov Riau

4

Banyak Pedagang Nakal, Wisatawan di Pekanbaru Keluhkan Harga Durian Tak Wajar

5
Galian C Ilegal di Kampar

Mengantongi Izin Operasional Tapi Tidak Memiliki Lahan. Daerah Aliran Sungai Di Jadikan lahan Tambang.

6
Wartawan Bodrex

Borok Oknum Wartawati Terbongkar: Cici Sri Imelda Diduga Dalang Hoaks, Pemerasan, dan Melakukan Pencemaran Nama Baik Oknum TNI

7
Galian C Ilegal di Kampar

APH TUTUP MATA, GALIAN C ILEGAL ADALAH BENALU YANG MENGENYANGKAN

8

Pemerintah Desa Pangkalan Baru Serahkan Piala Kades Cup IV Tahun 2025

9

Peringatan Hari Jadi Koppsa-M Berlangsung Sukses dan Penuh Kemeriahan