MENU TUTUP

Takbir Dibolehkan, Ini Syaratnya Kata MUI Pekanbaru

Jumat, 22 Mei 2020 | 11:25:56 WIB
Takbir Dibolehkan, Ini Syaratnya Kata MUI Pekanbaru

GENTAONLINE.COM - Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pekanbaru, Ilyas Husti menjelaskan umat muslim boleh melakukan takbiran di masjid tetapi dibatasi hanya 5 sampai dengan 10 orang saja. Hal ini menindaklanjuti imbauan Menteri Agama RI Terawan, Kamis (21/5/2020). 

Dijelaskan MUI Pekanbaru, tentunya terkait takbir yang dibolehkan ini, tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan atau Physical Distancing. Tidak boleh mengajak banyak jamaah, apalagi untuk takbir keliling tidak dibenarkan. 

"Dalam kondisi saat ini boleh melakukan takbir di masjid, tetapi hanya di masjid saja, dengan tidak mengumpulkan orang banyak, dan tidak boleh berkeliling seperti biasa. Tentunya dengan mengikuti protokol kesehatan," ujar Ketua MUI Kota Pekanbaru Ilyas Husti, Kamis (21/5/2020).

Dikatakannya, dalam kondisi seperti ini jangan memaksakan diri untuk melakukan takbir keliling atau pun mengumpulkan banyak orang, karena akan berpotensi terjadinya penularan Covid-19. Hal tersebut juga tidak sesuai dengan protokol kesehatan yang telah dterapkan oleh pemerintah. "Sebab, virus ini kan tidak nampak, kita tidak tau siapa yang menularkan dan siapa yang ditularkan. Untuk menghindari hal tersebut lebih baik kita dirumah saja," imbuhnya.

Untuk diketahui, pemerintah menyatakan salat Id sebagai tanda hari raya Idul Fitri 1441 H tidak digelar berjamaah di masjid atau di lapangan. Berbeda dengan takbiran. Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi mengizinkan masyarakat menggelar takbir di masjid atau musala. Tapi, untuk takbir keliling tidak dibenarkan.(rpc)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan