MENU TUTUP

Dilarang Mudik Kendaraan Penumpang Dari Sumbar Disuruh Berbalik Arah

Senin, 27 April 2020 | 10:47:29 WIB
Dilarang Mudik Kendaraan Penumpang Dari Sumbar Disuruh Berbalik Arah

GENTAONLINE.COM - Kendaraan penumpang yang datang dari Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) dan akan masuk ke Bumi Lancang Riau, diminta untuk berbalik arah. Pelarangan ini menindaklanjuti Paraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Kondisi itu seperti terlihat di Pos Pengamanan (Pospam) Check Point Operasi Ketupat Lancang Kuning di wilayah Perbatasan di Kampar dengan Kabupaten Limapuluh Kota, Ahad (26/4). Kegitaan ini bagian dari Operasi Ketupat Lancang Kuning selama 37 hari ke depan, terhitung mulai dari 24 April-31 Mei mendatang.

Sejumlah personel Kepolisian dan Dinas Perhubungan (Dishub) melakukan pengawasan secara ketat terhadap kendaraan yang melintas, baik mengarah masuk maupun keluar dari Provinsi Riau.

Tiap-tiap kendaraan yang melewati Pospam tersebut berhentikan. Oleh petugas langsung ditanyai kepentingannya. Mereka yang masih tidak mengenakan masker, diminta petugas untuk memakai masker. 

Kemudian, mobil penumpang yang tidak melaksanakan anjuran physical distancing di dalam kendaraan, diminta merubah posisi duduknya sesuai aturan protokol kesehatan. 

Tak hanya itu saja, kendaraan angkutan seperti travel, bus turut diminta untuk putar balik, kembali ke tempat asalnya. Begitu pula dengan kendaraan yang berplat non-BM. Mereka tidak diperbolehkan masuk ke Riau. Untuk transportasi darat yang mengangkut sembako, BBM, alat kesehatan, dan kendaraan dinas dalam pelaksanaan tugas.

Merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Sehingga, Polda Riau beserta jajaran melakukan penyekatan bagi kendaraan yang akan masuk maupun keluar Riau, mulai dari 24 April-7 Mei mendatang. 

Kemudian, mulai 8 Mei 2020, petugas akan mulai memberlakukan sanksi bagi masyarakat yang tidak patuh, atau masih nekat untuk mudik.(rpc)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Warga Kandis Desak Polisi Usut Dugaan Penipuan oleh Pimpinan Koperasi Makmur Mandiri

2
Galian C di Kampar

Dugaan Terima UPETI dari Pengusaha Galian C di Desa Balam Jaya.

3

Alumni Menwa Ucapkan Selamat, Syahrial Abdi Resmi Jabat Sekdaprov Riau

4

Banyak Pedagang Nakal, Wisatawan di Pekanbaru Keluhkan Harga Durian Tak Wajar

5
Galian C Ilegal di Kampar

Mengantongi Izin Operasional Tapi Tidak Memiliki Lahan. Daerah Aliran Sungai Di Jadikan lahan Tambang.

6
Wartawan Bodrex

Borok Oknum Wartawati Terbongkar: Cici Sri Imelda Diduga Dalang Hoaks, Pemerasan, dan Melakukan Pencemaran Nama Baik Oknum TNI

7
Galian C Ilegal di Kampar

APH TUTUP MATA, GALIAN C ILEGAL ADALAH BENALU YANG MENGENYANGKAN

8

Pemerintah Desa Pangkalan Baru Serahkan Piala Kades Cup IV Tahun 2025

9

Peringatan Hari Jadi Koppsa-M Berlangsung Sukses dan Penuh Kemeriahan