MENU TUTUP

ICW Soroti Dugaan Korupsi Alat Kesehatan Darurat Covid-19

Kamis, 04 Juni 2020 | 10:50:08 WIB
ICW Soroti Dugaan Korupsi Alat Kesehatan Darurat Covid-19

GENTAONLINE.COM - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti dugaan korupsi dalam realokasi anggaran penanganan virus corona (Covid-19) di antaranya difokuskan untuk belanja alat kesehatan (alkes) dan Jaring Pengaman Sosial (JPS). 

Peneliti ICW, Wana Alamsyah, mengatakan pengadaan alkes dan distribusi JPS semestinya tidak mengabaikan prinsip transparansi dan akuntabilitas serta memerlukan pengawasan. 

"Sebab, anggaran rentan disalahgunakan atau bahkan dikorupsi. Terlebih lagi dalam kondisi darurat," ujar Wana melalui keterangan tertulis, Rabu (3/6).

ICW menduga terjadi korupsi dana alkes karena alat tes Covid-19 yang disediakan oleh pemerintah mempunyai tingkat akurasi rendah, sementara terjadi pemahalan harga. Di samping itu, JPS yang disalurkan dinilai tidak tepat sasaran hingga dipolitisasi. 

"Pemerintah belum sepenuhnya transparan dalam mengelola JPS dan belanja alat kesehatan, misalnya mengenai harga beli dan jumlah alat uji yang telah didistribusikan," jelas Wana.

ICW menjelaskan kemunculan dugaan korupsi ini juga didasarkan pada data korupsi di dua sektor tersebut sejak 2010-2019. Berdasarkan data ICW, ada sedikitnya 281 kasus korupsi di sektor kesehatan dan 44 persen di antaranya terkait pengadaan kesehatan.

Sementara hasil kajian KPK mengenai bantuan sosial pada 2011 dan penyaluran bantuan sosial 2018 hingga semester III 2019, menunjukkan kerentanan bantuan sosial disalurkan tidak tepat sasaran. 

"Hingga memboroskan keuangan negara," kata Wana. Menanggapi hal ini, Ketua Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan tidak tahu mengenai dugaan tersebut. Ia juga tidak memberikan tanggapan. 

"Mohon maaf saya tidak tahu," ujarnya melalui pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Rabu (3/6).

Sebelumnya pada Maret 2020, Presiden Joko Widodo menginstruksikan seluruh lembaga kementerian untuk merealokasi anggaran keuangan demi membantu percepatan dan penanganan Covid-19.

Instruksi tersebut tertuang dalam Inpres Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Inpres tersebut meminta kementerian/lembaga mengutamakan alokasi anggaran yang ada untuk mempercepat penanganan pandemi sesuai protokol. (cnn)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Terkuak dari 'Keceplosan' Staf Humas, Dugaan Praktik 'Wartel' HP di Dalam Lapas Kelas IIA Pekanbaru Menguat, Indikasi Napi Bebas Berkomunikasi Jadi Sorotan

2

Terkuak! Napi Kendalikan Sabu dari Lapas, Dugaan '86' Seret Oknum Polisi di Pekanbaru

3

GRANAT Riau Soroti Dugaan Aliran Dana Rp200 Juta dalam Kasus Narkotika, Minta Kapolri Perintahkan Penelusuran

4

Dugaan Lemahnya Manajemen SDM Koordinator LPS Tobekgodang, Warga Keluhkan Sampah Menumpuk

5

Kementerian Pemasyarakatan Akan Copot Pegawai Lapas yang Diduga Terlibat Maraknya Peredaran Narkotika di Lapas Kelas II A Pekanbaru

6

Dugaan Gudang BBM Ilegal Marak di Dumai, Sorotan Tertuju pada Lemahnya Pengawasan Aparat

7

Oknum Kepala SDN 023 Sungai Geniot Dumai Diduga Lakukan Pungutan Tak Wajar, Orang Tua Siswa Mengeluh

8

Polda Riau Sita Aset Miliaran Milik Bandar Sabu yang Dikendalikan Napi, Kalapas Kelas II Pekanbaru Diminta Dicopot

9

Polda Riau Ungkap Jaringan Opium Internasional, Nilai Transaksi Ditaksir Rp68 Miliar