MENU TUTUP

Hari Ini Penerbangan Domestik Terakhir Sebelum Ditutup

Jumat, 24 April 2020 | 10:17:14 WIB
Hari Ini Penerbangan Domestik Terakhir Sebelum Ditutup

GENTAONLINE.COM - Kementerian Perhubungan menyebut penerbangan penumpang domestik masih diizinkan beroperasi hingga Jumat (24/4). Artinya, hari ini adalah hari terakhir maskapai melayani penerbangan penumpang domestik. 

Itupun, maskapai hanya akan menerbangkan penumpang yang telah melakukan reservasi atau pemesanan sejak jauh-jauh hari. Bukan pemesanan mendadak yang dilakukan pada hari ini.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan karena karakteristik moda udara yang spesifik, operator penerbangan diberi kesempatan untuk melakukan kewajibannya kepada penumpang hanya sampai dengan hari ini dengan reservasi lama. 

"Mulai hari ini tidak ada reservasi baru," tegasnya melalui keterangan resmi, Jumat (24/4). 

Namun, dia melanjutkan untuk penerbangan internasional, maskapai boleh melayani penumpang, khususnya warga negara asing (WNA) yang akan kembali ke negaranya atau warga negara Indonesia (WNI) yang akan kembali ke Tanah Air. 

Penerbangan tersebut harus tetap mengutamakan protokol kesehatan selama pandemi virus corona.

Penghentian maskapai terkait dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 14441 Hijriah Covid-19.

"Setelah dilakukan evaluasi, maka berlakunya peraturan akan sama untuk semua moda transportasi, yakni pada 24 April-31 Mei 2020 dan akan diperpanjang jika diperlukan," terang Adita. 

Permenhub nomor 25 Tahun 2020 telah ditetapkan pada tanggal 23 April 2020 sebagai tindak lanjut dari kebijakan pemerintah untuk melarang mudik pada tahun ini dalam rangka mencegah penyebaran penyakit covid-19. 

Adita menegaskan bahwa larangan penggunaan transportasi untuk mudik ini berlaku untuk keluar masuk di wilayah-wilayah PSBB, zona Merah penyebaran covid-19 dan aglomerasi yang sudah ditetapkan sebagai PSBB.(cnn)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Dishub Kampar Tegaskan Pungutan Parkir di Disdukcapil dan UPT Samsat Tidak Resmi, Minta Dihentikan

2

Kadis PUTR Rohil Dilaporkan ke Kejati dan Polda Riau Terkait Dua Proyek Jalan Rp34,6 Miliar

3

KOPARI Desak Polda Riau Usut Dugaan Jual Beli Lahan di Kawasan Hutan

4

Diduga Pabrik PT LAS "Minyak Kita" Berdiri Tanpa Plang, Muncul Dugaan Kebocoran Pajak dan Pencemaran Limbah

5

Pimred Media Mengecam Pengacara Arogan Pelanggaran kode Etik Penghinaan Martabat Profesi Wartawan

6

Hina Profesi Wartawan, Hotman Paris di Kejar Organisasi Wartawan, PWI dan PWMOI Bersuara

7

Diduga Diteror dalam Sengketa Tanah, Warga Tangkerang Barat Pertanyakan Pendampingan RW 08 dan Minta Polisi Menyelidiki Dugaan Mafia Tanah

8

Sebarkan Fitnah Keji terhadap Ketua KNPI Riau yang Dikriminalisasi Polresta Pekanbaru, Ini Sanggahan Istri Larshen Yunus*

9

Pemerintah Kecamatan Tambang Mengaku Belum Tahu Aktivitas Galian C Ilegal, Ulul Azmi Jadi Sorotan