MENU TUTUP

Takbir Dibolehkan, Ini Syaratnya Kata MUI Pekanbaru

Jumat, 22 Mei 2020 | 11:25:56 WIB
Takbir Dibolehkan, Ini Syaratnya Kata MUI Pekanbaru

GENTAONLINE.COM - Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pekanbaru, Ilyas Husti menjelaskan umat muslim boleh melakukan takbiran di masjid tetapi dibatasi hanya 5 sampai dengan 10 orang saja. Hal ini menindaklanjuti imbauan Menteri Agama RI Terawan, Kamis (21/5/2020). 

Dijelaskan MUI Pekanbaru, tentunya terkait takbir yang dibolehkan ini, tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan atau Physical Distancing. Tidak boleh mengajak banyak jamaah, apalagi untuk takbir keliling tidak dibenarkan. 

"Dalam kondisi saat ini boleh melakukan takbir di masjid, tetapi hanya di masjid saja, dengan tidak mengumpulkan orang banyak, dan tidak boleh berkeliling seperti biasa. Tentunya dengan mengikuti protokol kesehatan," ujar Ketua MUI Kota Pekanbaru Ilyas Husti, Kamis (21/5/2020).

Dikatakannya, dalam kondisi seperti ini jangan memaksakan diri untuk melakukan takbir keliling atau pun mengumpulkan banyak orang, karena akan berpotensi terjadinya penularan Covid-19. Hal tersebut juga tidak sesuai dengan protokol kesehatan yang telah dterapkan oleh pemerintah. "Sebab, virus ini kan tidak nampak, kita tidak tau siapa yang menularkan dan siapa yang ditularkan. Untuk menghindari hal tersebut lebih baik kita dirumah saja," imbuhnya.

Untuk diketahui, pemerintah menyatakan salat Id sebagai tanda hari raya Idul Fitri 1441 H tidak digelar berjamaah di masjid atau di lapangan. Berbeda dengan takbiran. Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi mengizinkan masyarakat menggelar takbir di masjid atau musala. Tapi, untuk takbir keliling tidak dibenarkan.(rpc)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Gejolak di Kampar Tokoh Adat Marah, Sekda Dinilai Arogan dan Lecehkan Ninik Mamak

2

FEIS UIN Suska Riau Rayakan Milad ke-20, Dema Sukses Gelar ECOS Fest Penuh Semangat

3

Irwan Saputra Diduga Gelapkan Dana KUR BNI, Kabur ke Malaysia — Publik Desak Penegak Hukum Bergerak, Tagih Janji Presiden Prabowo

4

DPRD Siak Desak Polsek Kandis Tangkap Pimpinan Koperasi Makmur Mandiri Diduga Tipu Ratusan Juta

5

Eks Ketua DPRD Kuansing Muslim Ditahan, Minta Anggota Banggar Lain Ikut Diproses

6

Proyek Turap di Jalan Lintas Bangkinang–Pekanbaru Diduga Siluman, Masyarakat Desak Pemerintah Usut

7

Warga Gunung Mulya Desak Kejati Riau Panggil PT Adi Mulya Agrolestari yang Diduga Tak Bayar Hak Warga

8

Aksi Berdarah di Depan Kanwil BPN Riau, Massa Desak Presiden Prabowo Copot Pejabat dan Usut Mafia Tanah

9

Diduga Pungli, Pengurus DEMA Universitas dan Fakultas di UIN Suska Riau Keluhkan Pungutan Sewa Lapak Tenda Rp. 50 - 150 Ribu per Hari