MENU TUTUP

Hari Ini Penerbangan Domestik Terakhir Sebelum Ditutup

Jumat, 24 April 2020 | 10:17:14 WIB
Hari Ini Penerbangan Domestik Terakhir Sebelum Ditutup

GENTAONLINE.COM - Kementerian Perhubungan menyebut penerbangan penumpang domestik masih diizinkan beroperasi hingga Jumat (24/4). Artinya, hari ini adalah hari terakhir maskapai melayani penerbangan penumpang domestik. 

Itupun, maskapai hanya akan menerbangkan penumpang yang telah melakukan reservasi atau pemesanan sejak jauh-jauh hari. Bukan pemesanan mendadak yang dilakukan pada hari ini.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan karena karakteristik moda udara yang spesifik, operator penerbangan diberi kesempatan untuk melakukan kewajibannya kepada penumpang hanya sampai dengan hari ini dengan reservasi lama. 

"Mulai hari ini tidak ada reservasi baru," tegasnya melalui keterangan resmi, Jumat (24/4). 

Namun, dia melanjutkan untuk penerbangan internasional, maskapai boleh melayani penumpang, khususnya warga negara asing (WNA) yang akan kembali ke negaranya atau warga negara Indonesia (WNI) yang akan kembali ke Tanah Air. 

Penerbangan tersebut harus tetap mengutamakan protokol kesehatan selama pandemi virus corona.

Penghentian maskapai terkait dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 14441 Hijriah Covid-19.

"Setelah dilakukan evaluasi, maka berlakunya peraturan akan sama untuk semua moda transportasi, yakni pada 24 April-31 Mei 2020 dan akan diperpanjang jika diperlukan," terang Adita. 

Permenhub nomor 25 Tahun 2020 telah ditetapkan pada tanggal 23 April 2020 sebagai tindak lanjut dari kebijakan pemerintah untuk melarang mudik pada tahun ini dalam rangka mencegah penyebaran penyakit covid-19. 

Adita menegaskan bahwa larangan penggunaan transportasi untuk mudik ini berlaku untuk keluar masuk di wilayah-wilayah PSBB, zona Merah penyebaran covid-19 dan aglomerasi yang sudah ditetapkan sebagai PSBB.(cnn)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan