MENU TUTUP

ICW Soroti Dugaan Korupsi Alat Kesehatan Darurat Covid-19

Kamis, 04 Juni 2020 | 10:50:08 WIB
ICW Soroti Dugaan Korupsi Alat Kesehatan Darurat Covid-19

GENTAONLINE.COM - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti dugaan korupsi dalam realokasi anggaran penanganan virus corona (Covid-19) di antaranya difokuskan untuk belanja alat kesehatan (alkes) dan Jaring Pengaman Sosial (JPS). 

Peneliti ICW, Wana Alamsyah, mengatakan pengadaan alkes dan distribusi JPS semestinya tidak mengabaikan prinsip transparansi dan akuntabilitas serta memerlukan pengawasan. 

"Sebab, anggaran rentan disalahgunakan atau bahkan dikorupsi. Terlebih lagi dalam kondisi darurat," ujar Wana melalui keterangan tertulis, Rabu (3/6).

ICW menduga terjadi korupsi dana alkes karena alat tes Covid-19 yang disediakan oleh pemerintah mempunyai tingkat akurasi rendah, sementara terjadi pemahalan harga. Di samping itu, JPS yang disalurkan dinilai tidak tepat sasaran hingga dipolitisasi. 

"Pemerintah belum sepenuhnya transparan dalam mengelola JPS dan belanja alat kesehatan, misalnya mengenai harga beli dan jumlah alat uji yang telah didistribusikan," jelas Wana.

ICW menjelaskan kemunculan dugaan korupsi ini juga didasarkan pada data korupsi di dua sektor tersebut sejak 2010-2019. Berdasarkan data ICW, ada sedikitnya 281 kasus korupsi di sektor kesehatan dan 44 persen di antaranya terkait pengadaan kesehatan.

Sementara hasil kajian KPK mengenai bantuan sosial pada 2011 dan penyaluran bantuan sosial 2018 hingga semester III 2019, menunjukkan kerentanan bantuan sosial disalurkan tidak tepat sasaran. 

"Hingga memboroskan keuangan negara," kata Wana. Menanggapi hal ini, Ketua Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan tidak tahu mengenai dugaan tersebut. Ia juga tidak memberikan tanggapan. 

"Mohon maaf saya tidak tahu," ujarnya melalui pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Rabu (3/6).

Sebelumnya pada Maret 2020, Presiden Joko Widodo menginstruksikan seluruh lembaga kementerian untuk merealokasi anggaran keuangan demi membantu percepatan dan penanganan Covid-19.

Instruksi tersebut tertuang dalam Inpres Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Inpres tersebut meminta kementerian/lembaga mengutamakan alokasi anggaran yang ada untuk mempercepat penanganan pandemi sesuai protokol. (cnn)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

FAJI Riau Ingatkan Iskandar Hoesin Jangan Halalkan Segala Cara

2

Aktivitas Galian C di Sungai Jalau Diprotes, 250 Warga Kampar Utara Desak Penutupan

3

Penetapan Pimpinan PT SPRH Dinilai Cacat Prosedur, HMI Badko Riau-Kepri Wanti-wanti BUMD Jadi 'ATM'

4

Pajak Sawit Rp1.700 per Batang Berpotensi Rp2 Triliun, KOPARI Usul Tarif Digandakan Jadi Rp4 Triliun

5

Silaturahmi dan Konsolidasi Pimpinan Fakultas dan Ikatan Alumni Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial UIN Sultan Syarif Kasim Riau

6

Aktivis Desak KPK Usut Dugaan Fee 5 Persen Tunda Bayar di Pemko Pekanbaru

7

Jeritan Guru PPPK Rohil Menggema di Jakarta 'Menitipkan Nasib' ke BKN dan KemenPAN-RB

8

Mahasiswa Desak Tangkap Plt Gubernur Riau SF Hariyanto, Disebut Biang Kerok Korupsi Riau

9

Proyek Jalan APBD Rp148,8 Juta di Bengkalis Molor, Indikasi Kelalaian hingga Dugaan Korupsi Mencuat