MENU TUTUP

Cara Korban PHK Cairkan Dana Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Jumat, 30 Juli 2021 | 09:19:33 WIB
Cara Korban PHK Cairkan Dana Jaminan Kehilangan Pekerjaan

GENTAONLINE.COM - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan aturan soal tata cara buruh korban pemutusan hubungan kerja (PHK) sekaligus peserta program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) mencairkan dana manfaat program tersebut. Nantinya, dana akan diberikan melalui transfer ke rekening peserta secara langsung.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Dalam beleid yang berlaku sejak 28 Juli 2021 ada beberapa tata cara yang diatur Ida.

Pertama, peserta harus memberitahu status PHK ke BPJS Ketenagakerjaan dengan mengisi formulir dan melampirkan bukti PHK melalui sistem informasi ketenagakerjaan. Pengisian formulir dan lampiran bukti PHK harus disampaikan paling lama pada batas akhir pengajuan manfaat JKP.

Peserta juga harus melampirkan surat pernyataan bersedia untuk bekerja kembali dan nomor rekening bank yang masih aktif atas nama peserta. Kedua, peserta harus membuat akun untuk mengakses sistem informasi ketenagakerjaan dan mengajukan manfaat JKP pada sistem tersebut.

Setelah tata cara itu dilakukan pekerja, BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan verifikasi dan validasi data peserta paling lama tiga hari kerja. Bila ada data atau bukti yang tidak benar atau tidak lengkap, maka mereka akan memberikan catatan pada formulir data peserta dan memberitahu secara dalam jaringan (daring) atau luar jaringan (luring).

 

Setelah itu, peserta atau perusahaan yang melakukan PHK harus membetulkan data peserta. Baru setelah itu proses bisa dilanjutkan hingga akhirnya manfaat bisa diterima peserta.

Nantinya, uang tunai akan diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Pencairan uang tunai bulan pertama dibayarkan setelah penerima manfaat mengajukan manfaat JKP pada bulan pertama.

Tanggal pengajuan ini akan menjadi acuan untuk pencairan uang tunai bulan kedua sampai kelima. Sementara manfaat uang tunai akan dibayarkan paling lama tiga hari kerja setelah penerima mengajukan manfaat JKP.

Sedangkan pencairan uang tunai bulan keenam diajukan paling cepat lima hari kerja sebelum berakhirnya jangka waktu pemberian manfaat JKP atau paling lambat akhir bulan keenam sejak pencairan pertama.

Kendati begitu, uang tunai bulan kedua sampai keenam akan dibayarkan bila pekerja atau buruh yang merupakan penerima manfaat masih belum mendapat pekerjaan baru atau aktif mencari kerja. Syarat lain, harus memenuhi presensi pelatihan kerja pada bulan sebelumnya paling sedikit 80 persen kehadiran.(cnn)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

FAJI Riau Ingatkan Iskandar Hoesin Jangan Halalkan Segala Cara

2

Aktivitas Galian C di Sungai Jalau Diprotes, 250 Warga Kampar Utara Desak Penutupan

3

Penetapan Pimpinan PT SPRH Dinilai Cacat Prosedur, HMI Badko Riau-Kepri Wanti-wanti BUMD Jadi 'ATM'

4

Pajak Sawit Rp1.700 per Batang Berpotensi Rp2 Triliun, KOPARI Usul Tarif Digandakan Jadi Rp4 Triliun

5

Silaturahmi dan Konsolidasi Pimpinan Fakultas dan Ikatan Alumni Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial UIN Sultan Syarif Kasim Riau

6

Aktivis Desak KPK Usut Dugaan Fee 5 Persen Tunda Bayar di Pemko Pekanbaru

7

Jeritan Guru PPPK Rohil Menggema di Jakarta 'Menitipkan Nasib' ke BKN dan KemenPAN-RB

8

Mahasiswa Desak Tangkap Plt Gubernur Riau SF Hariyanto, Disebut Biang Kerok Korupsi Riau

9

Proyek Jalan APBD Rp148,8 Juta di Bengkalis Molor, Indikasi Kelalaian hingga Dugaan Korupsi Mencuat