MENU TUTUP

ICW Soroti Dugaan Korupsi Alat Kesehatan Darurat Covid-19

Kamis, 04 Juni 2020 | 10:50:08 WIB
ICW Soroti Dugaan Korupsi Alat Kesehatan Darurat Covid-19

GENTAONLINE.COM - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti dugaan korupsi dalam realokasi anggaran penanganan virus corona (Covid-19) di antaranya difokuskan untuk belanja alat kesehatan (alkes) dan Jaring Pengaman Sosial (JPS). 

Peneliti ICW, Wana Alamsyah, mengatakan pengadaan alkes dan distribusi JPS semestinya tidak mengabaikan prinsip transparansi dan akuntabilitas serta memerlukan pengawasan. 

"Sebab, anggaran rentan disalahgunakan atau bahkan dikorupsi. Terlebih lagi dalam kondisi darurat," ujar Wana melalui keterangan tertulis, Rabu (3/6).

ICW menduga terjadi korupsi dana alkes karena alat tes Covid-19 yang disediakan oleh pemerintah mempunyai tingkat akurasi rendah, sementara terjadi pemahalan harga. Di samping itu, JPS yang disalurkan dinilai tidak tepat sasaran hingga dipolitisasi. 

"Pemerintah belum sepenuhnya transparan dalam mengelola JPS dan belanja alat kesehatan, misalnya mengenai harga beli dan jumlah alat uji yang telah didistribusikan," jelas Wana.

ICW menjelaskan kemunculan dugaan korupsi ini juga didasarkan pada data korupsi di dua sektor tersebut sejak 2010-2019. Berdasarkan data ICW, ada sedikitnya 281 kasus korupsi di sektor kesehatan dan 44 persen di antaranya terkait pengadaan kesehatan.

Sementara hasil kajian KPK mengenai bantuan sosial pada 2011 dan penyaluran bantuan sosial 2018 hingga semester III 2019, menunjukkan kerentanan bantuan sosial disalurkan tidak tepat sasaran. 

"Hingga memboroskan keuangan negara," kata Wana. Menanggapi hal ini, Ketua Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan tidak tahu mengenai dugaan tersebut. Ia juga tidak memberikan tanggapan. 

"Mohon maaf saya tidak tahu," ujarnya melalui pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Rabu (3/6).

Sebelumnya pada Maret 2020, Presiden Joko Widodo menginstruksikan seluruh lembaga kementerian untuk merealokasi anggaran keuangan demi membantu percepatan dan penanganan Covid-19.

Instruksi tersebut tertuang dalam Inpres Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Inpres tersebut meminta kementerian/lembaga mengutamakan alokasi anggaran yang ada untuk mempercepat penanganan pandemi sesuai protokol. (cnn)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Dugaan Pengalihan 723 Hektare Lahan Warga di Kampar, Kades Disebut Terlibat

2

Diduga Bermain di Balik Layar, Dugaan Orkestrasi Politik Bupati Pelalawan

3

Kontraktor Kampar Akhirnya Terima Pembayaran, Ekonomi Bangkinang Bergairah: Ada yang Langsung Lunasi Utang, Ada yang Belanja Perabot Rumah Tangga

4

Purbaya Ungkap Modus Manipulasi Ekspor Sawit, 200 Pelaku Usaha Dipanggil

5

Angkatan IV Pengurus Kopdes Merah Putih di Kampar Ikuti Pelatihan Peningkatan Kapasitas

6

Pemprov Riau Akan Selidiki Kebijakan PT Trada Merumahkan 18 Karyawan, SF Hariyanto Minta Inspektorat Turun Periksa Tata Haira

7

KADIS KOPERASI KAMPAR DIDUGA TERLIBAT SUAP DI BAWAH MEJA PULUHAN JUTA

8

DLHK Riau Disebut Abai, Perusahaan Diduga Beroperasi Tanpa Amdal

9

Semua Berkas Diangkut, Termasuk Data Pokir DPRD Riau: KPK Fokus Proses Anggaran Proyek Era Abdul Wahid