MENU TUTUP

Indonesia Dinilai Belum Bisa Terapkan New Normal Nasional

Sabtu, 13 Juni 2020 | 10:39:04 WIB
Indonesia Dinilai Belum Bisa Terapkan New Normal Nasional

GENTAONLINE.COM - Organisasi kesehatan dunia (WHO) menetapkan beberapa kriteria bagi negara-negara yang ingin menerapkan new normal atau kenormalan baru. Salah satu kriterianya adalah negara tersebut sudah terbukti bahwa transmisi Covid-19 telah terkontrol. Sementara Indonesia, dinilai belum bisa menerapkan kenormalan baru atau new normal secara nasional. 

"Secara nasional Indonesia belum bisa menerapkan new normal, tapi mungkin bisa menerapkan per provinsi atau per kota," ujar Perwakilan Kelompok Kerja Infeksi Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Paru Indonesia, Erlina Burhan dalam diskusi online dengan tema, diskusi Kesiapan Normal Baru, Distorsi Informasi Saat Normalisasi, Jumat (12/6). 

Menurut Erlina Burhan kriteria untuk bisa menerapkan kenormalan baru, diantaranya, Indonesia harus sudah terbukti bahwa transmisi Covid-19 telah terkontrol. Kapasitas sistem kesehatan mampu untuk mendeteksi, menguji, mengisolasi, dan menangani setiap kasus, serta menelusuri kontak. Kemudian mengurangi risiko wabah pada tempat berisiko tinggi, seperti fasilitas kesehatan, rumah lansia dan pemukiman padat. 

"Juga adanya upaya pencegahan harus diterapkan di tempat kerja, sekolah, dan tempat umum lain. Serta risiko penyebaran kasus imported dapat dikendalikan dan masyarakat sepenuhnya diedukasi, serta ikut berperan dan diberdayakan dalam masa transisi ini," ucapnya. 

Sedangkan Indonesia, update kasus hingga saat ini masih meningkat. Bahkan beberapa rekor jumlah kasus positif baru terpecahkan. Oleh karena itu, ia meminta masyarakat tetap mentaati protokol kesehatan dan waspada. Maka masyarakat sepenuhnya diedukasi, serta ikut berperan dan diperdayakan dalam transmisi. 

"Sekarang masyarakat ada di garda depan di masa pandemi Covid-19. Jadi masyarakat kunci utama, tapi pemerintah harus berikan fasilitas dan mengawal bahwa itu harus terjadi," tutupnya.(rep)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan