MENU TUTUP

Cukup Bukti, KPPU Naikkan Kasus Dugaan Kartel Minyak Goreng ke Tahap Pemberkasan

Kamis, 21 Juli 2022 | 09:20:44 WIB
Cukup Bukti, KPPU Naikkan Kasus Dugaan Kartel Minyak Goreng ke Tahap Pemberkasan

GENTAAONLINE.COM - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meningkatkan status penegakan hukum atas kasus dugaan kartel minyak goreng dari tahapan Penyelidikan ke tahapan Pemberkasan.

Peningkatan status atas kasus tersebut diputuskan dalam Rapat Komisi yang digelar hari ini di Kantor Pusat KPPU, Jakarta.

“Dengan demikian, kasus tersebut dapat dilanjutkan ke tahapan selanjutnya, yakni Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan,” kata Direktur Investigasi KPPU, Gopprera Panggabean dalam keterangan tertulisnya, Rabu (20/7).


Guna mendapatkan alat bukti, KPPU juga telah melakukan pemeriksaan dengan memanggil para pihak yang berkaitan dengan dugaan, seperti produsen minyak goreng, asosiasi, pelaku ritel, dan sebagainya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, KPPU mencatat bahwa terdapat 27 (dua puluh tujuh) Terlapor dalam perkara tersebut yang diduga melanggar 2 (dua) pasal dalam UU 5/1999, yakni pasal 5 (tentang penetapan harga) dan pasal 19 huruf c (tentang pembatasan peredaran atau penjualan barang/jasa).

“Di proses Pemberkasan, tim Pemberkasan KPPU akan meneliti kembali Laporan Hasil Penyelidikan dari tim Investigator dan menyusun Laporan Dugaan Pelanggaran yang akan dibacakan Investigator Penuntutan KPPU dalam Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan,” pungkas Gopprera.

Adapun ke-27 terlapor tersebut yaitu PT. Asian Agro Agung Jaya, PT. Batara Elok Semesta Terpadu, PT. Berlian Eka Sakti Tangguh, PT. Bina Karya Prima, PT. Incasi Raya, PT. Selago Makmur Plantation.

Lalu PT. Agro Makmur Raya, PT. Indokarya Internusa, PT. Intibenua Perkasatama, PT. Megasurya Mas, PT. Mikie Oleo Nabati Industri, PT. Musim Mas, PT. Sukajadi Sawit Mekar, PT. Pacific Medan Industri, PT. Permata Hijau Palm Oleo, PT. Permata Hijau Sawit, PT. Primus Sanus Cooking Oil Industrial (Priscolin).

Selanjutnya, PT Salim Ivomas Pratama, PT. Smart, Tbk./PT. Sinar Mas Agro Resources and Technology, Tbk, PT. Budi Nabati Perkasa, PT. Tunas Baru Lampung, Tbk, PT. Multi Nabati Sulawesi, PT. Multimas Nabati Asahan, PT. Sinar Alam Permai, PT. Wilmar Cahaya Indonesia, PT. Wilmar Nabati Indonesia dan PT Karyaindah Alam Sejahtera.(rml)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Warga Kandis Desak Polisi Usut Dugaan Penipuan oleh Pimpinan Koperasi Makmur Mandiri

2
Galian C di Kampar

Dugaan Terima UPETI dari Pengusaha Galian C di Desa Balam Jaya.

3

Alumni Menwa Ucapkan Selamat, Syahrial Abdi Resmi Jabat Sekdaprov Riau

4

Banyak Pedagang Nakal, Wisatawan di Pekanbaru Keluhkan Harga Durian Tak Wajar

5
Galian C Ilegal di Kampar

Mengantongi Izin Operasional Tapi Tidak Memiliki Lahan. Daerah Aliran Sungai Di Jadikan lahan Tambang.

6
Wartawan Bodrex

Borok Oknum Wartawati Terbongkar: Cici Sri Imelda Diduga Dalang Hoaks, Pemerasan, dan Melakukan Pencemaran Nama Baik Oknum TNI

7
Galian C Ilegal di Kampar

APH TUTUP MATA, GALIAN C ILEGAL ADALAH BENALU YANG MENGENYANGKAN

8

Pemerintah Desa Pangkalan Baru Serahkan Piala Kades Cup IV Tahun 2025

9

Peringatan Hari Jadi Koppsa-M Berlangsung Sukses dan Penuh Kemeriahan