MENU TUTUP

Ini yang Dilanggar Deddy Saat Mewawancara Siti Fadilah

Selasa, 26 Mei 2020 | 11:40:23 WIB
Ini yang Dilanggar Deddy Saat Mewawancara Siti Fadilah

GENTAONLINE.COM - Deddy Corbuzier, melakukan wawancara dengan mantan Menteri Kesehatan Siti Fadila Supari di Rutan Pondok Bambu. Hasil wawancaranya itu kemudian diunggah di media sosial Instagram Deddy.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) menyebut wawancara yang dilakukan Deddy pada Siti Fadilah Supari telah melanggar sejumlah aturan. Kabag Humas Ditjen PAS Rika Apriyanti menyebut, wawancara yang dilakukan Deddy tidak sesuai dan tidak memenuhi persyaratan yang tercantum pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Pengelolaan dan Pelayanan Informasdan Dokumentasi pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kantor Wilayah Kemenkumham dan UPT Pemasyarakatan, Pas No M HH-01.IN.04.03, 5 Oktober Tahun 2011.

Menurut Rika, Deddy menyalahi aturan seperti tertuang dalam pasal 28 (1) yang mengatakan bahwa peliputan untuk kepentingan penyediaan informasi dan dokumentasi harus mendapat izin secara tertulis dari Ditjen PAS. Pihak Ditjen PAS sendiri tak pernah mengeluarkan izin secara tertulis untuk dokumentasi yang disebut Deddy dan tim itu sebagai liputan.

Rika melanjutkan, Deddy dan tim juga melanggar Pasal 30 ayat 3. Pasal ini menyatakan bahwa peliputan hanya dapat dilakukan pada hari kerja dan jam kerja yang ditentukan oleh masing-masung unit/satuan kerja. Berdasarkan keterangan dari pihak Rutan Pondok Bambu, yang melakukan penelusuran kepada Siti Fadilah maupun dua orang petugas Rutan Pondok Bambu yang berjaga di RSPAD, wawancara Siti Fadilah dengan Dedy Corbuzier diperkirakan terjadi Rabu (20/5) malam, antara pukul 21.30 WIB–23.30 WIB. 

Artinya, saat itu sudah bukan jam kerja lagi. Hal ini didasarkan pada pukul 21.30 WIB, ada empat orang yakni dua laki-laki dan dua perempuan yang masuk ke ruang rawat Siti Fadilah. 

Kemudian, pasal yang dilanggar Deddy adalah Pasal 30 ayat 4 yang menyatakan bahwa Pelaksanaan peliputan harus didampingi oleh pegawai pemasyarakatan dan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan. Rika mengatakan, empat orang yang mengenakan masker, salah satunya menggunakan penutup kepala dari jaket juga mengenakan ransel. Satu di antara empat orang itu adalah Deddy Corbuzier.

“Petugas jaga tidak sempat bertanya, karena saat akan bertanya apa kepentingan dan keperluan dari tamu tersebut, pintu kamar sudah dikunci dari dalam. Bahkan perawat yang ingin masuk ruang rawat untuk memberi obat-obatan pun dilarang masuk oleh keluarga yang bersangkutan (Siti Fadilah),” kata Rika.

Terakhir, Deddy dan timnya melanggar Pasal 32 ayat 2, menyatakan bahwa wawancara terhadap narapidana hanya dapat dilakukan jika berkaitan dengan pembinaan narapidana. 

Rika menuturkan, pihak Rutan Pondok Bambu bahkan baru mengetahui adanya wawancara, setelah melihat video wawancara Siti Fadillah dan Deddy Corbuzier di Instagram milik Dedy Corbuzier, Kamis (21/5). Setelah melihat unggahan tersebut, Plt Karutan Pondok Bambu langsung memerintahkan Plt KPR dan Kasi Pelayanan Tahanan untuk menelusuri tayangan wawancara tersebut.(rep)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

FAJI Riau Ingatkan Iskandar Hoesin Jangan Halalkan Segala Cara

2

Aktivitas Galian C di Sungai Jalau Diprotes, 250 Warga Kampar Utara Desak Penutupan

3

Penetapan Pimpinan PT SPRH Dinilai Cacat Prosedur, HMI Badko Riau-Kepri Wanti-wanti BUMD Jadi 'ATM'

4

Pajak Sawit Rp1.700 per Batang Berpotensi Rp2 Triliun, KOPARI Usul Tarif Digandakan Jadi Rp4 Triliun

5

Silaturahmi dan Konsolidasi Pimpinan Fakultas dan Ikatan Alumni Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial UIN Sultan Syarif Kasim Riau

6

Aktivis Desak KPK Usut Dugaan Fee 5 Persen Tunda Bayar di Pemko Pekanbaru

7

Jeritan Guru PPPK Rohil Menggema di Jakarta 'Menitipkan Nasib' ke BKN dan KemenPAN-RB

8

Mahasiswa Desak Tangkap Plt Gubernur Riau SF Hariyanto, Disebut Biang Kerok Korupsi Riau

9

Proyek Jalan APBD Rp148,8 Juta di Bengkalis Molor, Indikasi Kelalaian hingga Dugaan Korupsi Mencuat