MENU TUTUP

Bawaslu: Pilkada 2020 Potensi Abuse of Power Kepala Daerah

Jumat, 24 April 2020 | 10:07:24 WIB
Bawaslu: Pilkada 2020 Potensi Abuse of Power Kepala Daerah

GENTAONLINE.COM -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyusun dugaan malapraktik yang akan terjadi dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 9 Desember 2020 mendatang. Salah satunya, potensi abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan kepala daerah atau pejawat yang akan maju dalam Pilkada 2020.

"Potensi abuse of power bagi petahana di dalam tahapan ini. Dari data di 270 daerah, kami menghitung bahwa setidaknya ada di 224 daerah ada potensi petahana," ujar Ketua Bawaslu RI, Abhan dalam diskusi virtual, Kamis (23/4).

 

Petahana atau pejawat itu, kata dia, telah mengantongi rekomendasi dari partai politiknya mengikuti kontestasi Pilkada 2020. Sehingga ada dugaan penyalahgunaan kekuasaan kepala daerah di tengah pandemi Covid-19 untuk mempromosikan diri sendiri.

 

Menurut Abhan, misalnya saja susah membedakan antara kegiatan kemanusiaan murni atau kegiatan kampanye kepala daerah. Sebab, sudah banyak laporan di daerah ada pembagian sembako maupun alat kesehatan dengan melampirkan foto kepala daerah tersebut.

 

Bukan seharusnya lambang pemerintah daerah yang ada dalam sembako tersebut. Dengan demikian, Bawaslu akan tetap mengawasi penyelenggaraan pilkada ini dari potensi dugaan pelanggaran. "Lambangnya tidak menggunakan lambang sebagai pemerintah daerah, tapi ada gambar bupati, wakil bupati, wali kota atau wakil wali kota, yang kebetulan dia masih berpasangan dan sudah dapat rekomendasi dari partai," tutur Abhan. (rep)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Dishub Kampar Tegaskan Pungutan Parkir di Disdukcapil dan UPT Samsat Tidak Resmi, Minta Dihentikan

2

Kadis PUTR Rohil Dilaporkan ke Kejati dan Polda Riau Terkait Dua Proyek Jalan Rp34,6 Miliar

3

KOPARI Desak Polda Riau Usut Dugaan Jual Beli Lahan di Kawasan Hutan

4

Diduga Pabrik PT LAS "Minyak Kita" Berdiri Tanpa Plang, Muncul Dugaan Kebocoran Pajak dan Pencemaran Limbah

5

Pimred Media Mengecam Pengacara Arogan Pelanggaran kode Etik Penghinaan Martabat Profesi Wartawan

6

Hina Profesi Wartawan, Hotman Paris di Kejar Organisasi Wartawan, PWI dan PWMOI Bersuara

7

Diduga Diteror dalam Sengketa Tanah, Warga Tangkerang Barat Pertanyakan Pendampingan RW 08 dan Minta Polisi Menyelidiki Dugaan Mafia Tanah

8

Sebarkan Fitnah Keji terhadap Ketua KNPI Riau yang Dikriminalisasi Polresta Pekanbaru, Ini Sanggahan Istri Larshen Yunus*

9

Pemerintah Kecamatan Tambang Mengaku Belum Tahu Aktivitas Galian C Ilegal, Ulul Azmi Jadi Sorotan