MENU TUTUP

Tuntutan Ringan Kasus Novel Baswedan Dinilai Memalukan

Jumat, 12 Juni 2020 | 10:03:19 WIB
Tuntutan Ringan Kasus Novel Baswedan Dinilai Memalukan

GENTAONLINE.COM - Sesuai prediksi, terdakwa penyerangan air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan dituntut ringan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Dua oknum anggota Polri, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir, yang menjadi terdakwa dalam perkara itu hanya dituntut satu tahun pidana penjara atas perbuatan penganiayaan yang membuat mata Novel cacat tersebut. 

Jaksa pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta membacakan amar tuntutan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, kemarin (11/6). Dalam tuntutannya, jaksa menilai Ronny dan Kadir terbukti bersalah. 

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir dengan hukuman pidana selama satu tahun," kata jaksa Kejati DKI Jakarta Robertino Fedrik Adhar Syaripuddin.

Tuntutan itu dinilai menguatkan indikasi bahwa persidangan kasus penyerangan Novel hanya formalitas dan sandiwara hukum. Tim advokasi Novel Baswedan, Kurnia Ramadhana mengatakan tuntutan itu bukan hanya sangat rendah, tapi juga memalukan dan secara nyata tidak berpihak pada korban. 

"Alih-alih dapat mengungkap fakta sebenarnya, justru penuntutan ini tidak bisa lepas dari kepentingan elite mafia korupsi," ujarnya. 

Sedari awal tim advokasi Novel telah mengungkapkan sejumlah kejanggalan persidangan. Salah satunya dakwan jaksa yang hanya menggunakan pasal 351 dan 355 KUHP terkait penganiayaan. Padahal, kasus penyerangan Novel pada 11 April 2017 itu dapat dikategorikan upaya pembunuhan. “Sehingga jaksa harus mendakwa dengan menggunakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana,” papar Kurnia.

Kejanggalan lainnya terkait tidak dihadirkannya saksi-saksi penting di persidangan. Pantauan tim advokasi Novel, setidaknya terdapat tiga orang saksi yang semestinya dapat dihadirkan di persidangan untuk menjelaskan duduk perkara sebenarnya. Tiga saksi itu pernah diperiksa penyidik Polri, Komisi Nasional (Komnas) HAM, serta Tim Pencari Fakta bentukan Polri.

Tuntutan yang rendah dari penuntut umum itu, kata Kurnia, melengkapi kejanggalan-kejanggalan persidangan. "Saat persidangan pun jaksa seakan memberikan pertanyaan-pertanyaan yang menyudutkan Novel," imbuh Kurnia. Sesuai ketentuan, jaksa mestinya menjadi representasi negara dan korban dalam mencari keadilan. "Bukan justru membuat perkara ini semakin keruh." 

Novel Baswedan menambahkan, persidangan yang sarat kejanggalan itu secara tidak langsung mempertontonkan kebobrokan hukum di Indonesia. Sebagai korban, Novel berharap mendapatkan keadilan seadil-adilnya dengan mengungkap persoalan teror itu secara terang di persidangan.(rpc)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan