MENU TUTUP

Takbir Dibolehkan, Ini Syaratnya Kata MUI Pekanbaru

Jumat, 22 Mei 2020 | 11:25:56 WIB
Takbir Dibolehkan, Ini Syaratnya Kata MUI Pekanbaru

GENTAONLINE.COM - Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pekanbaru, Ilyas Husti menjelaskan umat muslim boleh melakukan takbiran di masjid tetapi dibatasi hanya 5 sampai dengan 10 orang saja. Hal ini menindaklanjuti imbauan Menteri Agama RI Terawan, Kamis (21/5/2020). 

Dijelaskan MUI Pekanbaru, tentunya terkait takbir yang dibolehkan ini, tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan atau Physical Distancing. Tidak boleh mengajak banyak jamaah, apalagi untuk takbir keliling tidak dibenarkan. 

"Dalam kondisi saat ini boleh melakukan takbir di masjid, tetapi hanya di masjid saja, dengan tidak mengumpulkan orang banyak, dan tidak boleh berkeliling seperti biasa. Tentunya dengan mengikuti protokol kesehatan," ujar Ketua MUI Kota Pekanbaru Ilyas Husti, Kamis (21/5/2020).

Dikatakannya, dalam kondisi seperti ini jangan memaksakan diri untuk melakukan takbir keliling atau pun mengumpulkan banyak orang, karena akan berpotensi terjadinya penularan Covid-19. Hal tersebut juga tidak sesuai dengan protokol kesehatan yang telah dterapkan oleh pemerintah. "Sebab, virus ini kan tidak nampak, kita tidak tau siapa yang menularkan dan siapa yang ditularkan. Untuk menghindari hal tersebut lebih baik kita dirumah saja," imbuhnya.

Untuk diketahui, pemerintah menyatakan salat Id sebagai tanda hari raya Idul Fitri 1441 H tidak digelar berjamaah di masjid atau di lapangan. Berbeda dengan takbiran. Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi mengizinkan masyarakat menggelar takbir di masjid atau musala. Tapi, untuk takbir keliling tidak dibenarkan.(rpc)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Warga Kandis Desak Polisi Usut Dugaan Penipuan oleh Pimpinan Koperasi Makmur Mandiri

2
Galian C di Kampar

Dugaan Terima UPETI dari Pengusaha Galian C di Desa Balam Jaya.

3

Alumni Menwa Ucapkan Selamat, Syahrial Abdi Resmi Jabat Sekdaprov Riau

4

Banyak Pedagang Nakal, Wisatawan di Pekanbaru Keluhkan Harga Durian Tak Wajar

5
Galian C Ilegal di Kampar

Mengantongi Izin Operasional Tapi Tidak Memiliki Lahan. Daerah Aliran Sungai Di Jadikan lahan Tambang.

6
Wartawan Bodrex

Borok Oknum Wartawati Terbongkar: Cici Sri Imelda Diduga Dalang Hoaks, Pemerasan, dan Melakukan Pencemaran Nama Baik Oknum TNI

7
Galian C Ilegal di Kampar

APH TUTUP MATA, GALIAN C ILEGAL ADALAH BENALU YANG MENGENYANGKAN

8

Pemerintah Desa Pangkalan Baru Serahkan Piala Kades Cup IV Tahun 2025

9

Peringatan Hari Jadi Koppsa-M Berlangsung Sukses dan Penuh Kemeriahan