MENU TUTUP

Bawaslu: Pilkada 2020 Potensi Abuse of Power Kepala Daerah

Jumat, 24 April 2020 | 10:07:24 WIB
Bawaslu: Pilkada 2020 Potensi Abuse of Power Kepala Daerah

GENTAONLINE.COM -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyusun dugaan malapraktik yang akan terjadi dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 9 Desember 2020 mendatang. Salah satunya, potensi abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan kepala daerah atau pejawat yang akan maju dalam Pilkada 2020.

"Potensi abuse of power bagi petahana di dalam tahapan ini. Dari data di 270 daerah, kami menghitung bahwa setidaknya ada di 224 daerah ada potensi petahana," ujar Ketua Bawaslu RI, Abhan dalam diskusi virtual, Kamis (23/4).

 

Petahana atau pejawat itu, kata dia, telah mengantongi rekomendasi dari partai politiknya mengikuti kontestasi Pilkada 2020. Sehingga ada dugaan penyalahgunaan kekuasaan kepala daerah di tengah pandemi Covid-19 untuk mempromosikan diri sendiri.

 

Menurut Abhan, misalnya saja susah membedakan antara kegiatan kemanusiaan murni atau kegiatan kampanye kepala daerah. Sebab, sudah banyak laporan di daerah ada pembagian sembako maupun alat kesehatan dengan melampirkan foto kepala daerah tersebut.

 

Bukan seharusnya lambang pemerintah daerah yang ada dalam sembako tersebut. Dengan demikian, Bawaslu akan tetap mengawasi penyelenggaraan pilkada ini dari potensi dugaan pelanggaran. "Lambangnya tidak menggunakan lambang sebagai pemerintah daerah, tapi ada gambar bupati, wakil bupati, wali kota atau wakil wali kota, yang kebetulan dia masih berpasangan dan sudah dapat rekomendasi dari partai," tutur Abhan. (rep)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan